KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Jaminan Pascatambang (Jamtup) PT Koba Tin terus berkembang. Tidak hanya menelusuri dugaan pencairan dana jaminan pascatambang yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung kini juga mendalami dugaan penyimpangan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disinyalir tidak tepat sasaran bahkan diduga bersifat fiktif. Kamis (2/7/2026)
Perkembangan penyidikan tersebut menunjukkan bahwa ruang lingkup perkara tidak lagi hanya berfokus pada pengelolaan dana reklamasi pascatambang, tetapi juga mengarah pada dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana perusahaan yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat di wilayah lingkar tambang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana Jaminan Pascatambang PT Koba Tin ditempatkan pada rekening di Bank BNI sejak tahun 2011 dengan nilai sekitar USD16,73 juta. Dana tersebut merupakan kewajiban perusahaan sebagai jaminan pelaksanaan reklamasi dan pemulihan lingkungan setelah aktivitas pertambangan berakhir.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan, penggunaan dana Jaminan Pascatambang berada di bawah pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setiap pencairan dana wajib melalui mekanisme yang telah ditetapkan serta memperoleh persetujuan dari kementerian terkait.
Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menunjukkan bahwa sepanjang periode 2014 hingga 2021 telah dilakukan pencairan dana secara resmi sebesar sekitar USD8,72 juta untuk pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pemulihan lingkungan bekas tambang.
Dengan demikian, hingga September 2024 dana yang masih tercatat tersisa diperkirakan sekitar USD8,01 juta.
Namun dalam proses penyidikan yang saat ini dilakukan Kejati Babel, muncul dugaan adanya pencairan dana dalam jumlah besar pada rentang waktu 2023 hingga 2024. Dana tersebut diduga dicairkan menggunakan mekanisme cek bank tanpa adanya persetujuan maupun sepengetahuan Kementerian ESDM.
Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengungkap apakah proses pencairan telah sesuai dengan ketentuan hukum atau justru terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana setelah pencairan dilakukan, termasuk pihak-pihak yang menerima manfaat dari transaksi tersebut.
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor BNI Cabang Kelapa Gading, Jakarta.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diyakini berkaitan dengan pengelolaan rekening dana Jaminan Pascatambang PT Koba Tin. Dokumen tersebut akan dianalisis untuk mencocokkan data administrasi perbankan dengan mekanisme pencairan dana yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga terus meminta keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan dana tersebut.
Tidak hanya menyasar dugaan penyimpangan dana pascatambang, penyidikan kini juga mengarah pada dugaan penyimpangan dana CSR PT Koba Tin.
Berdasarkan informasi yang berkembang, sejumlah warga yang sebelumnya pernah mengajukan proposal bantuan kepada perusahaan telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.
Beberapa saksi disebut mengaku terkejut setelah mengetahui proposal yang pernah mereka ajukan ternyata dalam dokumen administrasi perusahaan tercatat telah direalisasikan.
Padahal menurut pengakuan mereka, bantuan sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut tidak pernah diterima.
Keterangan para saksi tersebut kini menjadi salah satu bahan pendalaman penyidik guna memastikan apakah benar telah terjadi penyimpangan dalam penyaluran dana CSR atau hanya terdapat perbedaan administrasi.
Meski demikian, hingga saat ini seluruh informasi tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai suatu tindak pidana sebelum didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Kejati Babel juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan berbagai pihak dalam perkara tersebut.
Tidak hanya dari internal perusahaan, penyidik juga menelusuri kemungkinan peran unsur perbankan, kurator, maupun pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana Jaminan Pascatambang PT Koba Tin.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Kementerian ESDM juga telah dilakukan.
Keterangan para pejabat kementerian dibutuhkan untuk memastikan mekanisme pencairan dana yang benar berdasarkan regulasi, sekaligus mengetahui apakah terdapat persetujuan resmi terhadap pencairan dana yang diduga terjadi pada tahun 2023 hingga 2024.
Penyidik juga akan mencocokkan seluruh dokumen yang telah disita dengan keterangan para saksi untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses pengelolaan dana tersebut.
Hingga saat ini Kejati Kepulauan Bangka Belitung belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta penelusuran dokumen guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan penyimpangan yang terjadi.
Masyarakat di wilayah lingkar tambang PT Koba Tin pun berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Mereka meminta agar seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum, mengingat dana Jaminan Pascatambang merupakan instrumen penting untuk menjamin pemulihan lingkungan bekas tambang, sedangkan dana CSR seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, media ini juga telah berupaya memperoleh konfirmasi dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut, termasuk mengenai hasil penggeledahan di Kantor BNI Cabang Kelapa Gading serta dugaan penyimpangan dana Jaminan Pascatambang dan dana CSR PT Koba Tin.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Puspenkum Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Koba Tin maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam proses penyidikan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Perkembangan penyidikan perkara ini akan terus dipantau dan diberitakan sesuai informasi resmi yang disampaikan aparat penegak hukum. (Sumber : Fakta Berita, Editor : KBO Babel)











