35 Ponton Tambang Timah Ilegal Ditertibkan Bakamla RI di Perairan Tempilang

Bakamla Babel Hentikan Tambang Ilegal di IUP PT Timah, 35 Ponton Digeser ke Pantai

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menertibkan aktivitas penambangan pasir timah ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah, Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (24/7/2025). Operasi ini dilakukan oleh Stasiun Bakamla RI Bangka Belitung bersama unsur patroli laut KN Belut Laut-406. Jumat (25/7/2025)

Penertiban tambang ilegal ini merupakan bagian dari tindak lanjut instruksi Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI DR. Irvansyah, S.H., sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam pengendalian eksplorasi dan penambangan mineral dan batubara (minerba). Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dikenal sebagai daerah penghasil timah.

banner 336x280

Kepala Stasiun Bakamla Babel, Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto, menyampaikan bahwa dalam operasi penertiban tersebut, tim berhasil mengamankan 35 unit Ponton Isap Produksi (PIP) yang terbukti melakukan aktivitas tambang secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tempilang.

“Setelah dilaksanakan penertiban, seluruh ponton kami perintahkan untuk segera menghentikan aktivitas penambangan dan dilaksanakan pergeseran ke tepi pantai,” ujar Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Kamis.

Lebih lanjut, Letkol Yuli Eko menyatakan bahwa Bakamla RI akan memfasilitasi para penambang untuk mendapatkan legalitas kerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini selaras dengan kebijakan pimpinan Bakamla RI yang mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat.

“Dalam kesempatan ini, Bakamla RI bertekad akan terus memberikan edukasi dan pendampingan terhadap masyarakat Bangka Belitung khususnya para penambang pasir timah, agar kegiatan yang dilaksanakan tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan juga dengan legalitas yang ada serta pengawasan ketat dari Bakamla RI, dapat mencegah potensi penyelundupan pasir timah ke luar negeri,” tegas Kepala Stasiun Bakamla Babel didampingi Komandan KN Belut Laut-406, Letkol Bakamla Haslul Prio Widiatmoko.

Langkah yang diambil Bakamla RI ini mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, mengingat maraknya aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Pemerintah pusat telah berulang kali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, terutama dalam kawasan yang memiliki izin resmi seperti milik PT Timah.

(Sumber: Antara TV, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *