Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bangka Barat » Pemkab Bangka Barat Umumkan 1.863 Formasi PPPK Paruh Waktu 2025

Pemkab Bangka Barat Umumkan 1.863 Formasi PPPK Paruh Waktu 2025

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
  • visibility 132
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat resmi mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025. Pengumuman ini tertuang dalam Surat Bupati Bangka Barat Nomor 810/374/BKPSDMD/2025, yang merujuk pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13082/B SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025. Jum’at (12/9/2025)

Total kebutuhan PPPK paruh waktu yang diumumkan mencapai 1.863 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.046 peserta berasal dari non-ASN yang sudah tercatat di database BKN, sedangkan 817 lainnya merupakan non-ASN di luar database. Masyarakat dapat mengecek status masing-masing melalui akun resmi di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKPSDM Bangka Barat, Rahmad Diyanto, menjelaskan bahwa jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon peserta diperpanjang.

“Awalnya batas waktu sampai 15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).

Pengumuman alokasi PPPK ini langsung memicu tingginya antusiasme masyarakat. Berbagai layanan publik mendadak dipadati calon peserta PPPK, terutama di kantor pelayanan SKCK di Polres Bangka Barat, RSUD Sejiran Setason, dan sejumlah puskesmas. Hal ini terjadi karena banyak peserta harus melengkapi berkas administrasi, termasuk SKCK dan surat keterangan kesehatan.

Albet, seorang pegawai non-ASN di Balai Penyuluhan Pertanian Jebus, mengaku rela antre berjam-jam demi melengkapi persyaratan administrasi.

“Tujuannya membuat SKCK untuk pemberkasan penetapan NI PPPK paruh waktu. Biaya pembuatannya Rp30 ribu dibayar online, lalu nanti juga ada surat kesehatan dari rumah sakit,” katanya.

Albet menambahkan bahwa status sebagai PPPK paruh waktu memberikan kepastian masa depan bagi tenaga honorer.

“Harapannya lebih terjamin, karena mulai 2026 tenaga non-ASN sudah tidak ada lagi. Semua wajib berstatus ASN atau PPPK,” ungkapnya.

Rincian alokasi formasi PPPK paruh waktu di Kabupaten Bangka Barat adalah sebagai berikut:

  • Tenaga Guru: 59 orang (22 dari database BKN, 37 non-database)

  • Tenaga Kesehatan: 24 orang (12 dari database BKN, 12 non-database)

  • Tenaga Teknis: 1.780 orang (1.012 dari database BKN, 768 non-database)

Kebijakan ini menjadi bagian dari program nasional penataan tenaga honorer yang ditargetkan rampung pada 2025. Pemerintah menekankan bahwa langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah.

BKPSDM Bangka Barat mengimbau seluruh calon peserta PPPK untuk memastikan kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, peserta juga diminta aktif memantau informasi terbaru melalui kanal resmi untuk menghindari kesalahan prosedur.

Rahmad Diyanto menegaskan, seluruh proses seleksi dan pengisian formasi PPPK paruh waktu dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami berharap seluruh calon peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan mempersiapkan administrasi dengan lengkap. Ini merupakan peluang penting untuk memperoleh status PPPK yang resmi,” ujarnya.

Dengan pengumuman ini, Pemkab Bangka Barat berkomitmen menjalankan program nasional penataan tenaga honorer secara konsisten, sekaligus memastikan pemerataan layanan publik melalui penempatan PPPK paruh waktu di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis. (Sumber : BKPSDM Bangka Barat, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangka Belitung dan Cahaya yang Kita Pertaruhkan

    Bangka Belitung dan Cahaya yang Kita Pertaruhkan

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM – Di tengah dunia yang bergerak cepat menuju energi bersih, Indonesia berada pada titik balik sejarah. Kita tak bisa selamanya bergantung pada batu bara, minyak, dan gas. Yang kita butuhkan bukan sekadar langkah kecil, melainkan lompatan peradaban. Dan menariknya, salah satu cahaya awal dari perjalanan besar itu mengarah ke Bangka Belitung — tanah […]

  • Berkas Perkara Wagub Hellyana Lengkap, Kejati Babel Siapkan Mediasi Restoratif Justice

    Berkas Perkara Wagub Hellyana Lengkap, Kejati Babel Siapkan Mediasi Restoratif Justice

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Aco Rahmadi Jaya, memastikan bahwa berkas perkara penipuan hotel yang melibatkan Wakil Gubernur Hellyana telah lengkap atau P21. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh pihak penyidik dari Polda Babel pada Selasa (4/11/2025) siang. “Iya benar, hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan […]

  • Tragedi Bayi Al Zahyan Bongkar Lagi Rapor Merah Pelayanan RS Bhakti Timah

    Tragedi Bayi Al Zahyan Bongkar Lagi Rapor Merah Pelayanan RS Bhakti Timah

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Nama Rumah Sakit Bhakti Timah (RSBT) kembali mencuat ke permukaan setelah serangkaian kasus dugaan kelalaian medis menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Bangka Belitung. Sebagai satu-satunya rumah sakit milik Badan Usaha Negara (BUMN) di daerah ini, RSBT seharusnya menjadi tumpuan harapan bagi publik. Namun kenyataannya, berbagai peristiwa tragis justru memperlihatkan rapor merah […]

  • Pemprov Babel Siap Akselerasi Perlinsos Digital, Verifikasi Data Penerima Bansos Jadi Fokus

    Pemprov Babel Siap Akselerasi Perlinsos Digital, Verifikasi Data Penerima Bansos Jadi Fokus

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menyatakan kesiapan untuk mendukung dan mempercepat pelaksanaan Program Piloting Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) Tahun 2026. Sabtu (19/9/2026) Program tersebut diarahkan untuk memperkuat ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial sekaligus meningkatkan transparansi, integrasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan perlindungan sosial melalui pemanfaatan teknologi digital. Komitmen tersebut disampaikan […]

  • Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Hormati Proses Hukum, Persiapkan Langkah Balik

    Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Hormati Proses Hukum, Persiapkan Langkah Balik

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa menyatakan dirinya bersama tim kuasa hukum telah menyiapkan langkah hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), oleh Polda Metro Jaya. Sabtu (8/11/2025) Kepada awak media, Jumat (7/11/2025), Dokter Tifa mengaku menghormati seluruh […]

  • Resmi! 65 Kepala Kejari Dimutasi, Pangkalpinang dan Karo Ikut Berganti

    Resmi! 65 Kepala Kejari Dimutasi, Pangkalpinang dan Karo Ikut Berganti

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan langkah strategis dengan merotasi dan memutasi sebanyak 65 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026. Kamis (16/4/2026) Mutasi tersebut menjadi bagian dari dinamika organisasi di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan memperkuat kelembagaan […]

expand_less