Kasus RPTKA Mengembang, KPK Resmi Seret Mantan Sekjen Kemnaker Jadi Tersangka Baru

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Baru Kasus Pemerasan TKA

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker RI, Heri Sudarmanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kamis (30/10/2025)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa langkah itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara utama yang telah lebih dulu menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker.

banner 336x280

“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker,” ujar Budi melalui pesan tertulis kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Penetapan Heri sebagai tersangka, kata Budi, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada bulan Oktober 2025.

“Sprindik sudah diterbitkan bulan ini dan proses hukum sedang berjalan,” imbuhnya.

Delapan Pejabat Kemnaker Sudah Jadi Tersangka

Sebelum Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin RPTKA di Direktorat Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker.

Mereka adalah:

  1. Gatot Widiartono, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) periode 2019–2021, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019–2024 dan Koordinator Bidang Analisis serta Pengendalian TKA 2021–2025.

  2. Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, staf pada Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PKK periode 2019–2024.

  3. Suhartono, Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020–2023.

  4. Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024 yang diangkat menjadi Dirjen Binapenta 2024–2025.

  5. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019.

  6. Devi Angraeni, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020–Juli 2024, yang kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024–2025.

Selama periode 2019 hingga 2024, kedelapan pejabat dan pegawai tersebut diduga menerima uang dari berbagai pihak terkait pengurusan izin RPTKA dengan nilai mencapai Rp53,7 miliar.

“Sejauh ini, dari jumlah tersebut, telah dikembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK senilai total Rp8,61 miliar,” ungkap Budi.

KPK Sita Aset dan Lakukan Penggeledahan

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor pusat Kemnaker di Jakarta, rumah para tersangka, rumah pihak terkait, serta kantor para agen pengurusan TKA di wilayah Jabodetabek dan Jawa Timur.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita 14 unit kendaraan, terdiri atas 11 mobil dan tiga sepeda motor. Salah satu sepeda motor disita dari Risharyudi Triwibowo, yang merupakan Staf Khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan kini menjabat sebagai Bupati Buol.

Budi menegaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran aset hasil kejahatan yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi dan pemerasan. “KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang mengarah pada keuntungan pribadi maupun kelompok,” ujarnya.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Para tersangka, termasuk Heri Sudarmanto, dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan bagi pejabat publik menerima gratifikasi atau melakukan pemerasan dalam jabatan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Budi menegaskan, KPK akan terus memproses perkara ini secara tuntas dan transparan.

“Kami pastikan penyidikan berjalan profesional dan akuntabel. KPK juga akan memeriksa setiap pejabat yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak swasta yang turut menikmati hasil kejahatan,” tegasnya.

Dugaan Peran Heri Sudarmanto

Sumber internal KPK menyebut, Heri Sudarmanto diduga mengetahui sekaligus ikut memfasilitasi praktik pemerasan yang dilakukan bawahannya selama menjabat sebagai Sekjen Kemnaker. Ia disebut-sebut memiliki kewenangan dalam penataan sistem administrasi dan koordinasi antar-direktorat, termasuk dalam proses pengajuan izin RPTKA yang menjadi sumber pungutan ilegal.

Meskipun belum ditahan, penyidik KPK dikabarkan telah menjadwalkan pemanggilan perdana terhadap Heri dalam waktu dekat untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

“Pemeriksaan akan segera dilakukan untuk mendalami peran aktif HS dalam proses perizinan TKA dan kemungkinan penerimaan gratifikasi,” kata sumber tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor ketenagakerjaan strategis yang berkaitan langsung dengan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. KPK menilai tindakan pemerasan dalam proses RPTKA bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap tata kelola birokrasi pemerintah.

Dengan penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang jabatan. “Tidak ada toleransi bagi praktik korupsi di sektor pelayanan publik,” tutup Budi. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *