Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » 95 Korporasi Disorot Terkait Karhutla, Prabowo Perintahkan Verifikasi dan Sanksi Tegas

95 Korporasi Disorot Terkait Karhutla, Prabowo Perintahkan Verifikasi dan Sanksi Tegas

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Presiden Prabowo Subianto meminta penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Instruksi tersebut disampaikan setelah Kapolri melaporkan adanya 95 korporasi yang masuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait perkara karhutla. Jum’at (18/9/2026)

Dalam rapat terbatas mengenai penanganan karhutla di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026), Prabowo menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu diverifikasi oleh instansi terkait. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.

Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengoordinasikan perhatian khusus bersama Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, serta Kejaksaan Agung terhadap kasus-kasus tersebut.

Presiden juga memberikan perhatian khusus terhadap perusahaan yang sebelumnya pernah mendapatkan sanksi, tetapi kembali melakukan pelanggaran.

“Jadi semua tadi yang dinilai oleh Kapolri, diverifikasi yang melanggar kita akan bertindak dengan keras. Apalagi yang sudah diberi sanksi tahun-tahun yang dulu, kalau sekarang masih dia melanggar, berarti tidak ada jalan lain kita harus cabut semua izin-izinnya,” ujar Prabowo, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi pemerintah.

Prabowo menegaskan, pencabutan izin dapat dilakukan terhadap perusahaan yang setelah diverifikasi terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran karhutla. Pemerintah diminta tidak menunda tindakan apabila bukti pelanggaran telah dinyatakan jelas.

“Akan kita lakukan dalam waktu dekat, saya minta nggak usah lagi ada macam-macam kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab kita harus cabut itu semua izinnya,” tegasnya.

Selain sanksi administratif, Prabowo meminta kemungkinan adanya unsur pidana tetap ditelusuri. Dengan demikian, pencabutan izin tidak otomatis mengakhiri proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.

“Dan bila perlu setelah dicabut tetap kita selidiki unsur pidananya,” kata Prabowo.

95 Korporasi Ditangani di 10 Polda

Data Bareskrim Polri menunjukkan 95 korporasi saat ini masuk dalam tahap penyelidikan dan penyidikan perkara karhutla. Kasus tersebut ditangani oleh 10 Polda di wilayah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan.

Rinciannya, Polda Kalimantan Barat menangani 33 korporasi, Kalimantan Selatan 10 korporasi, Kalimantan Timur tujuh korporasi, Kalimantan Tengah 14 korporasi, dan Kalimantan Utara tiga korporasi.

Sementara di wilayah Sumatra, Polda Sumatera Selatan menangani 16 korporasi, Polda Riau enam korporasi, Polda Jambi dua korporasi, Polda Lampung tiga korporasi, serta Polda Bangka Belitung satu korporasi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Irhamni menyebut penanganan terhadap 95 korporasi tersebut masih berada dalam proses hukum. Polisi juga telah menangani ratusan perkara karhutla.

Hingga 16 September 2026, tercatat 219 perkara karhutla yang ditangani kepolisian dengan 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara nama-nama korporasi yang diproses belum seluruhnya diumumkan kepada publik.

Dorong Penguatan Aturan

Selain meminta penegakan hukum terhadap perkara yang sedang berjalan, Prabowo juga mendorong penguatan regulasi mengenai pembakaran hutan dan lahan.

Presiden meminta Mensesneg bersama Menteri Hukum mendalami ketentuan mengenai sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pemerintah juga diminta berkomunikasi dengan DPR apabila diperlukan perubahan aturan untuk memperberat sanksi.

Prabowo bahkan mengusulkan agar tindakan pembakaran hutan dan lahan yang memenuhi unsur tertentu dapat dipertimbangkan dalam kerangka hukum sebagai “terorisme ekologi”. Istilah tersebut disampaikan Presiden sebagai bagian dari dorongan agar sanksi terhadap pelaku karhutla diperberat.

Di sisi lain, pemerintah juga menekankan pentingnya pencegahan. Selain penegakan hukum, upaya pengendalian karhutla diarahkan pada pengolahan lahan tanpa bakar, penyediaan peralatan, serta pendampingan kepada masyarakat.

Pemerintah juga melarang adanya aturan daerah yang memberikan ruang pembukaan lahan dengan cara membakar. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah kebakaran sejak dari sumbernya.

Dengan penanganan terhadap 95 korporasi tersebut, proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan masing-masing kasus. Perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan, termasuk pencabutan izin sebagaimana diarahkan Presiden, sementara dugaan tindak pidana dapat diteruskan melalui proses hukum. (Sumber : detikfinance, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setelah Terjatuh dari Bagan, Nelayan Penagan Ditemukan Meninggal

    Setelah Terjatuh dari Bagan, Nelayan Penagan Ditemukan Meninggal

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Tim Pencarian dan Pertolongan (SAR) gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang tenggelam di perairan Penagan, Muara Nunukan, Kabupaten Bangka, pada Jumat malam (23/5). Korban yang bernama Tolip (69 tahun) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia setelah pencarian intensif dilakukan. Sabtu (24/5/2025) Kepala Kantor SAR (Kakansar) Pangkalpinang, I Made Oka Astawa, dalam keterangan […]

  • Akses Warga Terancam, Jembatan Kayu di Riausilip Diduga Sengaja Dibakar, Pemkab Bangka Buru Kejelasan Pelaku

    Akses Warga Terancam, Jembatan Kayu di Riausilip Diduga Sengaja Dibakar, Pemkab Bangka Buru Kejelasan Pelaku

    • calendar_month Kamis, 29 Okt 2026
    • account_circle Farraz Prakasa
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA) – Dugaan aksi pembakaran fasilitas umum terjadi di Desa Mapur, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebuah jembatan kayu yang menjadi salah satu akses masyarakat dilaporkan terbakar dan mengalami kerusakan, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kelancaran aktivitas warga. Kamis (29/10/2026) Peristiwa tersebut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka. Pasalnya, […]

  • PPK Bungkam, Proyek Miliaran Kemenag Babel Kian Disorot Publik

    PPK Bungkam, Proyek Miliaran Kemenag Babel Kian Disorot Publik

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) – Bungkamnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MTsN 2 Desa Zed, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, kian memantik sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran negara di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Bangun Persada Wahana Mandiri ini […]

  • Kunjungan Kapolri ke Babel: Pastikan Keamanan Jelang Agenda Kenegaraan Bersama Presiden Prabowo

    Kunjungan Kapolri ke Babel: Pastikan Keamanan Jelang Agenda Kenegaraan Bersama Presiden Prabowo

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG)– Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tiba di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Minggu malam (5/10/2025) sekitar pukul 22.45 WIB. Kedatangannya menggunakan pesawat Boeing 737-800 milik Kepolisian Republik Indonesia melalui Bandara Depati Amir, Pangkalpinang. Senin (6/10/2025) Kehadiran orang nomor satu di tubuh Polri ini […]

  • Menko Polkam Ingatkan Ancaman Hoaks dan Money Politik di Pilkada Ulang Bangka

    Menko Polkam Ingatkan Ancaman Hoaks dan Money Politik di Pilkada Ulang Bangka

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA) — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka menjadi sorotan pemerintah pusat. Staf Khusus Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Bidang Pertahanan, Letnan Jenderal TNI (Purn) Yoedhi Swastanto, memberikan sejumlah catatan penting yang menurutnya harus menjadi perhatian semua pihak agar proses demokrasi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan […]

  • Bercanda atau Goda Pacar Orang? Bisa Kena Penjara 9 Bulan dan Denda Rp10 Juta!

    Bercanda atau Goda Pacar Orang? Bisa Kena Penjara 9 Bulan dan Denda Rp10 Juta!

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) – Belakangan ini, informasi mengenai konsekuensi hukum bagi orang yang menggoda pacar orang lain ramai diperbincangkan di media sosial. Unggahan akun @garutupdate_ menyebut bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada pidana penjara hingga 9 bulan dan denda sebesar Rp10 juta. Jumat (19/9/2025) Kata “menggoda” yang dimaksud tidak sebatas sekadar bercanda, tetapi mencakup berbagai […]

expand_less