KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, KBP (Purn) Dr. Zaidan, SH., S.Ag., M.Hum, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudkepora) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (3/11/2025) dengan nomor register PN PGP-03112025FWZ. Selasa (4/11/2025)
Zaidan menggugat Kadis Disparbudkepora dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Gugatan ini dilayangkan karena dana hibah untuk Kwarda Pramuka tahun anggaran 2025 senilai Rp191.250.000 belum dicairkan hingga awal November 2025, meskipun sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/122/DISPARBUDKEPORA/2025 tanggal 12 Maret 2025.
Menurut Zaidan, dana hibah tersebut merupakan hak Kwarda Pramuka yang digunakan untuk mendukung kegiatan rutin dan program pembinaan generasi muda di lingkungan kepramukaan. Hingga saat ini, pihaknya telah melaksanakan sedikitnya 15 kegiatan, termasuk Jambore Dunia Pramuka Muslim Tahun 2025, namun seluruhnya dilakukan dengan keterbatasan karena belum ada pencairan dana hibah dari pemerintah daerah.
“Dana hibah itu jelas tercantum dalam keputusan gubernur, tapi sampai sekarang tidak dicairkan. Kalau ditanya ke Kadis, jawabannya selalu dana itu ada, tapi tidak dijelaskan kenapa belum dicairkan. Padahal dana tersebut sangat dibutuhkan untuk kegiatan-kegiatan Pramuka,” ujar Zaidan dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Ia menyebutkan bahwa Kwarda Pramuka selama ini berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dan melalui komunikasi langsung dengan pihak Dinas Disparbudkepora. Namun, upaya persuasif itu tidak membuahkan hasil.
“Sudah kami lakukan pendekatan secara baik-baik dan humanis, tapi gagal. Terakhir Kadis berjanji akan menghadap Pak Gubernur pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025. Kami tunggu hasilnya karena kami akan memberangkatkan peserta Pramuka ke PERANSAKA Nasional di Gorontalo,” ungkap Zaidan.
Zaidan mengaku kecewa karena hingga waktu pemberangkatan kegiatan nasional tersebut, dana hibah tak kunjung cair. Meski demikian, berkat dukungan sejumlah Saka (Satuan Karya) Pramuka di Bangka Belitung seperti Saka POM, Saka Kalpataru, dan Saka Bakti Husada, Provinsi Bangka Belitung tetap bisa mengirimkan 7 orang peserta ke ajang Pramuka Nasional di Gorontalo.
“Kalau tidak ikut, malulah Bangka Belitung ini. Untungnya Saka-Saka kita masih punya semangat, mereka berinisiatif sendiri agar tetap bisa berpartisipasi. Tapi kan seharusnya kegiatan resmi seperti ini didukung anggaran yang memang sudah disahkan,” tegas Zaidan.
Yang menjadi kejanggalan, kata Zaidan, dari daftar penerima dana hibah dalam keputusan gubernur tersebut, terdapat empat lembaga yang ditetapkan sebagai penerima, yaitu KONI, KNPI, KORMI, dan Kwarda Pramuka. Namun, dari keempat lembaga itu, hanya dana hibah milik Kwarda Pramuka yang belum dicairkan.
“Ketiga lembaga lain sudah cair dananya, sementara Kwarda Pramuka tidak diberikan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar. Apa dasar perlakuan yang berbeda ini?” ujarnya.
Atas dasar itu, Zaidan merasa tidak ada pilihan lain selain menempuh jalur hukum agar hak organisasi yang ia pimpin dapat diperoleh. Gugatan perdata terhadap Kadis Disparbudkepora, katanya, adalah langkah terakhir setelah semua cara komunikasi dan pendekatan gagal dilakukan.
“Mengingat dana atau belanja hibah itu hak Kwarda Pramuka Kepulauan Bangka Belitung, dengan sangat terpaksa saya sebagai Ketua Kwarda mengajukan gugatan perdata terhadap Kadis. Gugatan sudah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dan sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya saja,” tegas Zaidan.
Ia juga berharap pemerintah provinsi, khususnya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dapat memperhatikan permasalahan tersebut secara serius agar kejadian serupa tidak terulang pada tahun-tahun berikutnya.
“Insya Allah yang menjadi hak akan kami dapatkan. Ini bukan soal pribadi, tapi soal keberlangsungan kegiatan pembinaan generasi muda melalui Gerakan Pramuka. Kami berharap ke depan pemerintah bisa lebih transparan dan adil dalam penyaluran dana hibah,” tutupnya.
Gugatan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi penggunaan dan pencairan dana hibah pemerintah daerah yang seharusnya mendukung lembaga kepemudaan dan pendidikan karakter seperti Gerakan Pramuka. Kini, proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang akan menjadi penentu atas langkah yang diambil Ketua Kwarda Babel untuk memperjuangkan hak organisasinya. (Publisher : KBO Babel)













