KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Masyarakat Kota Pangkalpinang yang merasa data tingkat kesejahteraannya atau desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data. Jum’at (18/9/2026)
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pangkalpinang membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan ketidaksesuaian tersebut. Pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos) maupun secara langsung melalui kantor kelurahan sesuai domisili.
Kepala Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, Khotaman Barka, mengatakan masyarakat tidak perlu ragu untuk menyampaikan laporan apabila kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat.
“Dinsos Kota Pangkalpinang secara terbuka mengimbau masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai untuk melakukan pelaporan atau pembaruan,” kata Barka, Kamis (17/9/2026).
Menurut Barka, mekanisme pembaruan data tersebut disediakan agar kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tercatat dalam DTSEN dapat terus diperbarui berdasarkan keadaan sebenarnya.
Bisa Lewat Aplikasi Cek Bansos
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengajuan secara daring, Barka menjelaskan proses dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos resmi Kementerian Sosial.
Langkah pertama, warga perlu mengunduh dan memasang aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store. Setelah aplikasi terpasang, pemohon harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu.
Setelah akun berhasil dibuat, masyarakat dapat masuk ke aplikasi dan memilih menu “Request Pembaharuan Data”. Melalui menu tersebut, warga dapat menyampaikan pengajuan pembaruan apabila terdapat data sosial ekonomi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat mengakses layanan pembaruan melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.
Dengan mekanisme daring ini, warga memiliki alternatif untuk mengajukan pembaruan tanpa harus langsung mendatangi kantor pemerintahan. Namun, data yang disampaikan tetap akan melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sebelum menjadi bagian dari proses pemutakhiran data.
Pengajuan Juga Bisa Lewat Kelurahan
Bagi masyarakat yang kesulitan menggunakan layanan digital, pengajuan pembaruan dapat dilakukan secara langsung melalui kantor kelurahan sesuai domisili.
Warga yang datang ke kelurahan diminta membawa dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah itu, pemohon menyampaikan kepada petugas bahwa dirinya ingin mengajukan verifikasi ulang atau pembaruan data desil.
Petugas kelurahan kemudian akan membantu melakukan input data sosial dan ekonomi masyarakat. Data yang dikumpulkan tidak hanya berkaitan dengan identitas dasar, tetapi juga dapat mencakup kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, serta dokumentasi berupa foto dan geotag lokasi rumah.
Pendataan tersebut dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat berdasarkan keadaan riil di lapangan.
Barka menjelaskan, laporan dari masyarakat akan menjadi salah satu dasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengaduan masyarakat menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi atau validasi data. Apabila diperlukan untuk memastikan kondisi sosial ekonomi sebenarnya, dapat dilakukan verifikasi lapangan melalui mekanisme pemerintah daerah atau kelurahan,” ujarnya.
Dinsos Tidak Bisa Mengubah Desil Secara Langsung
Meski masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Dinsos maupun kelurahan, Barka menegaskan bahwa Dinsos Kota Pangkalpinang tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengubah desil secara sepihak.
Dinsos dan kelurahan memiliki peran dalam memfasilitasi pengusulan serta melakukan proses verifikasi dan validasi data. Sementara itu, pemeringkatan tingkat kesejahteraan dalam DTSEN ditentukan melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).
Artinya, pengajuan pembaruan yang dilakukan warga tidak serta-merta membuat posisi desil langsung berubah.
Data yang telah melalui proses verifikasi dan validasi selanjutnya menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan diserahkan kepada BPS untuk dilakukan pemeringkatan kesejahteraan.
Hasil pemeringkatan tersebut kemudian menjadi dasar dalam pembaruan posisi desil masyarakat dalam DTSEN.
“Dinsos tidak menetapkan desil masyarakat. Dinsos dan kelurahan melakukan pengusulan serta verifikasi dan validasi data, sedangkan pemeringkatan kesejahteraan ditentukan oleh BPS,” tegas Barka.
Pemutakhiran Dilakukan Berkala
Barka juga menjelaskan bahwa data sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Kondisi ekonomi sebuah keluarga dapat berubah dari waktu ke waktu sehingga data yang sebelumnya sesuai belum tentu tetap menggambarkan keadaan masyarakat saat ini.
Perubahan tersebut dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk perubahan kondisi ekonomi, kelahiran anggota keluarga maupun kematian anggota keluarga.
Karena itu, pemutakhiran data dilakukan secara berkala. Dalam mekanisme yang disosialisasikan, pemeringkatan ulang dilakukan setiap tiga bulan.
Namun, Barka menegaskan perubahan posisi desil tetap bergantung pada hasil pemutakhiran dan pemeringkatan data yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak lagi sesuai dengan data yang tercatat dapat memanfaatkan jalur pengaduan dan pembaruan yang tersedia.
Dinsos Kota Pangkalpinang mengingatkan masyarakat agar memberikan informasi yang sesuai dengan kondisi sebenarnya saat mengajukan pembaruan. Data yang akurat diperlukan agar proses verifikasi dan validasi dapat berjalan sesuai kondisi sosial ekonomi masing-masing keluarga.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan apabila terdapat ketidaksesuaian data, sementara pemerintah daerah bersama kelurahan berperan memastikan usulan tersebut dapat diproses melalui tahapan verifikasi dan validasi sebelum masuk dalam mekanisme pemeringkatan DTSEN. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)











