Kawasan Wisata Alam Sungai Upang Bangka Terancam, Pembukaan Lahan Sawit Dihentikan Satpol PP

Nyaris 20 Hektare Lahan Sungai Upang Dibuka, Diduga untuk Sawit, Aktivitas Langsung Dihentikan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA) — Kawasan Sungai Upang di Desa Tanah Bawah, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, diduga mengalami perambahan untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. Aktivitas pembukaan lahan tersebut diketahui menggunakan alat berat dan berlangsung di kawasan yang memiliki nilai ekologis penting. Selasa (29/9/2026)

Menyikapi kondisi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka bersama Camat Puding Besar dan aparat desa setempat turun langsung ke lokasi pada Senin (28/9/2026).

banner 336x280

Dari hasil peninjauan, petugas mendapati kawasan di sekitar aliran Sungai Upang telah dibuka menggunakan alat berat. Lahan yang sebelumnya masih berupa kawasan vegetasi tersebut diduga dipersiapkan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Bangka Achmad Suherman mengatakan, tim gabungan langsung mendatangi lokasi setelah mendapatkan informasi mengenai aktivitas pembukaan lahan.

Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penggunaan alat berat untuk membersihkan dan meratakan lahan yang berbatasan langsung dengan Sungai Upang.

“Kami langsung turun ke lokasi bersama Camat Puding Besar dan aparat desa setempat. Ternyata di lokasi, lahan yang berbatas langsung dengan Sungai Upang sudah di-PC dengan alat berat yang diduga untuk dibuat kebun sawit,” kata Achmad Suherman.

Berdasarkan hasil peninjauan awal, luasan lahan yang telah dibuka diperkirakan kurang dari 20 hektare. Pembukaan tersebut berada tidak jauh dari aliran Sungai Upang.

Sejumlah bagian kawasan terlihat telah diratakan dengan menggunakan alat berat. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan rencana pembukaan lahan untuk komoditas kelapa sawit.

Satpol PP Hentikan Aktivitas

Achmad menegaskan, pemerintah daerah tidak akan membiarkan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan berlangsung tanpa pengawasan.

Terlebih, Sungai Upang memiliki nilai ekologis dan dikenal sebagai salah satu kawasan wisata alam di Kabupaten Bangka. Kawasan tersebut juga disebut memiliki habitat berbagai jenis satwa dan pernah menjadi lokasi kemunculan ikan pesut.

“Kehadiran perkebunan sawit ilegal di kawasan konservasi ini dinilai dapat merusak ekosistem perairan dan daratan serta mengancam kelestarian habitat satwa langka tersebut,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, tim gabungan langsung meminta seluruh aktivitas pembukaan lahan dihentikan di lokasi.

Penghentian tersebut mencakup kegiatan penggunaan alat berat maupun aktivitas lainnya yang berkaitan dengan pembukaan kawasan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengamanan wilayah sekaligus mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih luas sebelum status dan legalitas kegiatan di lokasi dapat dipastikan.

“Sudah tadi kita hentikan semua, termasuk PC tidak ada di lokasi karena kami minta dihentikan atas perintah bupati,” tegas Achmad.

Legalitas Lahan Jadi Perhatian

Selain persoalan lingkungan, pemerintah daerah juga menyoroti status kepemilikan dan dokumen lahan yang berada di kawasan tersebut.

Achmad menyebut terdapat informasi mengenai warga yang mengaku telah membeli lahan di lokasi. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima petugas, lahan tersebut belum dilengkapi dokumen atau surat-surat yang dapat menjadi dasar legalitas penguasaan lahan.

“Meskipun ada warga yang beli tanah tapi tidak ada surat-suratnya, kami hentikan,” katanya.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah mengambil langkah penghentian sementara seluruh kegiatan hingga persoalan legalitas dan status kawasan dapat dipastikan.

Pemerintah tidak ingin aktivitas pembukaan lahan terus berlangsung sementara status lahan maupun peruntukan kawasan belum jelas.

Pengawasan Akan Dilanjutkan

Setelah penghentian aktivitas, Satpol PP Kabupaten Bangka bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa berencana melakukan pemantauan secara berkelanjutan di kawasan Sungai Upang.

Pengawasan diperlukan untuk memastikan tidak ada aktivitas lanjutan, khususnya penggunaan alat berat maupun pembukaan lahan baru.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan fungsi kawasan Sungai Upang tetap terjaga, mengingat kawasan tersebut memiliki nilai wisata dan ekologis.

Langkah penghentian aktivitas menjadi tindakan awal pemerintah untuk mencegah pembukaan lahan semakin meluas. Apabila ditemukan pelanggaran lebih lanjut, penanganan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing instansi.

Dengan penghentian tersebut, pemerintah berharap kawasan Sungai Upang tidak semakin mengalami kerusakan akibat pembukaan lahan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap status lahan, perizinan, serta kesesuaian kegiatan dengan fungsi kawasan menjadi penting sebelum aktivitas apa pun kembali dilakukan di lokasi.

Pemerintah Kabupaten Bangka melalui jajaran terkait juga diharapkan dapat memastikan kawasan Sungai Upang tetap terlindungi, terutama dari kegiatan yang berpotensi mengganggu ekosistem sungai, habitat satwa, serta fungsi kawasan sebagai destinasi wisata alam. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *