Penggeledahan BNI Jakarta Buka Babak Baru Kasus PT Koba Tin, Dana Pascatambang Rp180 Miliar Jadi Sorotan

Misteri Dana Pascatambang PT Koba Tin Terkuak, Kejati Babel Telusuri Dokumen dan Aliran Anggaran

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Jaminan Pascatambang (Jamtup) PT Koba Tin memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung melakukan penggeledahan di Kantor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut. Kamis (2/7/2026)

Penggeledahan yang dilakukan pada 24 Juni 2026 itu dilaksanakan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bangka Belitung dengan didampingi Kejaksaan Negeri setempat sesuai wilayah hukum.

banner 336x280

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan pencairan dana jaminan pascatambang, tetapi juga menelusuri seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan kewajiban pascatambang PT Koba Tin setelah perusahaan menghentikan aktivitas operasionalnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik mendalami berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan program pascatambang PT Koba Tin. Dokumen tersebut dinilai memiliki peran strategis karena menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan reklamasi, pemulihan lingkungan, hingga program pemberdayaan masyarakat pascatambang.

Sumber yang mengetahui penyusunan dokumen tersebut menyebutkan bahwa dokumen pascatambang bukan sekadar dokumen administrasi biasa.

Di dalamnya tercantum secara rinci berbagai komitmen perusahaan setelah berakhirnya izin operasi pertambangan, termasuk jenis kegiatan yang harus dilaksanakan, jadwal pelaksanaan, serta kebutuhan anggaran untuk setiap program.

Menurut sumber tersebut, dokumen itu mulai disusun PT Koba Tin sejak tahun 2009 menjelang berakhirnya aktivitas perusahaan di Bangka Belitung.

Penyusunannya berlangsung hingga tahun 2010 sebelum akhirnya memperoleh persetujuan dari berbagai pihak terkait pada penghujung tahun 2012.

“Dokumen tersebut merupakan acuan utama mengenai apa saja yang harus dilakukan PT Koba Tin setelah kegiatan pertambangan berakhir. Seluruh rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran disusun secara rinci untuk jangka waktu lima tahun,” ujar sumber tersebut.

Dalam dokumen itu tercantum berbagai program yang harus dilaksanakan secara bertahap.

Program tersebut meliputi reklamasi lahan bekas tambang, penataan kawasan pascatambang, pemulihan kualitas lingkungan, rehabilitasi kolong bekas tambang, peningkatan kualitas air, hingga pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Setiap kegiatan juga dilengkapi dengan rincian biaya yang menjadi dasar penggunaan Dana Jaminan Pascatambang.

Tidak hanya itu, dokumen tersebut juga memuat target penyelesaian masing-masing program selama periode lima tahun setelah perusahaan menghentikan kegiatan pertambangan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dokumen pascatambang tersebut ditandatangani oleh sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam sektor pertambangan.

Selain pihak PT Koba Tin, dokumen tersebut juga memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka Tengah, serta Bupati Bangka Selatan.

Setelah seluruh dokumen disahkan, pemerintah kemudian menyatakan PT Koba Tin resmi menghentikan kegiatan operasional pertambangan pada tahun 2013.

Dalam dokumen tersebut juga tercantum besaran Dana Jaminan Pascatambang yang disiapkan perusahaan.

Nilainya mencapai sekitar USD16,7 juta, yang pada saat itu setara dengan lebih dari Rp175 miliar berdasarkan kurs sekitar Rp10.500 per dolar Amerika Serikat.

Dana tersebut merupakan jaminan yang wajib disediakan perusahaan untuk membiayai seluruh kegiatan pemulihan lingkungan setelah aktivitas pertambangan selesai.

Namun berdasarkan informasi yang berkembang, pelaksanaan program pascatambang tidak langsung dimulai setelah perusahaan dinyatakan berhenti beroperasi.

Program tersebut baru mulai dilaksanakan sekitar tahun 2016 atau sekitar tiga tahun setelah PT Koba Tin resmi menghentikan kegiatan pertambangan.

Periode jeda tersebut kini menjadi salah satu bagian yang turut didalami penyidik untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan maupun pengelolaan dana yang telah disediakan.

Sebelumnya, Kejati Bangka Belitung juga mendalami dugaan pencairan Dana Jaminan Pascatambang yang diduga dilakukan tanpa mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Penyidik menelusuri dugaan pencairan dana dalam jumlah besar pada kurun waktu 2023 hingga 2024 yang diduga dilakukan menggunakan cek bank tanpa persetujuan Kementerian ESDM.

Selain itu, penyidik juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR PT Koba Tin.

Sejumlah saksi dari masyarakat telah dimintai keterangan terkait proposal bantuan yang dalam administrasi perusahaan tercatat telah direalisasikan, namun menurut pengakuan mereka bantuan tersebut tidak pernah diterima.

Seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum seluruh alat bukti terpenuhi sesuai ketentuan hukum.

Dalam proses penyidikan, Kejati Bangka Belitung juga telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian ESDM, pihak perbankan, kurator, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Dana Jaminan Pascatambang PT Koba Tin.

Penggeledahan di Kantor BNI Cabang Kelapa Gading dilakukan untuk memperoleh dokumen perbankan yang berkaitan dengan rekening dana pascatambang tersebut.

Dokumen-dokumen yang disita akan dianalisis bersama alat bukti lainnya guna memastikan mekanisme pencairan dana, aliran penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Hingga saat ini Kejati Kepulauan Bangka Belitung belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidikan masih terus berlangsung melalui pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta penelusuran aliran dana guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Jaminan Pascatambang PT Koba Tin.

Sementara itu, pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk PT Koba Tin maupun instansi terkait, masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan asas praduga tidak bersalah. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *