Draf PPHN Rampung, MPR Akan Bahas dengan Presiden Prabowo untuk Tentukan Landasan Hukumnya

Menuju Arah Pembangunan Nasional Baru, Draf PPHN Segera Dibawa MPR ke Presiden Prabowo

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa draf Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) telah rampung disusun oleh Badan Pengkajian MPR. Selanjutnya, MPR berencana menyerahkan dan mendiskusikan hasil final tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan bentuk landasan hukumnya. Selasa (11/11/2025)

Ya, kita sedang minta waktu untuk ketemu dengan presiden untuk berdiskusi persoalan itu,” ujar Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).

banner 336x280

Bahan yang disampaikan oleh MPR sudah final dan selesai, dan kita mau sampaikan ke Presiden untuk didiskusikan,” lanjutnya.

Menurut Muzani, salah satu poin penting yang akan menjadi fokus pembahasan dengan Presiden Prabowo adalah bentuk dasar hukum PPHN, apakah akan dijadikan Ketetapan (TAP) MPR, undang-undang (UU), atau bentuk lain yang dinilai paling tepat untuk menjamin efektivitas pelaksanaannya.

Nah ini yang mau kita diskusikan, apakah Tap MPR, atau UU, atau apa?” ujar Muzani menegaskan.


Rumusan PPHN Telah Diselesaikan

Sebelumnya, Muzani juga telah menyampaikan dalam Sidang Tahunan MPR pada Jumat (15/8/2025) bahwa Badan Pengkajian MPR bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan telah menuntaskan rumusan PPHN.

Badan Pengkajian MPR dengan didukung oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN,” kata Muzani saat membuka Sidang Tahunan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ia menuturkan, hasil rumusan awal dari PPHN telah disampaikan kepada pimpinan MPR pada 6 Agustus 2025. Selanjutnya, MPR membuka ruang bagi seluruh elemen bangsa untuk memberikan masukan sebelum naskah final dibawa ke tahap konsultasi bersama pemerintah.

Kami mengajak segenap lembaga-lembaga negara, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pandangan dan pendapat terkait konsep PPHN ini,” ujar Muzani.

Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen MPR agar PPHN menjadi produk hukum yang partisipatif dan sesuai dengan semangat demokrasi serta kebutuhan bangsa dalam jangka panjang.


Kebutuhan Roadmap Nasional

Gagasan penyusunan PPHN sejatinya bukan hal baru. Ketua MPR periode 2019–2024, Bambang Soesatyo (Bamsoet), sebelumnya telah menegaskan pentingnya PPHN sebagai panduan pembangunan nasional yang berkelanjutan, menggantikan peran Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pernah menjadi pedoman pembangunan di masa lalu.

Menurut Bamsoet, PPHN diperlukan untuk memastikan arah kebijakan pembangunan nasional tetap konsisten, meski terjadi pergantian kepemimpinan pemerintahan dari satu periode ke periode berikutnya.

Indonesia membutuhkan perencanaan jangka panjang yang holistik, konsisten, berkelanjutan, dan berkesinambungan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya, antara pusat dan daerah,” ujar Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Ia menilai bahwa tanpa adanya haluan pembangunan yang bersifat nasional dan mengikat, program pembangunan sering kali berubah arah setiap kali terjadi pergantian pemerintahan, yang pada akhirnya dapat menghambat pencapaian visi jangka panjang bangsa.


Opsi Landasan Hukum PPHN

Lebih lanjut, Bamsoet juga pernah menjelaskan tiga opsi yang dapat dijadikan payung hukum bagi PPHN agar memiliki kekuatan mengikat.

Pertama, amandemen terbatas UUD 1945 dengan menambah dua ayat di pasal tertentu guna memberi dasar konstitusional bagi PPHN.

Kedua, merevisi Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) untuk menghidupkan kembali eksistensi TAP MPR sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan.

Ketiga, melalui konvensi ketatanegaraan, yaitu kesepakatan politik dan praktik tata negara yang dijalankan secara konsisten oleh lembaga-lembaga negara tanpa perubahan konstitusi.

(Opsi) Yang kedua adalah merevisi Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan menghapus penjelasan sehingga TAP MPR hidup kembali,” jelas Bamsoet kala itu.

Namun, ia tidak menjabarkan secara rinci mengenai kemungkinan penerapan konvensi ketatanegaraan sebagai dasar hukum yang ketiga.


Langkah MPR Selanjutnya

Kini, dengan draf PPHN yang telah rampung, MPR berada pada tahap penting untuk melakukan sinkronisasi dengan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Diskusi ini diharapkan menghasilkan kesepakatan mengenai mekanisme hukum dan kelembagaan yang paling efektif untuk mengimplementasikan PPHN tanpa menabrak konstitusi.

Muzani menegaskan bahwa MPR ingin memastikan PPHN menjadi instrumen pembangunan yang inklusif dan berkesinambungan, bukan sekadar dokumen politik formal.

Kita ingin PPHN menjadi panduan strategis yang bisa menjamin pembangunan nasional berjalan sesuai arah yang ditetapkan oleh konstitusi dan kepentingan rakyat,” ucapnya.

Dengan rampungnya draf tersebut, masyarakat kini menanti arah kebijakan pemerintah dalam menyikapi hasil kerja MPR ini, sekaligus menentukan bagaimana PPHN akan diimplementasikan di era pemerintahan Prabowo. (Sumber : Kompas.com)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *