Polresta Pangkalpinang Bongkar Bisnis Ekstasi, 102 Butir Disita dan Dua Pemasok Diburu
- account_circle Sandy Batman
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Polresta Pangkalpinang konferensi pers di Ruang SAR Polresta Pangkalpinang, Rabu (4/11/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kamis (5/11/2026)
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JM (22) bersama 102 butir ekstasi berbagai merek. Pemuda yang bekerja di sektor swasta itu diduga menjalankan aktivitas jual beli narkotika secara mandiri dengan menyasar pengunjung tempat hiburan malam.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko dalam konferensi pers di Ruang SAR Polresta Pangkalpinang, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BNNK Pangkalpinang Kombes Pol Muhammad Nizar, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Mufakhom, Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Febie Dwi Hartanto, Kabag Ops Polresta Pangkalpinang Kompol Dewi Rahmailis Munir, serta Kasat Resnarkoba AKP Nikko Panderi.
Dalam keterangannya, Indra mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JM diduga telah menjalankan bisnis jual beli ekstasi selama kurang lebih empat bulan.
Selama periode tersebut, tersangka disebut rutin mengambil pasokan narkotika untuk kemudian diedarkan sendiri. Polisi juga mendalami keterangan mengenai jumlah pengambilan barang yang disebut mencapai sekitar 150 butir dalam beberapa kesempatan.
“Penangkapan ini ada sedikit unik, karena tersangka tersebut sudah menjalani bisnis ini kurang lebih empat bulan. Selama empat bulan ini kurang lebih juga rutin mengambil barang 150, 150 secara rutin. Pada saat mengedarkan barang ini dijual sendiri. Jadi pelaku ini jual sendiri ke tempat-tempat hiburan,” kata Indra.
Menurut Indra, pola peredaran tersebut menjadi perhatian karena transaksi diduga dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli. Bahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, pembeli dapat menghubungi tersangka melalui telepon untuk melakukan pemesanan.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika di lingkungan masyarakat, khususnya di kawasan tempat hiburan malam.
Indra juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian. Peran keluarga dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas narkoba melalui layanan kepolisian 110.
Sementara itu, AKP Nikko Panderi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari razia gabungan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang bersama BNNK Pangkalpinang pada 20 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sejumlah rumah kos yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Salah satu lokasi yang diperiksa adalah Kos Rumbia di Jalan Rumbia, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penghuni kos, petugas juga melaksanakan tes urine. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan penghuni yang menunjukkan hasil positif narkoba.
Di lokasi yang sama, petugas mengamankan JM yang saat itu hendak meninggalkan kawasan kos.
Petugas kemudian meminta JM menunjukkan kamar yang ditempatinya di lantai dua. Namun, ketika diminta menunjukkan kamar tersebut, JM berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua menuju lantai dasar.
Dalam proses pengejaran, petugas melihat JM membuang atau menyembunyikan sebuah benda di dalam pelampung. Setelah berhasil diamankan, polisi melakukan pemeriksaan dan meminta JM menunjukkan lokasi benda tersebut.
Untuk memastikan proses pengambilan barang bukti, petugas turut memanggil pihak BNNK Pangkalpinang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 102 butir ekstasi berbagai merek. Barang bukti tersebut terdiri atas ekstasi merek Signal berwarna hijau, satu butir merek Pink, serta satu butir merek TikTok berwarna biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut diketahui mengandung zat MDMA, yakni senyawa psikoaktif yang terkandung dalam ekstasi.
Dari pengembangan pemeriksaan, JM mengaku mendapatkan pasokan barang melalui seorang perantara berinisial IP. Sementara itu, IP disebut memperoleh barang dari seseorang berinisial MD.
Polisi mengaku telah mengantongi identitas kedua orang tersebut dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok. Petugas juga telah melakukan pengejaran serta mendatangi rumah pihak yang diduga terlibat, tetapi belum berhasil menemukan yang bersangkutan.
Nikko menambahkan, berdasarkan pengakuan JM, tersangka pertama kali mengambil 100 butir ekstasi pada 14 Oktober 2026. Barang tersebut kemudian diduga diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, termasuk Diskotik PMB dan Highlight.
Dalam keterangannya kepada penyidik, JM mengaku menjual ekstasi secara langsung kepada pembeli dengan sistem pembayaran tunai atau cash on delivery (COD).
Terkait transaksi tersebut, tersangka mengaku membeli ekstasi dengan harga Rp240 ribu per butir dan menjualnya kembali seharga Rp300 ribu per butir. Dengan selisih harga tersebut, keuntungan yang diperoleh diperkirakan Rp60 ribu untuk setiap butir.
JM juga mengaku pernah memperoleh keuntungan penjualan sekitar Rp1,8 juta. Namun, uang tersebut disebut telah habis digunakan untuk bermain judi slot.
Selain itu, tersangka mengakui kembali mengambil 150 butir ekstasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 butir disebut telah terjual sebelum akhirnya JM diamankan polisi. Tersangka juga mengakui dirinya turut mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
Saat ini, JM bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul narkotika, jalur pasokan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.
Pengungkapan ini menjadi perhatian terhadap dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat hiburan malam di Pangkalpinang. Polresta Pangkalpinang mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi agar upaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara menyeluruh. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Sandy Batman
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar