Terbongkar! 11 Ton Timah Ilegal Disembunyikan di Kamar Rumah, Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka
- account_circle Garry Irsa Maestra
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak
Foto : Kapolres Beltim AKBP Husni Tamrin, koferensi pers kasus timah ilegal sebanyak 368 kampil timah, di Mako Satpolairud Polres Beltim, Rabu (4/11/2026). (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) – Kepolisian Resor (Polres) Belitung Timur berhasil menggagalkan dugaan upaya penyelundupan bijih timah ilegal dengan total berat mencapai 11 ton yang disimpan di dalam sebuah rumah warga di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kamis (5/11/2026)
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial AMH sebagai tersangka. Sementara itu, seorang pria berinisial AMN yang diduga sebagai pemilik ribuan kilogram bijih timah tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sebanyak 368 kampil bijih timah dengan berat keseluruhan diperkirakan mencapai 11 ton. Berdasarkan perhitungan kepolisian, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan bijih timah dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Gantung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satpolairud bersama Unit Reskrim Polres Belitung Timur dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Kapolres Belitung Timur, AKBP Dr. Husni Tamrin, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas penyimpanan bijih timah yang rencananya akan dibawa keluar daerah.
“Senin sekira pukul 22.30 WIB, Satpol Air bersama Unit Reskrim Polres Belitung Timur berhasil mengamankan diduga bijih timah yang akan diselundupkan ke luar,” ujar Husni saat konferensi pers, Rabu (4/11/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Polairud AKP Bobory Niko, Kasat Reskrim AKP Agam Gustafa Rizka, serta Kabag Ops AKP Kardonetso Siagian.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak menuju lokasi yang berada di Jalan Gantung-Simpang Renggiang, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tumpukan karung berisi bijih timah yang disembunyikan di dalam salah satu kamar rumah warga.
Temuan tersebut kemudian diperiksa dan dilakukan penghitungan oleh petugas. Hasilnya, polisi menemukan sebanyak 368 kampil bijih timah dengan berat keseluruhan diperkirakan mencapai 11 ton.
Pemilik rumah berinisial AMH kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AMH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelundupan bijih timah tersebut.
Namun, penyelidikan kepolisian tidak berhenti pada AMH. Dari keterangan yang diperoleh penyidik, muncul nama AMN yang diketahui merupakan saudara kandung tersangka. AMN diduga sebagai pemilik sebenarnya dari seluruh bijih timah yang ditemukan di rumah tersebut.
Polisi kemudian menerbitkan status DPO terhadap AMN untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini untuk saudara AMH sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian dari pemeriksaan terhadap AMH, kita menerbitkan AMN sebagai DPO karena barang ini milik AMN. Hubungan keduanya adalah saudara kandung,” jelas Husni.
Terkait nilai barang bukti, kepolisian memperkirakan harga bijih timah tersebut berada di kisaran Rp250 ribu per kilogram. Dengan total berat sekitar 11 ton, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp2,75 miliar atau dibulatkan sekitar Rp2,7 miliar.
Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan berat dan harga yang digunakan kepolisian dalam perhitungan. Sementara itu, besaran kerugian negara secara definitif masih memerlukan perhitungan dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa 368 kampil bijih timah telah diamankan di Markas Komando (Mako) Satpolairud Polres Belitung Timur. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dipindahkan ke Gudang Barang Temuan (GBT) di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, untuk kepentingan pengamanan dan proses hukum.
Atas perkara tersebut, tersangka AMH dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan aktivitas terkait mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Belitung Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan dan peredaran bijih timah yang diduga melanggar hukum di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap aktivitas yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata kelola pertambangan.
“Kami dari Polres Belitung Timur menegaskan tidak memberi ruang terhadap para pelaku penyelundupan biji timah. Bagi yang tetap melakukan, pasti akan kami lakukan penangkapan,” tegas Husni.
Polisi juga masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk menelusuri keberadaan AMN yang telah ditetapkan sebagai DPO, sekaligus mendalami asal-usul 11 ton bijih timah tersebut, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
Pengungkapan tersebut menjadi perhatian terhadap maraknya dugaan peredaran bijih timah ilegal di wilayah Bangka Belitung. Selain penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat, penelusuran asal barang dan jaringan distribusinya diperlukan untuk memastikan seluruh rangkaian perkara dapat diungkap secara menyeluruh. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Garry Irsa Maestra
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar