Polres Bangka Barat Turun ke DAS Kampak, Penambang Diminta Setop Aktivitas hingga Legalitas Jelas

75 Warga Hadiri Imbauan Polisi, Penambang DAS Kampak Sepakat Hentikan Aktivitas

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Polres Bangka Barat kembali turun ke kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, untuk memberikan imbauan kepada masyarakat penambang agar menghentikan sementara aktivitas pertambangan hingga legalitas kegiatan tersebut benar-benar jelas. Rabu (7/10/2026)

Imbauan itu disampaikan langsung Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya, S.H., M.H., bersama jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat kepada masyarakat penambang di kawasan DAS Kampak, Selasa (6/10/2026).

banner 336x280

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 75 warga, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama Dusun Kampak. Dalam pertemuan itu, jajaran kepolisian menegaskan bahwa aktivitas pertambangan harus memiliki dasar legalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya mengatakan, kehadiran kepolisian di tengah masyarakat bukan bertujuan untuk mencari kesalahan ataupun menyudutkan para penambang. Menurutnya, polisi hadir untuk menjalankan tugas penegakan aturan sekaligus memberikan pemahaman agar masyarakat tidak tersandung persoalan hukum.

“Kami hadir untuk memberikan imbauan agar aktivitas penambangan dihentikan sementara sampai ada legalitas yang jelas. Kami berharap masyarakat dapat bersabar menunggu proses legalitas,” kata Candra dalam penyampaiannya.

Ia menegaskan, kepolisian tidak dapat membiarkan kegiatan pertambangan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum. Namun, langkah yang dilakukan di kawasan DAS Kampak tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi dengan masyarakat.

“Kedatangan kami bukan untuk mencari kesalahan bapak-bapak sekalian. Kami hanya menjalankan tugas dalam menegakkan aturan,” ujarnya.

Candra juga mengingatkan masyarakat agar memahami konsekuensi hukum sebelum melakukan aktivitas pertambangan. Menurutnya, kepastian legalitas menjadi hal penting sehingga kegiatan pertambangan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Hal senada disampaikan Kanit Gakkum Satpolairud Polres Bangka Barat. Ia meminta para penambang mematuhi imbauan kepolisian dan tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan sebelum legalitas kegiatan tersebut dinyatakan jelas.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga komunikasi apabila terdapat persoalan ataupun informasi berkaitan dengan proses legalitas pertambangan. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas di kawasan DAS Kampak.

“Polres Bangka Barat mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Prinsipnya, aktivitas pertambangan harus dilakukan sesuai ketentuan dan legalitas yang berlaku,” kata Yos.

Ia menegaskan, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum legalitasnya jelas. Polres Bangka Barat juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga komunikasi serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat penambang menyatakan memahami imbauan yang disampaikan kepolisian. Mereka juga menyatakan bersedia menghentikan aktivitas pertambangan hingga adanya kejelasan mengenai legalitas kegiatan.

Setelah kegiatan penyampaian imbauan selesai, masyarakat kemudian meninggalkan pondok-pondok yang berada di kawasan pesisir sungai dan kembali ke rumah masing-masing.

Polres Bangka Barat memastikan kegiatan penyampaian imbauan tersebut berlangsung dengan aman dan kondusif. Langkah persuasif ini sekaligus menjadi penegasan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah DAS Kampak harus mengedepankan kepatuhan terhadap aturan dan kepastian legalitas.

Dengan adanya kesediaan masyarakat untuk menghentikan aktivitas sementara, kepolisian berharap situasi di kawasan DAS Kampak tetap terkendali serta tidak muncul persoalan hukum akibat kegiatan pertambangan yang belum memiliki dasar legalitas yang jelas. (Jon Kanedi/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *