KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membahas temuan Ombudsman RI terkait sejumlah fasilitas yang disebut mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selasa (29/9/2026)
Rapat yang berlangsung lebih dari 2,5 jam pada Senin (28/9/2026) tersebut menghasilkan enam kesimpulan. Pembahasan berlangsung cukup tegang setelah sejumlah anggota Komisi XIII meminta adanya pertanggungjawaban dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo meminta apabila ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan fasilitas maupun hubungan dengan warga binaan, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan.
“Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses,” kata Yanuar dalam rapat.
Sementara itu, Ditjenpas memberikan klarifikasi terkait sejumlah fasilitas yang ditemukan di lingkungan Lapas Cibinong. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi membantah bahwa fasilitas tersebut diperuntukkan bagi narapidana tertentu.
Menurut Mashudi, berdasarkan pemeriksaan sementara, sejumlah barang yang menjadi sorotan merupakan barang milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas berisi 3 botol wiski dan 1 botol bir merupakan barang milik pribadi Kasi Kamtib,” ujar Mashudi.
Mashudi juga menyampaikan bahwa sejumlah bangunan maupun fasilitas yang berada di Lapas Cibinong disebut memiliki dasar hukum. Namun, perbedaan antara hasil inspeksi mendadak Ombudsman dan pemeriksaan yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi salah satu hal yang akan ditindaklanjuti Komisi XIII.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya kemudian menyampaikan enam kesimpulan hasil rapat.
Pertama, Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong bersama Ditjenpas.
Kunjungan tersebut bertujuan menindaklanjuti perbedaan hasil temuan Ombudsman dengan klarifikasi dan hasil pengecekan langsung yang disampaikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Willy.
Namun, hingga rapat berlangsung, Komisi XIII belum menentukan waktu pelaksanaan kunjungan tersebut.
Kedua, Komisi XIII DPR RI akan menggelar rapat bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rapat tersebut akan digunakan untuk meminta penjelasan sekaligus hasil pemeriksaan internal terkait persoalan di Lapas Cibinong.
Ketiga, Komisi XIII mendorong dilakukannya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terkait dengan temuan tersebut. DPR juga meminta penerapan sanksi secara tegas dan proporsional apabila ditemukan pelanggaran.
“Serta penerapan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Willy.
Artinya, bentuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran serta hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keempat, penyelesaian persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong harus mengacu pada Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang diminta untuk digunakan dalam menyelesaikan persoalan terkait pengelolaan dan kondisi lembaga pemasyarakatan.
Kelima, Komisi XIII meminta Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI segera merumuskan rekomendasi untuk perbaikan menyeluruh.
Perbaikan tersebut mencakup aspek tata kelola, pengawasan, hingga sistem keamanan di lembaga pemasyarakatan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi bagian dari evaluasi terhadap pengelolaan lapas secara lebih luas, tidak hanya di Cibinong.
Keenam, Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong serta bangunan serupa di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
Selain pembongkaran, DPR juga meminta dilakukan penertiban terhadap aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai aturan.
“Keenam, Komisi XIII DPR mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh Lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan,” kata Willy.
Enam kesimpulan tersebut selanjutnya menjadi dasar tindak lanjut Komisi XIII terhadap persoalan yang mencuat setelah adanya temuan Ombudsman. Pemeriksaan lanjutan, kunjungan lapangan, serta rapat dengan Itjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menjadi bagian dari proses untuk memperjelas perbedaan hasil pemeriksaan dan menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)











