KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marwan, kembali menyoroti keras proses hukum yang menjerat dirinya dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare milik PT Narina Keisha Imani (NKI) di Kabupaten Bangka. Jumat (31/10/2025)
Dalam orasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Kamis (30/10/2025), Marwan yang kini berstatus terpidana menuding adanya kejanggalan serius dan “drama hukum” di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Ia bahkan menyebut bahwa Kejaksaan dan MA terlibat dalam tarik-menarik kepentingan yang disebutnya “saling sandera”.
“Mereka melakukan kasasi, di MA terjadi saling sandera antara Kejaksaan, MA dan Hakim Agung. Kalau hakim-hakim berani memperkuat putusan pengadilan maka bobrok-bobrok hakim agung akan dibongkar oleh kejaksaan,” ujar Marwan lantang di hadapan simpatisannya.
Marwan yang didampingi ratusan pendukung dari kalangan majelis taklim dan masyarakat menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia sudah jauh dari keadilan. Ia menyebut hukum di negeri ini hanya berani menindak masyarakat kecil, namun tumpul terhadap kalangan elit.
“Kenapa hukum tidak berani menyentuh para pengusaha? Kenapa hukum tidak berani menyentuh para gubernur yang nyata-nyata melakukan kesalahan?” tegas Marwan.
Tudingan Kriminalisasi dan Tumbal Kekuasaan
Marwan mengklaim dirinya hanyalah korban kriminalisasi dan dijadikan tumbal oleh kekuasaan. Ia menegaskan bahwa selama proses penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, jaksa tidak mampu membuktikan dua alat bukti yang sah untuk menjerat dirinya.
“Saya ditahan tanpa dua alat bukti. Dari awal sampai akhir sidang, penuntut umum tidak pernah bisa menjawab apa dasar hukum yang membuat saya tersangka. Apakah ini bukan kezaliman?” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam persidangan yang berlangsung hampir satu tahun, hakim Pengadilan Negeri telah memeriksa seluruh aspek, baik administratif maupun fisik, dan menyatakan dirinya bebas murni. Namun, jaksa tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp300 juta.
“Saya dinyatakan bebas murni karena kejaksaan tidak bisa membuktikan dakwaan dan tuntutannya. Tapi mereka tidak punya hati nurani, masih juga ajukan kasasi untuk menghukum kami,” kata Marwan dengan nada kecewa.
Kritik terhadap Integritas Hakim Agung
Lebih jauh, Marwan menuding ada konspirasi dan tekanan politik di balik putusan kasasi yang menjerat dirinya. Ia menuduh adanya permainan di kalangan elit penegak hukum tingkat pusat yang mempertaruhkan keadilan demi kepentingan tertentu.
“Kalau hakim agung memperkuat putusan bebas kami, bobrok mereka akan dibongkar kejaksaan. Jadi saling sandera antara aparat dan lembaga tinggi negara ini benar-benar mempermalukan penegakan hukum,” tegasnya.
Marwan juga menyebut bahwa kondisi ini menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Ia menyerukan agar penegakan hukum dibersihkan dari intervensi kekuasaan dan kepentingan bisnis.
“Kalau hukum sudah tidak berjalan, otomatis aparat penegak hukum juga sudah tidak ada. Yang ada hanyalah keparat penegak hukum,” katanya dengan nada tinggi.
Kejati Babel Masih Pelajari Putusan
Sementara itu, Aspidsus Kejati Babel Adi Purnama sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung sebelum melakukan langkah eksekusi terhadap Marwan Cs. Ia menegaskan bahwa Kejati akan menjalankan prosedur sesuai aturan hukum acara pidana, tanpa tergesa-gesa.
“Kami akan pelajari dulu pertimbangan putusannya. Tidak ada tindakan sekonyong-konyong. Semua akan dilakukan sesuai prosedur,” ujar Adi.
Adi juga membuka peluang untuk mendalami dugaan keterlibatan tiga perusahaan sawit yang disebut Marwan dalam kasus lahan PT NKI, termasuk PT SAML, PT BAM, dan PT FAL yang disebut-sebut terhubung dengan sejumlah nama elit politik dan pengusaha besar Babel.
Dengan kasus ini, publik kini menanti langkah Kejati Babel dalam menegakkan hukum secara transparan. Sementara Marwan dan simpatisannya bersumpah akan terus memperjuangkan apa yang mereka anggap sebagai “keadilan yang mati di negeri sendiri.”











