Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Mulai 1 November, Tarif Parkir Bandara Depati Amir Berubah! Ini Daftar Biaya Motor hingga Bus

Mulai 1 November, Tarif Parkir Bandara Depati Amir Berubah! Ini Daftar Biaya Motor hingga Bus

  • account_circle Sandy Batman
  • calendar_month Sabtu, 31 Okt 2026
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports Kantor Cabang Bandara Depati Amir Pangkalpinang akan memberlakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan mulai Minggu, 1 November 2026. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan, kenyamanan, keamanan, serta pengelolaan fasilitas parkir bagi seluruh pengguna jasa bandara. Sabtu (31/10/2026)

Seiring dengan pemberlakuan tarif baru, manajemen Bandara Depati Amir juga melakukan sejumlah pembenahan dan peningkatan fasilitas di area parkir. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik serta menciptakan sistem parkir yang tertib dan memudahkan pengguna jasa.

Ph. General Manager Bandara Depati Amir, Zulfan, mengatakan penyesuaian tarif parkir menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas pendukung operasional di lingkungan bandara.

Menurutnya, perubahan tarif tersebut tidak berdiri sendiri. Manajemen Bandara Depati Amir juga melakukan peningkatan pada sejumlah fasilitas dan sistem pelayanan parkir.

“Penyesuaian tarif parkir ini kami iringi dengan berbagai upaya peningkatan fasilitas dan pelayanan. Penggantian perangkat dispenser cashless di pintu masuk dan keluar diharapkan dapat mempercepat proses transaksi, sementara pengecatan marka parkir dan perbaikan fasilitas lainnya dilakukan untuk meningkatkan ketertiban serta kenyamanan pengguna jasa,” ujar Zulfan di Pangkalpinang, Jumat (30/10/2026).

Transaksi Parkir Didukung Sistem Cashless

Salah satu pembenahan yang dilakukan manajemen Bandara Depati Amir adalah penggantian perangkat dispenser sistem pembayaran non-tunai atau cashless di pintu masuk dan keluar area parkir.

Peningkatan perangkat tersebut diharapkan mampu mempercepat proses transaksi kendaraan, baik saat memasuki maupun meninggalkan kawasan bandara. Sistem transaksi yang lebih lancar juga diharapkan dapat mengurangi potensi antrean, terutama pada waktu-waktu tertentu ketika jumlah pengguna jasa bandara mengalami peningkatan.

Selain pembaruan perangkat transaksi, manajemen juga melakukan pengecatan ulang marka parkir. Marka yang lebih jelas dan tertata diharapkan dapat membantu pengguna jasa dalam menempatkan kendaraan pada area yang telah disediakan.

Sejumlah fasilitas pendukung lainnya juga terus dilakukan perbaikan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan.

Pihak Bandara Depati Amir berharap berbagai pembenahan tersebut dapat menciptakan suasana parkir yang lebih tertib, aman dan nyaman. Pengguna jasa diharapkan dapat merasakan kemudahan sejak memasuki kawasan bandara hingga kembali meninggalkan area parkir.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan layanan agar para pengguna jasa mendapatkan pengalaman yang berkesan di Bandara Depati Amir,” tambah Zulfan.

Berikut Tarif Parkir Terbaru

Mulai 1 November 2026, pengguna jasa Bandara Depati Amir akan dikenakan tarif parkir baru sesuai dengan jenis kendaraan dan durasi penggunaan area parkir.

Untuk kendaraan roda dua seperti sepeda motor dan sejenisnya, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk satu jam pertama. Selanjutnya, pengguna akan dikenakan tarif Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya.

Sementara bagi pengguna sepeda motor yang memanfaatkan fasilitas parkir inap, tarif untuk enam jam pertama ditetapkan sebesar Rp25.000. Setelah melewati enam jam pertama, akan dikenakan tambahan sebesar Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya.

Adapun untuk kendaraan roda empat seperti mobil dan sejenisnya, tarif satu jam pertama sebesar Rp8.000. Untuk setiap jam berikutnya, pengguna jasa akan dikenakan biaya Rp4.000.

Bagi kendaraan roda empat yang menggunakan layanan parkir inap, tarif enam jam pertama ditetapkan sebesar Rp40.000. Setelah itu, tarif tambahan yang dikenakan sebesar Rp5.000 setiap jam berikutnya.

Sementara untuk kendaraan jenis bus dan mobil box, tarif parkir satu jam pertama ditetapkan sebesar Rp10.000. Untuk setiap jam berikutnya, kendaraan jenis tersebut dikenakan tambahan biaya sebesar Rp5.000.

Dengan pemberlakuan tarif baru tersebut, pihak bandara mengimbau masyarakat dan pengguna jasa untuk memperhatikan informasi tarif sebelum memasuki kawasan parkir.

Pengguna Diimbau Pastikan Saldo E-Money Cukup

Manajemen Bandara Depati Amir juga mengingatkan seluruh pengguna jasa agar memastikan saldo kartu uang elektronik atau e-money mencukupi sebelum memasuki area parkir.

Imbauan tersebut sejalan dengan penerapan sistem pembayaran cashless yang digunakan untuk mendukung proses transaksi di kawasan parkir.

Zulfan mengatakan, ketersediaan saldo yang cukup akan membantu memperlancar proses keluar masuk kendaraan serta mengurangi kemungkinan terjadinya antrean di pintu parkir.

“Ketersediaan saldo yang cukup diharapkan dapat memperlancar proses transaksi, mengurangi potensi antrean di pintu masuk maupun keluar, serta meningkatkan kenyamanan perjalanan pengguna jasa,” jelasnya.

Selain memastikan saldo kartu elektronik, pengguna jasa juga diminta mengikuti seluruh petunjuk dan rambu yang tersedia di kawasan parkir.

Pengendara diharapkan memarkirkan kendaraan pada lokasi yang telah ditentukan serta memperhatikan aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Manajemen Bandara Depati Amir menilai peran pengguna jasa juga sangat penting dalam menciptakan sistem parkir yang tertib. Kepatuhan terhadap rambu, pengaturan kendaraan dan prosedur transaksi akan membantu meningkatkan kelancaran pelayanan di kawasan bandara.

Komitmen Tingkatkan Pelayanan Bandara

Penyesuaian tarif parkir dan peningkatan fasilitas menjadi bagian dari upaya InJourney Airports untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai salah satu pintu gerbang transportasi udara di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bandara Depati Amir memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, kegiatan ekonomi, serta konektivitas daerah dengan wilayah lainnya.

Karena itu, peningkatan pelayanan tidak hanya dilakukan pada fasilitas utama penerbangan, tetapi juga pada layanan pendukung yang langsung dirasakan pengguna jasa, termasuk pengelolaan area parkir.

Manajemen Bandara Depati Amir menegaskan komitmennya untuk terus melakukan peningkatan pelayanan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan dan kenyamanan.

Melalui pembaruan perangkat transaksi, perbaikan marka, penataan fasilitas serta pemberlakuan tarif baru, pengelolaan area parkir diharapkan menjadi lebih optimal.

“Melalui penyesuaian tarif yang diiringi dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan secara berkelanjutan, InJourney Airports Bandara Depati Amir berkomitmen untuk menghadirkan layanan sepenuh hati dengan mengutamakan aspek keamanan, keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa,” tutup Zulfan.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut mulai 1 November 2026, masyarakat yang menggunakan fasilitas Bandara Depati Amir diimbau untuk mempersiapkan kartu uang elektronik dengan saldo yang mencukupi dan memperhatikan tarif parkir terbaru.

Penyesuaian tarif yang disertai peningkatan fasilitas ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa Bandara Depati Amir Pangkalpinang. (Sumber : Laspela, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: Sandy Batman
  • Editor: Sri Rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less