KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Keluhan masyarakat terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Bangka Tengah. Warga mengaku semakin kesulitan memperoleh Pertalite dengan harga normal, sementara di tingkat pengecer harga bahan bakar tersebut telah menembus Rp14.000 per liter, hampir dua kali lipat dari harga resmi yang ditetapkan pemerintah. Sabtu (4/7/2026)
Kondisi itu dikeluhkan Weli, warga Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar. Ia menilai tingginya harga Pertalite eceran diduga dipicu maraknya praktik pembelian BBM subsidi menggunakan kendaraan bertangki modifikasi yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Ini sudah kelewatan. Pertalite eceran sekarang ada yang jual sampai Rp14 ribu per liter. Masyarakat kecil yang jadi korban. Harusnya aparat jangan tutup mata,” kata Weli kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, keberadaan para pengerit BBM subsidi semakin meresahkan karena membuat masyarakat yang benar-benar membutuhkan bahan bakar harus bersaing mendapatkan pasokan di SPBU.
Ia menilai praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum menunjukkan adanya penindakan yang memberikan efek jera.
Antrean Kendaraan Diduga Bertangki Modifikasi
Weli mengatakan salah satu indikasi yang sering ditemui masyarakat adalah panjangnya antrean kendaraan roda dua yang diduga telah dimodifikasi tangkinya agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar.
Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut diduga melakukan pembelian secara berulang sehingga mengurangi jatah masyarakat umum.
Akibatnya, warga yang hendak membeli Pertalite untuk kebutuhan transportasi sehari-hari harus mengantre lebih lama, bahkan tidak jarang kehabisan stok.
“Kami yang benar-benar membutuhkan malah harus menunggu lama. Sementara ada kendaraan yang bolak-balik mengisi BBM,” ujarnya.
Ia berharap kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun instansi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
SPBU Nibung dan Berok Jadi Sorotan
Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah warga lain yang enggan disebutkan namanya.
Mereka mengaku masih sering melihat kendaraan roda dua yang diduga menggunakan tangki modifikasi mengantre di sejumlah SPBU, khususnya di wilayah Desa Nibung dan Desa Berok, Kecamatan Koba.
Menurut warga, keberadaan kendaraan tersebut bukan lagi pemandangan baru. Bahkan aktivitasnya disebut telah beberapa kali menjadi perbincangan masyarakat dan ramai di media sosial.
“Kami sering lihat motor yang tangkinya sudah dimodifikasi antre berulang kali. Masyarakat biasa malah harus menunggu lama atau tidak kebagian,” ujar seorang warga.
Warga menduga BBM yang dibeli dalam jumlah besar tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat melalui pengecer dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding harga resmi SPBU.
Jika dugaan tersebut benar, maka tujuan pemerintah memberikan subsidi agar masyarakat memperoleh BBM dengan harga terjangkau dinilai tidak tercapai.
Harga Eceran Naik Drastis
Harga Pertalite di tingkat pengecer yang mencapai Rp14.000 per liter dinilai sangat memberatkan masyarakat.
Selisih harga yang cukup tinggi membuat beban pengeluaran masyarakat meningkat, terutama bagi nelayan, petani, pedagang kecil, hingga pekerja yang setiap hari bergantung pada kendaraan bermotor.
Masyarakat berharap distribusi BBM subsidi dapat berjalan lebih tertib sehingga harga di tingkat pengecer tidak terus mengalami kenaikan.
Menurut warga, apabila pasokan BBM di SPBU dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak, maka praktik penjualan kembali dengan harga tinggi dapat diminimalkan.
Minta Aparat Bertindak Tegas
Weli mendesak aparat kepolisian, pemerintah daerah, Pertamina, serta instansi terkait meningkatkan pengawasan di seluruh SPBU yang menyalurkan BBM subsidi.
Ia menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan sesekali, tetapi harus dilakukan secara rutin agar tidak memberi ruang bagi pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan distribusi BBM.
Selain itu, penindakan juga diharapkan tidak berhenti pada pelaku di lapangan.
Menurutnya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, aparat perlu menelusuri seluruh rantai distribusi mulai dari proses pengisian hingga penjualan kembali kepada masyarakat.
“Kalau memang mau serius, putus mata rantainya dari hulu sampai hilir. Jangan cuma masyarakat kecil yang dirugikan terus. Ini sudah berlangsung lama dan semakin meresahkan,” tegasnya.
Penyalahgunaan BBM Subsidi Diatur Undang-Undang
Distribusi BBM bersubsidi telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.
BBM subsidi merupakan barang yang mendapat bantuan pemerintah sehingga penggunaannya hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, penggunaan kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah yang tidak wajar dan diperjualbelikan kembali berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan distribusi apabila terbukti dilakukan untuk tujuan memperoleh keuntungan.
Penegakan aturan tersebut dinilai penting untuk memastikan subsidi yang berasal dari anggaran negara benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Harapan Masyarakat
Warga berharap pemerintah bersama Pertamina, aparat kepolisian, TNI, serta instansi pengawas lainnya dapat memperketat pengawasan di seluruh SPBU penyalur BBM subsidi di Bangka Tengah.
Masyarakat juga meminta adanya evaluasi terhadap sistem distribusi agar praktik pembelian berulang menggunakan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi dapat dicegah.
Selain itu, pengawasan berbasis teknologi maupun pemeriksaan langsung di lapangan dinilai perlu ditingkatkan untuk memastikan penyaluran Pertalite berlangsung sesuai aturan.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar soal antrean panjang di SPBU, tetapi menyangkut hak masyarakat memperoleh BBM bersubsidi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Subsidi itu untuk rakyat, bukan untuk dipermainkan segelintir orang yang mencari keuntungan. Kalau dibiarkan terus, masyarakat kecil yang paling merasakan dampaknya,” pungkas Weli.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU yang disebutkan maupun dari Pertamina terkait keluhan warga mengenai dugaan pembelian Pertalite menggunakan kendaraan bertangki modifikasi dan tingginya harga Pertalite di tingkat pengecer. (Sumber : Radar Bahtera, Editor : KBO Babel)











