
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan sejumlah persoalan dalam proses pendataan kapal perikanan yang berpotensi memengaruhi ketepatan sasaran penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi nelayan. Salah satu temuan yang menjadi perhatian serius adalah dugaan praktik markdown atau penurunan ukuran gross tonnage (GT) kapal yang tidak sesuai dengan kondisi fisik sebenarnya. Kamis (2/7/2026)
Temuan tersebut diperoleh dalam proses pembaruan data penerima BBM subsidi yang saat ini dilakukan DKP Babel bersama instansi terkait melalui aplikasi X-Star milik Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Pembaruan data dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar diterima oleh nelayan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ichsan Afrizal, mengatakan proses pembaruan data masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait ketidaksesuaian dokumen administrasi kapal dengan kondisi fisik di lapangan.
“Memang sekarang mereka berupaya melengkapi dokumen melalui aplikasi X-Star dari BPH Migas. Namun, kendala yang kami temukan di lapangan masih cukup banyak,” kata Ichsan usai menghadiri rapat bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (1/7/2026).
Menurut Ichsan, hasil verifikasi yang dilakukan petugas menunjukkan masih banyak kapal perikanan yang memiliki data administrasi berbeda dengan ukuran kapal sebenarnya.
Bahkan, DKP Babel menemukan indikasi adanya praktik markdown ukuran GT kapal, yakni penurunan ukuran kapal dalam dokumen administrasi yang diduga bertujuan agar memenuhi persyaratan sebagai penerima BBM subsidi.
“Banyak sekali kondisi kapal perikanan yang memang tidak sesuai secara ukuran dengan fisiknya. Bahkan banyak yang kami temukan terjadi markdown ukuran GT kapal,” ujarnya.
GT atau gross tonnage merupakan ukuran yang menggambarkan kapasitas keseluruhan sebuah kapal. Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam penentuan kebutuhan operasional kapal, termasuk besaran alokasi BBM subsidi yang dapat diterima.
Apabila ukuran GT yang tercantum dalam dokumen lebih kecil dibanding kondisi sebenarnya, maka berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi.
Karena itu, DKP Babel menilai pembenahan data menjadi langkah penting untuk memastikan subsidi energi dari pemerintah benar-benar dinikmati oleh nelayan yang berhak.
Ichsan menjelaskan, proses verifikasi akan terus diperketat agar seluruh data kapal yang masuk dalam sistem sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Selain melakukan pemeriksaan dokumen, petugas juga akan melakukan pencocokan terhadap spesifikasi fisik kapal guna menghindari adanya manipulasi data.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar perhitungan kebutuhan BBM subsidi dapat dilakukan secara lebih akurat.
Dengan data yang valid, pemerintah dapat menentukan besaran kuota BBM subsidi berdasarkan kapasitas kapal dan kebutuhan operasional masing-masing nelayan.
DKP Babel juga akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Perikanan kabupaten dan kota di seluruh wilayah Bangka Belitung.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menghimpun kembali data kebutuhan BBM subsidi berdasarkan rekomendasi yang telah diterbitkan kepada nelayan.
“Ke depan kami akan lebih selektif lagi agar kebutuhan BBM untuk nelayan benar-benar tepat sasaran. Kami juga akan mengumpulkan Dinas Perikanan kabupaten untuk menghimpun data-data kebutuhan BBM subsidi berdasarkan rekomendasi yang sudah dikeluarkan,” jelas Ichsan.
Langkah sinkronisasi data tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi kesalahan administrasi sekaligus mempersempit ruang terjadinya penyalahgunaan subsidi.
Dalam kesempatan itu, Ichsan juga mengakui bahwa hingga saat ini masih ditemukan distribusi BBM subsidi yang belum sepenuhnya tepat sasaran.
Penyaluran melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) masih menyisakan sejumlah persoalan yang memerlukan pembenahan bersama.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi bukan berada di tangan DKP.
Penindakan merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH) bersama BPH Migas sebagai lembaga yang mengatur distribusi BBM bersubsidi.
“Kalau sanksi itu menjadi kewenangan APH dan BPH Migas. Memang kita tidak menutup mata, masih banyak penyaluran distribusi BBM oleh SPBUN yang tidak tepat sasaran. Saya berharap distribusi BBM yang dilakukan benar-benar bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh nelayan yang memang membutuhkan,” katanya.
Menurut DKP Babel, validitas data penerima subsidi menjadi faktor penting dalam menjaga efektivitas program pemerintah.
Apabila data kapal tidak akurat, maka alokasi BBM subsidi berpotensi dinikmati oleh pihak yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria, sementara nelayan kecil yang berhak justru mengalami kesulitan memperoleh bahan bakar.
Karena itu, pembaruan data melalui aplikasi X-Star diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem distribusi BBM subsidi yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
DKP Babel juga mengimbau seluruh pemilik kapal perikanan agar menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya dan segera melengkapi dokumen yang masih belum memenuhi persyaratan administrasi.
Pemerintah berharap kolaborasi antara nelayan, pemerintah daerah, BPH Migas, serta aparat penegak hukum dapat memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di Bangka Belitung.
Dengan sistem pendataan yang lebih akurat dan pengawasan yang lebih ketat, program subsidi diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi nelayan yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor perikanan tangkap sekaligus menutup celah penyalahgunaan yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak. (Sumber : BabelHebat, Editor : KBO Babel)









