
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan media online, Aditya Warman (alm). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 28 April 2026.
Dua terdakwa dalam perkara ini yakni Hasan Basri alias Abas bin Harun Efendi yang diketahui sebagai tukang kebun korban, serta Martin bin Ishak. Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Ketua Majelis Rizal Firmansyah, dengan hakim anggota M. Rizky Mumar dan Wiwien Pratiwi Sutrisno.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa.
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi di sebuah pondok kebun milik korban yang berlokasi di Jalan Kurma, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 11.10 WIB.
Berdasarkan dakwaan JPU yang dipimpin oleh Efendi, aksi pembunuhan tersebut telah direncanakan jauh hari sebelumnya. Perencanaan itu dilakukan pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB oleh kedua terdakwa.
Dalam skema yang telah disusun, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksi kejahatan tersebut. Salah satu terdakwa bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara mengajaknya berbicara, sementara terdakwa lainnya melakukan penyerangan dari belakang hingga korban tak berdaya.
Aksi eksekusi terhadap korban sendiri dilaksanakan pada pagi hari sebelum kejadian, yakni sekitar pukul 08.40 WIB pada hari Kamis, 7 Agustus 2025. Rangkaian peristiwa tersebut kemudian mengarah pada pembunuhan yang telah direncanakan dengan matang oleh kedua pelaku.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan para terdakwa tergolong sangat keji dan meresahkan masyarakat, terlebih korban merupakan seorang jurnalis yang sedang menjalankan aktivitasnya. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup di lembaga pemasyarakatan.
Vonis ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap tindak pidana pembunuhan berencana akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)









