KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa praktik tambang ilegal di Indonesia terbagi menjadi dua model utama. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia bertema “Kupas Tuntas Cara Prabowo Benahi Tata Kelola Demi Tambang Berkelanjutan” yang digelar pada Senin (27/10/2025). Rabu (29/10/2025)
Rilke menjelaskan bahwa dua model tambang ilegal tersebut terdiri atas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan tambang ilegal yang beroperasi di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Menurutnya, kedua model ini memiliki karakteristik dan tantangan penegakan hukum yang berbeda.
“Ada dua model. Pertama tambang tanpa izin, yang terjadi di emas. Nah, itu cara mengatasinya berbeda dengan tadi yang disampaikan, ada izin tapi nggak sesuai dengan kaidah pertambangan. Kami sudah mitigasi,” ujar Rilke Jeffri Huwae.
Ia menjelaskan, model pertama merupakan bentuk tambang ilegal yang murni beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Praktik ini umum ditemukan di sektor pertambangan emas, terutama di daerah terpencil yang sulit dijangkau oleh aparat penegak hukum dan pengawas tambang.
Sementara model kedua, lanjutnya, adalah aktivitas tambang yang dilakukan di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) namun tidak sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Jenis tambang ini umumnya melibatkan masyarakat sekitar yang telah terbiasa menggantungkan hidup dari aktivitas menambang, meskipun secara hukum dianggap melanggar.
“Tambang ilegal bukan hanya sekadar kejahatan saja, tapi sudah menjadi budaya. Ini terjadi di Bangka. Saya tahu persis bahwa tambang timah itu berakar pada budaya. Kalau akar budaya ini tidak diberi legitimasi, maka masyarakat akan melihat ini sebagai kejahatan,” katanya menegaskan.
Menurut Rilke, di sejumlah daerah seperti Bangka Belitung, aktivitas penambangan timah ilegal sudah menjadi bagian dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Aktivitas ini melibatkan ribuan warga yang menggantungkan hidup dari hasil tambang, meskipun statusnya ilegal.
“Kalau di Bangka, tambang itu sudah menjadi kehidupan masyarakat. Jadi tidak bisa serta-merta diberantas tanpa solusi. Kita harus cari cara supaya kegiatan masyarakat yang sudah mengakar ini bisa diatur dan memberikan manfaat bagi negara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan pemerintah tidak lagi hanya sebatas penindakan hukum, melainkan juga mengarah pada pengaturan tata niaga dan legalisasi bertahap terhadap kegiatan masyarakat yang telah lama berlangsung.
“Bagi mereka yang menambang di depan rumah atau di tanah sendiri, kami coba atur tata niaganya supaya bisa legal dan diakui negara,” tutur Rilke.
Langkah ini, menurutnya, penting untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kepentingan negara dalam menjaga sumber daya alam. Dengan penataan yang tepat, pemerintah berharap kegiatan tambang rakyat bisa menjadi bagian dari sistem ekonomi formal yang memberikan pemasukan bagi negara, sekaligus melindungi lingkungan dari eksploitasi berlebihan.
Selain mengatur tata niaga tambang rakyat, Kementerian ESDM juga tengah menyiapkan sistem Harga Patokan Mineral (HPM) untuk menciptakan persaingan sehat antara tambang legal dan ilegal. Tujuannya adalah agar pelaku tambang resmi tetap kompetitif dan masyarakat terdorong untuk beralih ke jalur legal.
“Memang di lapangan tidak bisa dipungkiri, harga yang tidak resmi itu lebih tinggi dibanding harga PT Timah. Kenapa? Karena ada pajak dan royalti yang tidak dibayarkan oleh pelaku tambang ilegal. Tapi kan negara tidak dapat apa-apa tuh,” jelasnya.
Dengan penerapan HPM, pemerintah ingin memastikan agar pendapatan negara tetap terjaga, namun di sisi lain masyarakat penambang tetap mendapatkan keuntungan yang layak dari hasil tambang mereka.
“Untuk merespons itu, kita akan bikin HPM-nya supaya negara dapat, rakyat juga dapat,” tandas Rilke.
Kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menata kembali tata kelola sektor pertambangan secara menyeluruh. Pemerintah menargetkan agar seluruh aktivitas tambang rakyat dapat terdata, memiliki izin resmi, dan berkontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan praktik tambang ilegal yang selama ini merugikan negara dapat diminimalisir tanpa mematikan mata pencaharian masyarakat. Penegakan hukum akan tetap berjalan, namun disertai solusi yang memberi jalan keluar bagi masyarakat agar beralih ke tambang legal yang berkelanjutan.
“Kita ingin membangun sistem yang adil. Negara tetap dapat manfaatnya, masyarakat pun tidak kehilangan sumber penghidupan. Itu arah yang sedang kita kejar sekarang,” pungkas Rilke Jeffri Huwae. (Sumber : CNBC Indonesia, Editor : KBO Babel)











