KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hasan Basri dan Martin, dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Aditya Warman. Selasa (28/4/2026)
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Selasa (28/04/2026). Sidang tersebut menjadi perhatian publik karena korban dikenal sebagai pemilik sekaligus jurnalis media daring okeyboz.com.
Majelis hakim dipimpin Rizal Firmansyah dengan hakim anggota Mohd Rizky Mumar dan Wiwien Pratiwi Sutrisno.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Hakim Nilai Kejahatan Dilakukan Secara Terencana
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan Hasan Basri dan Martin bukan perbuatan spontan, melainkan dilakukan dengan unsur perencanaan yang matang. Unsur tersebut menjadi dasar penting dalam penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hakim juga menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan menimbulkan dampak besar bagi keluarga korban.
Korban diketahui merupakan tulang punggung keluarga. Kepergiannya tidak hanya menimbulkan kehilangan secara emosional, tetapi juga berdampak terhadap keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.
Majelis menyebut tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
Penyesalan Terdakwa Tak Hapus Kesalahan
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Hasan Basri sempat menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan.
Namun, majelis hakim menilai pengakuan tersebut tidak cukup untuk menghapus fakta hukum bahwa pembunuhan telah direncanakan dan dijalankan bersama-sama.
Karena itu, penyesalan terdakwa hanya menjadi bagian dari catatan persidangan, bukan alasan untuk meringankan hukuman secara signifikan.
Sementara terhadap terdakwa Martin, hakim juga menilai memiliki peran aktif dalam tindak pidana yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Tetap Ditahan dan Bayar Biaya Perkara
Selain menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, majelis hakim juga menetapkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Hakim turut membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dengan putusan tersebut, Hasan Basri dan Martin akan menjalani pidana penjara tanpa batas waktu tertentu sepanjang hidupnya, kecuali terdapat perubahan status hukum melalui mekanisme lain yang diatur perundang-undangan.
Kasus Menjadi Sorotan Publik
Perkara ini menyita perhatian luas masyarakat Pangkalpinang dan Bangka Belitung karena korban berprofesi sebagai jurnalis sekaligus pemilik media online.
Banyak pihak mengikuti jalannya sidang sejak awal karena kasus tersebut dinilai bukan hanya menyangkut tindak pidana berat, tetapi juga menyasar figur yang aktif di dunia informasi.
Kematian Aditya Warman meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat, dan rekan-rekan seprofesi. Sejumlah kalangan sebelumnya berharap pelaku dihukum berat sesuai perbuatannya.
Putusan seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim dipandang sebagai bentuk ketegasan pengadilan terhadap kejahatan yang dilakukan secara terencana.
Masih Ada Hak Banding
Meski vonis telah dijatuhkan, proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki hak hukum untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Kedua belah pihak dapat menyatakan menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang.
Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap dan segera dieksekusi.
Pesan Tegas Pengadilan
Vonis ini menjadi pesan bahwa tindak pidana pembunuhan berencana merupakan kejahatan serius yang dapat dijatuhi hukuman sangat berat.
Majelis hakim menegaskan setiap perbuatan yang merampas nyawa orang lain dengan persiapan matang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Kini, keluarga korban dan masyarakat menunggu proses selanjutnya, sembari berharap keadilan yang dicari sejak awal perkara benar-benar terwujud melalui putusan pengadilan. (Sumber : Babelupdate.com, Editor : KBO Babel)











