KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang mulai mengambil langkah tegas terhadap pengelolaan parkir liar di wilayah kota. Setelah unggahan akun resmi UPTD PPTP Dishub Pangkalpinang viral di media sosial TikTok dengan lebih dari satu juta penonton, Dishub menindaklanjutinya dengan mengirim surat teguran tertulis kepada sejumlah pemilik usaha yang memiliki lahan parkir namun belum terdaftar secara resmi. Senin (27/10/2025)
Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Pangkalpinang, Welly A. Riduan, mengatakan langkah ini diambil setelah berbagai bentuk sosialisasi dan teguran lisan tidak diindahkan oleh para pemilik usaha maupun juru parkir.
“Dari awal tahun kami sudah sounding bahwa akan memperluas titik parkir resmi, terutama di wilayah berkembang seperti Kampak. Kami juga sudah mengingatkan juru parkir liar di sana agar mendaftar resmi ke Dishub atau Bakeuda,” ujar Welly, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan muncul tiba-tiba. Dishub sudah melakukan serangkaian upaya pembinaan dan penertiban bersama Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Satlantas Polresta Pangkalpinang melalui Operasi Pekat II Menumbing pada Mei dan Juni lalu. Operasi tersebut fokus pada penindakan juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin.
“Dari kegiatan itu, ada puluhan juru parkir liar yang diamankan ke Polda. Kami juga lakukan sosialisasi seminggu penuh di lapangan. Tapi setelah itu, kami masih menemukan titik-titik parkir ilegal yang tetap beroperasi,” jelas Welly.
Karena teguran lisan dan sosialisasi tidak diindahkan, Dishub akhirnya mengirimkan surat teguran tertulis kepada sejumlah tempat usaha yang masih belum mendaftarkan lahan parkirnya secara resmi. Hingga saat ini, ada sekitar sepuluh lokasi usaha yang sudah menerima surat teguran dari Dishub.
“Dari jumlah itu, baru tiga tempat yang menindaklanjuti dan mendaftar resmi ke Dishub sebagai titik parkir legal. Sisanya belum memberikan respons,” ungkapnya.
Welly menegaskan bahwa Dishub tidak bermaksud menekan pelaku usaha, tetapi ingin menata kota secara lebih baik dan memberikan kepastian hukum bagi para juru parkir. Ia juga menyoroti pentingnya pendaftaran resmi lahan parkir agar seluruh pungutan parkir bisa tercatat dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau mereka resmi, juru parkirnya bisa kami bina, dan hasilnya juga masuk ke PAD Kota Pangkalpinang. Jadi, bukan hanya soal legalitas, tapi juga manfaat untuk daerah,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini Dishub telah mengelola langsung retribusi parkir di badan jalan atau aset pemerintah kota, sedangkan pajak parkir untuk lahan pribadi atau swasta yang memungut biaya berada di bawah kewenangan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Pengaturan ini dilakukan agar pengelolaan parkir di kota menjadi lebih transparan dan tertib.
“Kalau lahan parkirnya milik pribadi atau pusat perbelanjaan dan memungut biaya, itu masuk pajak parkir dan dikelola Bakeuda. Tapi kalau di badan jalan umum atau aset pemkot, Dishub yang mengelola retribusinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Welly menjelaskan bahwa viralnya unggahan Dishub di media sosial beberapa waktu lalu menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran publik mengenai pentingnya pengelolaan parkir yang resmi dan tertib. Ia mengakui bahwa video tersebut sengaja dibuat sebagai sarana edukasi kepada masyarakat agar memahami mana parkir resmi dan mana yang tidak.
“Respons masyarakat luar biasa. Banyak yang baru tahu perbedaan parkir resmi dan liar. Kami ingin transparan, supaya masyarakat tahu mana yang benar dan bisa ikut mengawasi di lapangan,” katanya.
Selain menertibkan parkir ilegal, Dishub juga mendorong pemilik usaha agar memanfaatkan lahan parkir pribadi mereka untuk pelanggan, bukan menggunakan badan jalan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
“Kami berharap para pemilik usaha di Pangkalpinang sadar dan tertib. Lahan parkir milik sendiri sebaiknya dipakai untuk konsumen, bukan badan jalan yang bisa ganggu arus lalu lintas,” ujar Welly.
Ia menegaskan kembali bahwa kebijakan ini bukan bentuk represif, tetapi bagian dari upaya pemerintah kota untuk menata kawasan perkotaan, memberikan kepastian hukum, serta memastikan potensi penerimaan daerah dapat dimanfaatkan optimal.
“Harapannya, semua tempat usaha bisa bekerja sama. Kalau parkirnya resmi, masyarakat nyaman, usaha lancar, dan kota kita juga lebih tertata,” tutupnya.
Dengan langkah tegas ini, Dishub Pangkalpinang berharap tidak ada lagi praktik parkir liar yang merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah. Upaya ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemkot Pangkalpinang untuk menegakkan ketertiban, menciptakan lingkungan kota yang tertib, dan meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya pengelolaan parkir yang sah dan profesional. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)













