KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan dan menahan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017, Mochamad Teguh Pamudji (MTP), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Selasa (29/9/2026)
Teguh Pamudji ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dan ekspor komoditas nikel di Sulawesi Tenggara. Penangkapan terhadapnya dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan MTP diamankan pada Sabtu (26/9/2026) di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
“MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat 25 September 2026,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Dalam proses pengamanan tersebut, tim penyidik disebut sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki rumah tempat MTP berada. Setelah memastikan identitas tersangka, penyidik kemudian membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto sekitar pukul 01.28 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berawal dari Dugaan Ekspor Nikel Bermasalah
Perkara yang menjerat MTP merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Sebelum menetapkan MTP sebagai tersangka, Kejagung telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan sejumlah pihak lain dan korporasi sebagai tersangka.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa 116 saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, lebih dari 143 dokumen telah disita untuk mendukung proses penyidikan. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Kejagung menyebut perkara tersebut berkaitan dengan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, PT CNI diduga melakukan ekspor nikel pada 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Dalam proses pengujian kadar nikel, penyidik menduga PT CNI meminta NRH, yang saat itu menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019, menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Dokumen tersebut kemudian disebut digunakan PT CNI sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan ekspor nikel.
Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, PT CNI kemudian disebut meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor.
Dugaan Pengurusan RKAB
Dalam perkara tersebut, nama Teguh Pamudji muncul karena jabatannya sebagai Sekjen Kementerian ESDM pada periode 2013–2017.
Kejagung menduga MTP bersama BS, yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018, memenuhi permintaan pihak PT CNI untuk penerbitan rekomendasi izin ekspor.
Menurut penyidik, rekomendasi tersebut terbit ketika PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan salah satu persyaratan dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor.
“Padahal, PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit,” ujar Anang.
Kejagung juga menduga PT CNI meminta MHI dan NR untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.
Akibatnya, menurut penyidik, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi dapat terbit dan kemudian digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk memperoleh persetujuan ekspor.
Diduga Ada Aliran Uang
Selain persoalan dokumen ekspor dan RKAB, penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara yang disebut membantu proses pengurusan dokumen.
Kejagung menyatakan para penyelenggara negara yang diduga memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen tersebut menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan.
Rangkaian dugaan perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69, atau sekitar Rp401,65 miliar. Angka kerugian tersebut juga telah disebut dalam keterangan resmi Kejaksaan dan dikaitkan dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
Kejagung sebelumnya juga menyatakan PT CNI telah menyerahkan uang sebesar Rp401.653.737.469,69 sebagai pemulihan kerugian keuangan negara pada 28 Agustus 2026. Uang tersebut dititipkan melalui rekening pemerintah lainnya atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Meski demikian, proses pidana terhadap para tersangka tetap berjalan untuk menguji dugaan perbuatan masing-masing berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Dengan ditetapkannya MTP sebagai tersangka kelima, penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik masih memiliki sejumlah aspek yang perlu didalami, termasuk proses penerbitan dokumen, kewenangan masing-masing pihak, serta dugaan aliran uang.
Kejagung juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses hukum, status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan dugaan tindak pidana terhadap para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
MTP sendiri telah diamankan setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Selanjutnya, penyidik akan mendalami keterangannya mengenai dugaan keterlibatan dalam proses penerbitan rekomendasi ekspor serta rangkaian pengurusan dokumen yang berkaitan dengan PT CNI.
Perkara ini menjadi salah satu penyidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan yang menyoroti proses administrasi komoditas nikel, mulai dari pemenuhan persyaratan ekspor, dokumen uji kadar, hingga persetujuan RKAB.
Kejagung menyatakan penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (Sumber : Sindonews, Editor : KBO Babel)











