5 Bocah SD di Bangka Selatan Resmi Jadi Tersangka Kasus Perundungan Maut

Kasus Perundungan Tragis di Toboali, 5 Anak Sekolah Dasar Ditetapkan Tersangka

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Kasus perundungan yang menewaskan seorang bocah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya memasuki babak baru. Lima anak sekolah dasar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat tersebut. Kamis (11/9/2025)

Korban, berinisial ZH (10), siswa kelas lima SD, meninggal dunia pada Minggu, 27 Juli 2025, usai menjalani perawatan di RS Junjung Besaoh Bangka Selatan. Ia diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh kakak-kakak kelasnya.

banner 336x280

Polres Bangka Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga penetapan status hukum terhadap lima anak yang diduga menjadi pelaku. Para tersangka yang masih berusia belia ini adalah SM, IDP, HL, AS, dan DMP. Kelimanya diketahui merupakan kakak kelas korban di sekolah yang sama.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, menjelaskan bahwa masing-masing anak memiliki peran berbeda dalam aksi perundungan tersebut.

“Anak SM berperan mengajak dan memprovokasi, lalu DMP menutup kepala korban menggunakan panci dan sempat memukul kepalanya. Kemudian IDP memukul punggung korban. Selanjutnya pelaku HL menendang perut korban, dan pelaku terakhir AS memukul lengan korban,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, Kamis, 11 September 2025.

Perundungan itu terjadi saat jam istirahat sekolah. Dari hasil autopsi dan pemeriksaan medis, ditemukan adanya tanda kekerasan akibat benda tumpul di tubuh korban. Namun, penyebab pasti kematian korban tidak hanya dipengaruhi kekerasan tersebut.

Menurut hasil autopsi, kemungkinan besar korban meninggal akibat infeksi pascaoperasi usus buntu.

“Namun untuk penyebab kematian kemungkinan besar karena infeksi kebocoran usus buntu. Lantaran sebelumnya korban sempat menjalani operasi usus buntu,” jelas Kapolres.

Meski demikian, tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku tetap menjadi sorotan utama. Aparat kepolisian memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk memperhatikan hak-hak anak sebagai pelaku.

Kelima anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut kini terancam hukuman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp72 juta. Ancaman pidana ini merujuk pada ketentuan tindak pidana terhadap anak, dengan penanganan khusus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Sumber: Metrotvnews, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *