KBOBABEL.COM (SEMARANG — Polda Jawa Tengah akhirnya mengambil langkah tegas terhadap AKBP B (56), personel Ditsamapta Polda Jateng, setelah kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr Dwinanda Linchia Levi (DLV), atau yang akrab disapa Levi, memicu perhatian publik. AKBP B ditetapkan melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Kamis (20/11/2025)
Keputusan itu disampaikan Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, pada Kamis (20/11) di Semarang. Ia menegaskan bahwa sanksi ini diberikan setelah rangkaian pemeriksaan intensif terkait hubungan antara AKBP B dan korban.
“Memutuskan penempatan dalam ruang khusus (patsus) terhadap AKBP B (AKBP Basuki) selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025,” ujar Saiful.
Penetapan sanksi tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan melibatkan 11 personel Bidpropam. Dari hasil pemeriksaan, AKBP B diduga kuat melanggar kode etik Polri karena tinggal bersama Levi tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
“Wanita yang merupakan dosen sebuah universitas swasta di Kota Semarang itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kost atau kos-hotel (kostel) di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang,” ungkap Saiful.
Ia menegaskan, temuan tersebut menjadi salah satu poin yang memperkuat dugaan pelanggaran etik oleh AKBP B.
Menurut Propam, penempatan khusus ini dilakukan sebagai langkah awal dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” jelas Kombes Saiful.
Ia juga menekankan bahwa Polda Jateng tidak akan menoleransi pelanggaran etik maupun disiplin yang dilakukan anggota, terlebih jika berkaitan dengan kasus yang berdampak luas di masyarakat.
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tegasnya.
Di sisi lain, kasus kematian Levi masih terus ditangani oleh pihak kepolisian guna memastikan penyebab pasti kematiannya. Propam menyatakan bahwa proses penyelidikan etik terhadap AKBP B adalah ranah terpisah dari penyidikan pidana, namun tetap berjalan beriringan untuk memperoleh hasil yang menyeluruh.
Hingga kini, pihak keluarga korban masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan penyebab kematian Levi. Publik menaruh perhatian besar karena kasus ini melibatkan pejabat polisi, termasuk dugaan hubungan pribadi yang bertentangan dengan aturan etik.
Sanksi patsus selama 20 hari terhadap AKBP B diharapkan dapat menjadi langkah awal mengungkap secara terang benderang rangkaian peristiwa yang menyebabkan tewasnya sang dosen muda tersebut. Proses pemeriksaan masih berjalan, dan Propam memastikan seluruh tahapan dilakukan transparan demi menjaga kepercayaan publik. (Sumber: Jatengdaily.com, Editor: KBO Babel)











