KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perkara Nomor 199-PKE-DKPP/IX/2025 pada Rabu (29/10/2025) di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang. Kamis (30/10/2025)
Sidang ini memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, serta dua anggotanya, Dian Bastari dan Wahyu Saputra, terkait penanganan laporan dugaan politik uang menjelang Pemilihan Ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2025.
Perkara tersebut diadukan oleh Ridwan, yang hadir bersama kuasa principal, Ishar. Dalam sidang, Ridwan menuding para teradu tidak profesional dan tidak netral saat menerima laporan dugaan politik uang pada 26 Agustus 2025, sehari sebelum pemungutan suara.
Ia menyebut seorang anggota tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2 (Maulan Aklil–Zeki Yamani) bernama Supriyanto tertangkap tangan hendak membagikan uang kepada timnya. Uang sebesar Rp 4.800.000 itu, menurut Ridwan, sudah disiapkan untuk dibagikan kepada 30 warga lengkap dengan daftar penerima.
“Laporan atas kejadian itu sudah saya sampaikan langsung kepada Ibu Dian Bastari agar segera dilakukan OTT (operasi tangkap tangan), tapi laporan kami justru diabaikan. Bawaslu menolak turun ke lokasi,” kata Ridwan di hadapan majelis DKPP.
Ridwan mengaku kecewa karena Bawaslu tidak menunjukkan keseriusan dalam menindak laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu. Ia menilai hal itu mencederai semangat pengawasan partisipatif yang selama ini digembar-gemborkan oleh lembaga pengawas pemilu.
“Masyarakat yang katanya boleh ikut mengawasi pemilu yang bersih dan jujur justru dibuat kecewa oleh sikap Bawaslu Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Ridwan juga melontarkan pernyataan keras menanggapi pembelaan Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, yang menyebut bahwa OTT bukanlah tugas dan wewenang Bawaslu.
“Kalau begitu, kehadiran Bawaslu ini tak ada gunanya. Kalau boleh, saya pribadi mengusulkan agar dibubarkan saja Bawaslu. Sekalian saja money politics ini dilegalkan, karena kalau tidak bisa ditindak, berarti bukan pelanggaran,” sindir Ridwan di ruang sidang yang disambut lirikan tajam sejumlah peserta.
Menanggapi tudingan itu, Imam Ghozali menolak seluruh dalil aduan. Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, laporan dugaan politik uang tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi terhadap pihak terkait. Namun ia menegaskan kembali, Bawaslu tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan.
“Jangankan pengawas pemilihan, bahkan penyidik yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu pun tidak memiliki wewenang melakukan penangkapan. Kami hanya bisa melakukan pengawasan dan merekomendasikan temuan untuk diproses sesuai mekanisme hukum,” tegas Imam.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis DKPP, J. Kristiadi, dan didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Bangka Belitung — Wargianto (unsur masyarakat), Yuli Restuwardi (unsur KPU), serta Davitri (unsur Bawaslu) — sejatinya bersifat terbuka untuk umum. Namun pelaksanaannya justru dinilai jauh dari prinsip keterbukaan.
Selama sidang berlangsung, pintu ruang sidang tertutup rapat. Tidak ada publikasi resmi dari pihak Bawaslu mengenai agenda pemeriksaan kepada media maupun masyarakat. Bahkan, tidak disediakan tempat bagi publik atau pemantau pemilu yang ingin menyaksikan jalannya persidangan. Situasi ini membuat sidang yang seharusnya terbuka justru terkesan tertutup dan eksklusif.
Sejumlah pemerhati demokrasi menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan semangat transparansi yang selalu dikampanyekan Bawaslu. Mereka menilai pernyataan Ridwan mencerminkan rasa frustrasi publik terhadap lemahnya respon lembaga pengawas terhadap partisipasi masyarakat.
“Bawaslu sering mengajak masyarakat ikut mengawasi pemilu, tapi ketika masyarakat benar-benar berpartisipasi dan melapor, justru tidak mendapat respon serius. Itu yang membuat orang akhirnya apatis,” ujar Sarpin, saksi dari pihak pengadu.
DKPP menyatakan telah menerima seluruh keterangan dari pengadu maupun teradu. Majelis akan melakukan musyawarah sebelum membacakan putusan akhir dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota Pangkalpinang masih terus dilakukan. (Zen Adebi/KBO Babel)













