KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang melakukan tindakan tegas dengan menyegel sejumlah tiang papan reklame yang diduga berdiri secara ilegal di kawasan belakang Hotel Puncak, Kota Pangkalpinang, pada Selasa (11/11/2025). Penertiban ini dilakukan karena reklame tersebut tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Pangkalpinang maupun dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Bangka Belitung. Rabu (12/11/2025)
Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Efran, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan BPJN Wilayah Babel, diketahui bahwa reklame tersebut melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak terdaftar dalam sistem perizinan resmi.
“Papan reklame itu tidak memiliki izin baik dari Pemkot maupun BPJN. Kami sudah menindaklanjuti sesuai prosedur dengan melakukan penyegelan dan memberikan waktu bagi pemilik untuk melakukan pembongkaran mandiri,” ujar Efran di lokasi.
Namun, di balik tindakan penyegelan tersebut, muncul temuan mengejutkan. Berdasarkan informasi di lapangan, papan reklame yang disegel itu disebut-sebut dimiliki oleh seorang akademisi atau dosen berinisial SMO yang mengajar di salah satu universitas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Informasi ini diperkuat oleh salah satu staf BPJN Wilayah Babel yang mengaku mengetahui detail kepemilikan reklame tersebut.
“Dari catatan kami, tiang reklame itu memang milik salah satu dosen berinisial SMO. Lokasinya masuk kawasan GSB, jadi harusnya tidak bisa didirikan tanpa izin Pemkot,” ungkap staf BPJN yang enggan disebut namanya.
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, dosen SMO membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak mengetahui adanya pemasangan papan reklame di kawasan belakang Hotel Puncak yang dikaitkan dengan dirinya.
“Saya tidak tahu apa-apa soal reklame itu. Saya tidak merasa memiliki papan reklame di sana,” ujarnya singkat.
Namun bantahan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, sumber dari instansi teknis menyebutkan bahwa struktur reklame tersebut telah lama berdiri dan digunakan untuk kepentingan promosi usaha yang terafiliasi dengan pihak tertentu. Kondisi ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan rekomendasi teknis dari BPJN yang selama ini sering dijadikan dasar berdirinya reklame tanpa izin lengkap.
“Banyak yang hanya mengandalkan surat rekomendasi dari BPJN, padahal itu bukan izin resmi. Surat tersebut hanya bersifat teknis, bukan legalitas pendirian bangunan reklame,” jelas Efran.
Ia menegaskan bahwa tindakan penyegelan kali ini akan menjadi langkah awal penertiban menyeluruh terhadap reklame ilegal di seluruh wilayah Pangkalpinang.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan DPMPTSP, BPKAD, dan BPJN agar tidak ada lagi reklame yang berdiri tanpa izin dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Selama ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang memang kehilangan potensi pendapatan dari pajak reklame karena banyaknya papan iklan yang berdiri tanpa izin dan tidak membayar retribusi resmi. Selain itu, keberadaan reklame ilegal juga sering kali menimbulkan masalah baru seperti gangguan estetika kota, keselamatan pengguna jalan, dan ketidakteraturan tata ruang.
“Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal ketertiban dan keselamatan. Banyak reklame dipasang di area yang berisiko, bahkan ada yang menghalangi pandangan pengemudi di persimpangan,” tambah Efran.
Masyarakat di sekitar lokasi juga mendukung langkah tegas Satpol PP. Salah satu warga, Ahmad (42), mengatakan penyegelan itu sudah tepat karena papan reklame tersebut berdiri tanpa memperhatikan aturan.
“Bagus disegel, biar jera. Jangan sampai kota ini penuh papan reklame liar yang merusak pemandangan dan tidak jelas izinnya,” ujarnya.
Kasus ini membuka kembali perdebatan lama tentang lemahnya pengawasan terhadap reklame ilegal di Kota Pangkalpinang. Meski sudah beberapa kali dilakukan penertiban, praktik pemasangan papan reklame tanpa izin masih kerap terjadi karena adanya celah pada sistem rekomendasi teknis dan lemahnya koordinasi antarinstansi.
Satpol PP menegaskan bahwa apabila dalam waktu tujuh hari pemilik reklame tidak melakukan pembongkaran mandiri, maka pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan pembongkaran paksa.
“Kami akan bertindak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Tidak ada toleransi bagi reklame tanpa izin,” tegas Efran.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk menertibkan seluruh reklame ilegal yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan merusak tatanan kota. Dengan pengawasan ketat dan koordinasi lintas instansi, Pemkot berharap bisa menciptakan wajah kota yang lebih tertib, indah, dan bebas dari pelanggaran perizinan. (Sumber : Perkara News, Editor : KBO Babel)











