Polresta Pangkalpinang Bongkar Pabrik Arak Ilegal, 580 Liter Miras Disita dari Rumah Pria 71 Tahun
- account_circle Farraz Prakasa
- calendar_month 56 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Polresta Pangkalpinang saat menggelar ungkap kasus narkotika dan minuman keras (Dok. Cahyo/RRI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang mengungkap dugaan aktivitas produksi minuman keras (miras) jenis arak ilegal di wilayah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kamis (5/11/2026)
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 580 liter arak yang ditemukan di rumah seorang pria berinisial FH (71). Selain puluhan jeriken berisi minuman beralkohol, polisi juga menemukan sejumlah bahan baku dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi arak.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pabrik Minuman Keras Ilegal dan Minuman Keras Oplosan dalam rangka mendukung program 100 Hari Kerja Kapolri.
Kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang SAR Polresta Pangkalpinang, Rabu (4/11/2026).
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Nikko Panderi menjelaskan, pengungkapan aktivitas produksi arak tersebut bermula dari operasi yang dilaksanakan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam kegiatan itu, petugas mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Gang Apel Nomor 270, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat pembuatan minuman keras jenis arak di bagian belakang rumah tersebut.
Sementara itu, hasil produksi arak ditemukan tersimpan di dalam rumah.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 29 jeriken berisi arak dengan total volume diperkirakan mencapai 580 liter. Jumlah tersebut menjadi salah satu barang bukti utama dalam pengungkapan dugaan produksi minuman keras tanpa izin tersebut.
Tidak hanya mengamankan produk jadi, petugas juga menemukan satu ember berisi bahan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan arak serta sejumlah peralatan penyulingan.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mendalami aktivitas produksi yang berlangsung di rumah FH.
Menurut Nikko, setelah menemukan barang bukti, anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pangkalpinang guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran peraturan daerah terkait minuman beralkohol.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa oleh petugas Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan instansi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, arak yang diproduksi di lokasi tersebut diduga direncanakan untuk dijual di wilayah Kota Pangkalpinang.
Namun, dalam keterangannya kepada petugas, FH juga menyebutkan bahwa sebagian arak tersebut digunakan untuk keperluan kegiatan keagamaan dan tradisi masyarakat tertentu.
Salah satu penggunaan yang disampaikan adalah tradisi setelah seorang perempuan melahirkan.
“Setahu saya memang benar, arak itu ada digunakan sebagian untuk acara keagamaan. Ada juga untuk obat setelah orang melahirkan, sepengetahuan saya. Memang sudah tradisi,” beber Nikko.
Meski terdapat keterangan mengenai penggunaan arak untuk kegiatan tradisi, aparat menegaskan bahwa dugaan aktivitas produksi dan rencana peredaran minuman beralkohol tanpa izin tetap harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Nikko menegaskan, persoalan utama yang menjadi perhatian petugas adalah dugaan pengadaan, produksi, serta rencana peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan aturan daerah.
Hingga saat ini, FH masih berstatus sebagai terperiksa. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Satpol PP Kota Pangkalpinang untuk mendalami dugaan pelanggaran peraturan daerah.
Adapun ketentuan yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelarangan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam Pasal 3 ayat (1), terdapat ketentuan mengenai larangan pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) memuat ketentuan sanksi berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Dengan ditemukannya 580 liter arak di satu lokasi, pengungkapan ini menjadi perhatian terhadap aktivitas produksi dan peredaran minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin di Kota Pangkalpinang.
Polresta Pangkalpinang bersama Satpol PP juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan produksi maupun memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
AKP Nikko Panderi mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan daerah dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
Ia juga mengharapkan masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan tempat produksi maupun peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.
Melalui operasi tersebut, kepolisian menegaskan komitmennya mendukung program 100 Hari Kerja Kapolri, khususnya dalam penindakan terhadap produksi minuman keras ilegal dan minuman keras oplosan.
Sementara itu, proses penanganan terhadap FH dan barang bukti yang telah diamankan masih berlanjut di Satpol PP Kota Pangkalpinang untuk menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Farraz Prakasa
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar