Cegah Kerusakan Hutan Pesisir, Kapolres Belitung Turun Langsung Imbau Warga Dusun Ulim
- account_circle Garry Irsa Maestra
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Kapollres Belitung, AKBP Satria Darma bersama Kades Lassar dan jajaran mengecek lokasi tambang ilegal di Dusun Ulim, Desa Lassar, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung pada Rabu (4/11/2026). (Dok istimewa/Sie Humas Polres Belitung)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KBOBABEL.COM (BELITUNG) – Kapolres Belitung AKBP Satria Darma turun langsung menemui masyarakat di Dusun Ulim, Desa Lasar, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Rabu (4/11/2026) sore. Dalam kunjungan tersebut, ia mengajak warga menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP). Kamis (5/11/2026)
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 16.45 WIB itu merupakan upaya kepolisian untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya kawasan hutan lindung dan ekosistem pesisir.
Dalam kunjungan tersebut, AKBP Satria didampingi Wakapolres Belitung, para Pejabat Utama (PJU) Polres Belitung, Kapolsek Membalong, serta sejumlah personel kepolisian. Rombongan juga didampingi Kepala Desa Lasar untuk meninjau langsung lokasi yang menjadi perhatian.
Di hadapan masyarakat, Kapolres menegaskan bahwa kawasan hutan lindung harus dijaga bersama. Ia mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan mengancam kelestarian ekosistem pesisir.
“Kami mengimbau agar warga tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung. Karena dapat merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan alam, hingga mengancam kelestarian lingkungan pesisir,” kata AKBP Satria.
Saat melakukan pengecekan di lokasi, rombongan tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, petugas masih melihat sejumlah sisa peralatan yang berada di tepi lokasi.
Temuan tersebut menjadi perhatian kepolisian dalam melakukan langkah pencegahan agar aktivitas penambangan tanpa izin tidak kembali berlangsung di kawasan HLP.
Sebagai bentuk sosialisasi dan pengingat kepada masyarakat, Polres Belitung memasang spanduk berisi imbauan larangan melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan lindung.
Pemasangan spanduk tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga mengenai pentingnya menjaga kawasan yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan alam.
AKBP Satria menyampaikan bahwa kelestarian lingkungan tidak seharusnya dikorbankan demi kepentingan sesaat. Menurutnya, kerusakan alam dapat menimbulkan dampak berkepanjangan dan berpotensi merugikan masyarakat, termasuk generasi mendatang.
“Mari kita sama-sama menjaga kelestarian hutan demi menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.
Selain menyampaikan imbauan terkait penambangan ilegal, Kapolres juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Warga dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 untuk menyampaikan laporan atau informasi yang membutuhkan penanganan petugas.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Belitung berharap masyarakat Dusun Ulim dan sekitarnya semakin memahami pentingnya menjaga kawasan Hutan Lindung Pantai. Kepolisian juga mengajak seluruh pihak bekerja sama agar kawasan tersebut tetap terjaga dan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar ketentuan hukum.
Upaya pencegahan ini diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan melalui pengawasan, sosialisasi, serta partisipasi masyarakat dalam melindungi lingkungan di wilayah Kecamatan Membalong. (Sumber : posbelitung.co, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Garry Irsa Maestra
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar