KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Tim gabungan TNI berhasil mengungkap praktik penyimpanan timah ilegal dalam jumlah besar di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam operasi yang digelar di kawasan Perumahan Cempaka Mas, Jalan Ali Asik, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, petugas mengamankan sebanyak 160 batang balok timah dengan total berat mencapai 4 ton atau sekitar 4.000 kilogram. Kamis (2/7/2026)
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh personel gabungan yang terdiri dari Satgas PKH, Satlap Tri Cakti, dan Tim Intelijen Korem (Intelrem) 045/Garuda Jaya pada Selasa (30/6/2026). Barang bukti yang diamankan diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp1,7 miliar.
Operasi tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada rencana pemindahan balok timah dalam jumlah besar dari sebuah rumah di kawasan permukiman warga.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Intelrem 045/Gaya yang selanjutnya berkoordinasi dengan unsur Satgas PKH dan Satlap Tri Cakti untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi yang menjadi target operasi. Setibanya di lokasi, petugas terlebih dahulu melakukan pengamanan area sekitar guna memastikan operasi berjalan aman dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Untuk menjaga transparansi selama proses penggeledahan, petugas juga berkoordinasi dengan Ketua RT setempat, Supriyadi, yang diminta mendampingi jalannya pemeriksaan di lokasi.
Setelah seluruh persiapan selesai, penggeledahan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB terhadap sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan balok timah ilegal.
Hasil penggeledahan menunjukkan adanya tumpukan balok timah siap edar yang disimpan di dalam bangunan tersebut.
Petugas menemukan sebanyak 160 batang balok timah, masing-masing memiliki berat rata-rata sekitar 25 kilogram. Dengan demikian, total berat barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 4.000 kilogram atau setara 4 ton.
Selain balok timah, tim gabungan juga menyita dua unit timbangan berukuran besar yang diduga digunakan untuk menimbang hasil tambang sebelum dipasarkan.
Keberadaan timbangan tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut tidak hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara, tetapi juga berfungsi sebagai gudang penampungan dan distribusi timah ilegal.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.
Aktivitas penyimpanan dan perdagangan timah tanpa izin tersebut diduga telah merugikan negara karena komoditas timah merupakan sumber daya mineral strategis yang pengelolaannya diatur secara ketat oleh pemerintah.
Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor pertambangan, praktik penampungan timah ilegal juga dinilai dapat merusak tata niaga komoditas timah nasional.
Komandan Korem (Danrem) 045/Garuda Jaya, Brigjen TNI Nur Wahyudi, mengatakan operasi berjalan aman, tertib, dan tanpa adanya perlawanan dari pihak mana pun.
Menurutnya, seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Gudang Barang Bukti Cambai untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Brigjen TNI Nur Wahyudi dalam keterangannya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Korem (Kasintelrem) 045/Gaya menjelaskan bahwa rumah yang menjadi lokasi penggerebekan diduga telah dialihfungsikan menjadi gudang penyimpanan timah ilegal dalam skala menengah hingga besar.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah maupun dokumen legal terkait kepemilikan dan pengangkutan mineral.
Menurutnya, keberadaan gudang timah ilegal di tengah kawasan permukiman warga tidak hanya berdampak terhadap kerugian negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial di lingkungan sekitar.
Gudang semacam itu dinilai dapat memicu konflik, mengganggu ketertiban masyarakat, hingga membuka peluang berkembangnya jaringan perdagangan hasil tambang ilegal.
Kasintelrem menegaskan bahwa TNI akan terus memperkuat koordinasi dengan Satlap Tri Cakti dan instansi terkait untuk mencegah munculnya lokasi penimbunan timah ilegal lainnya di wilayah Bangka Belitung.
Ia juga memastikan seluruh penanganan perkara akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing agar proses penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan gudang timah ilegal tersebut menambah daftar keberhasilan aparat dalam memberantas aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral ilegal di Bangka Belitung.
Dalam beberapa waktu terakhir, aparat gabungan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi hasil tambang, baik melalui darat maupun perairan, sebagai upaya memutus rantai perdagangan timah ilegal yang selama ini masih marak terjadi.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pertambangan yang legal, meningkatkan penerimaan negara dari sektor mineral, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih menjalankan aktivitas di luar ketentuan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai pihak yang diduga memiliki atau menguasai 160 batang balok timah tersebut. Aparat masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul timah, jaringan distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyimpanan dan perdagangan timah ilegal tersebut.
Penyelidikan juga terus dilakukan guna memastikan apakah lokasi tersebut merupakan bagian dari jaringan penampungan yang lebih besar atau hanya menjadi titik transit sebelum timah dikirim ke luar daerah. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)











