Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bangka Barat » Dua Remaja di Mentok Curi Kotak Amal 11 Masjid, Uangnya untuk Beli Sabu dan Main Slot

Dua Remaja di Mentok Curi Kotak Amal 11 Masjid, Uangnya untuk Beli Sabu dan Main Slot

  • account_circle putri utami
  • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (MENTOK) – Dua remaja berinisial A (15) dan M (16), warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, ditangkap Unit Reserse Intelijen (Res-Intel) Polsek Mentok bersama Unit Opsnal Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat pada Minggu (10/8/2025). Selasa (12/8/2025)

Keduanya disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Dari hasil penyelidikan, mereka diduga melakukan pencurian di sejumlah lokasi, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga kotak amal di 11 masjid yang ada di Kecamatan Mentok.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SDN 07 Mentok. Kedua pelaku mengaku sudah melakukan pencurian kotak amal di beberapa masjid di Mentok,” kata Plh Kapolsek Mentok, Ipda Sarasi Samosir dilansir dari Bangkapos.com, Selasa (12/8/2025).

Salah satu aksi pencurian dilakukan di SDN 07 Mentok, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok. Barang yang hilang antara lain satu unit portable speaker merk Advance tipe K1812 dan satu unit portable speaker merk Advance tipe K1212 yang sebelumnya disimpan di ruang guru.

Selain itu, tiga buah gitar yang sebelumnya tersimpan di ruang guru ditemukan sudah berpindah posisi dan tergeletak di halaman sekolah. Dugaan aksi pencurian juga terjadi di mushola sekolah tersebut.

“Jendela mushola sudah dalam keadaan terbuka. Dengan posisi kotak amal yang sebelumnya berada di dekat mimbar sudah bergeser ke dekat jendela,” kata Sarasi.

Polsek Mentok masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap tindak pidana lain yang dilakukan kedua pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Mentok.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Unit Reskrim Polsek Mentok dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke Sat Reskrim Polres Bangka Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Motif Pencurian untuk Beli Sabu dan Main Slot

Hasil penyelidikan Unit Opsnal Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat mengungkap bahwa total kotak amal yang dicuri berasal dari 11 masjid di Kecamatan Mentok. Dari pengakuan pelaku, uang hasil curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi slot online.

“Motif mereka ini untuk beli sabu dan main slot dari pengakuan pelaku,” ujar Sarasi.

Penangkapan kedua remaja ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan pengaduan masyarakat terkait maraknya pencurian kotak amal di sejumlah masjid.

Unit Res-Intel Polsek Mentok bersama Unit Opsnal Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat akhirnya berhasil mengamankan pelaku A dan M pada Minggu (10/8/2025) pukul 20.30 WIB.

“Mereka ditangkap saat berada di Jalan Raya Menjelang, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok. Kemudian dilakukan introgasi dan pengembangan terhadap kedua pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan tindakan pencurian kotak amal yang terjadi di masjid,” kata Sarasi.

Tidak hanya mengincar masjid, kedua remaja ini juga mengakui telah melakukan pencurian di SDN 07 Mentok.

“Kedua pelaku juga mengakui sudah melakukan pencurian kotak amal di beberapa masjid di Kecamatan Mentok, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi TKP lain yang menjadi sasaran kedua pelaku.

Keduanya kini diamankan di Polsek Mentok sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bangka Barat. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pemeriksaan terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini.

Dengan usia yang masih di bawah umur, proses hukum terhadap A dan M akan mengacu pada ketentuan peradilan anak, namun pasal yang disangkakan tetap Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)

  • Penulis: putri utami

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungi BPN Bangka Belitung, Menteri Nusron Minta Jajaran Lebih Proaktif Layani Masyarakat

    Kunjungi BPN Bangka Belitung, Menteri Nusron Minta Jajaran Lebih Proaktif Layani Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Dalam kunjungannya, Menteri Nusron menekankan kembali tanggung jawab utama instansinya dalam menjamin kepastian hukum atas tanah masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Sabtu (11/10/2025) “Kita […]

  • MBG di Babel Disorot! Tiga Kasus Keracunan Terungkap, Pemkab Bangka Targetkan Zero Accident

    MBG di Babel Disorot! Tiga Kasus Keracunan Terungkap, Pemkab Bangka Targetkan Zero Accident

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pangkalpinang mengungkapkan terdapat tiga kejadian dugaan keracunan yang berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kejadian tersebut masing-masing dilaporkan terjadi di Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Bangka Tengah. Sabtu (10/10/2026) Temuan ini menjadi perhatian dalam pelaksanaan […]

  • DPRD Pangkalpinang Gelar Reses Bersama: Fokus pada Sampah, UMKM, dan Penerangan Jalan

    DPRD Pangkalpinang Gelar Reses Bersama: Fokus pada Sampah, UMKM, dan Penerangan Jalan

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Anggota DPRD Pangkalpinang mengadakan kegiatan reses bersama dengan tujuan mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung, Senin (19/5/2025). Kegiatan yang melibatkan seluruh anggota DPRD dari berbagai komisi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, terutama terkait masalah sampah dan pengembangan UMKM.  Eddy Iskandar, Wakil Pimpinan II DPRD […]

  • Kasus Dugaan Korupsi SPPD DPRD Pangkalpinang Masuk Tahap Analisis, Semua Anggota Sudah Diklarifikasi

    Kasus Dugaan Korupsi SPPD DPRD Pangkalpinang Masuk Tahap Analisis, Semua Anggota Sudah Diklarifikasi

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang. Perkembangan terbaru, seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang dilaporkan telah memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan klarifikasi. Selasa (28/4/2026) Pemeriksaan tersebut berlangsung bertahap sejak awal Maret hingga pertengahan […]

  • Warga Belinyu Sambut Antusias Khitanan Massal Gratis dari PT TIMAH Tbk

    Warga Belinyu Sambut Antusias Khitanan Massal Gratis dari PT TIMAH Tbk

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA) – Khitanan massal yang digelar PT TIMAH (Persero) Tbk dalam rangkaian Bulan Bakti HUT ke-50 disambut antusias oleh masyarakat Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Sebanyak 84 anak mengikuti kegiatan sosial yang berlangsung di Gedung Stania Belinyu, Selasa (28/7/2026). Rabu (29/7//2026) Antusiasme warga terlihat dari banyaknya orang tua yang mendaftarkan anak mereka untuk mengikuti […]

  • Tuntutan 8 Tahun Penjara Kandas, Tian Bahtiar Resmi Dibebaskan Pengadilan

    Tuntutan 8 Tahun Penjara Kandas, Tian Bahtiar Resmi Dibebaskan Pengadilan

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Tian Bahtiar divonis bebas dalam perkara dugaan perintangan penyidikan tiga kasus korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Rabu (4/3/2026) Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa […]

expand_less