KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang resmi mengeksekusi dua terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) dalam perkara pemanfaatan kawasan hutan pada Hutan Produksi (HP) Kotawaringin, Senin siang (17/11/2025). Kedua terpidana tersebut yakni Dicky Markam (52) dan Bambang Wijaya (54), yang sebelumnya telah dijatuhi putusan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Selasa (18/11/2025)
Proses eksekusi dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di Public Safety Center (PSC) Kota Pangkalpinang. Usai dinyatakan layak menjalani hukuman, keduanya langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tua Tunu, Kota Pangkalpinang, untuk menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan.
Dicky Markam, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Mahkamah Agung. Selain pidana badan, Dicky juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta. Dalam amar putusannya, MA menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Putusan ini memperkuat vonis sebelumnya atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Kotawaringin.
Sementara itu, terpidana kedua, Bambang Wijaya—juga seorang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung—divonis lebih ringan dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Sama seperti Dicky, Bambang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan pengganti berupa pidana kurungan 3 bulan jika tidak dibayarkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, membenarkan pelaksanaan eksekusi terhadap kedua terpidana tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses berjalan lancar dan sesuai prosedur pelaksanaan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Tadi siang Kejari Pangkalpinang mengeksekusi dua terpidana tipikor pemanfaatan hutan pada HP Kotawaringin. Keduanya divonis MA 5 tahun dan 3 tahun penjara. Kedua terpidana dieksekusi di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang,” ujar Anjasra.
Eksekusi ini menjadi tindak lanjut penting dalam penanganan kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan yang sempat menarik perhatian publik. Kasus Kotawaringin sendiri dinilai sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan yang seharusnya dijaga kelestariannya.
Dengan telah dieksekusinya para terpidana, Kejari Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam memastikan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung disebut akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)











