
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Aktivitas tambang timah ilegal di perairan Keranggan dan Tembelok, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan publik. Selain maraknya ponton yang beroperasi di laut, kini mencuat dugaan adanya sosok yang dikenal sebagai “coku”, yang berperan sebagai penampung utama pasir timah dari para penambang ilegal. Rabu (1/4/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, para penambang yang beraktivitas di kawasan tersebut diduga tidak memiliki keleluasaan dalam menjual hasil tambangnya. Mereka disebut-sebut diarahkan untuk menyetor pasir timah hanya kepada satu pihak tertentu. Sosok “coku” ini diduga menjadi aktor sentral dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal, mulai dari menampung hingga mengatur jalur penjualan keluar dari wilayah Keranggan dan Tembelok.

Sejumlah sumber menyebutkan, sistem yang berjalan di lapangan terindikasi bersifat terkoordinasi. Para penambang yang menggunakan ponton di laut diduga terikat pada mekanisme tertentu yang mengharuskan mereka menjual hasil tambangnya kepada pihak penampung tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik monopoli dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
Aktivitas tambang ilegal di perairan Keranggan dan Tembelok sendiri bukanlah fenomena baru. Meski aparat penegak hukum telah beberapa kali melakukan penertiban, praktik tersebut kerap kembali berulang. Sejumlah ponton masih terlihat beroperasi, terutama pada waktu-waktu tertentu, yang mengindikasikan aktivitas ini terus berlangsung secara sembunyi-sembunyi.
Selain berdampak pada potensi kerugian negara dari sektor pendapatan, aktivitas tambang ilegal ini juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Ekosistem laut di kawasan tersebut terancam akibat pengerukan yang tidak terkendali. Air laut menjadi keruh, sedimentasi meningkat, dan biota laut mengalami gangguan.
Kondisi ini turut dirasakan oleh para nelayan setempat. Mereka mengeluhkan hasil tangkapan yang menurun drastis dalam beberapa waktu terakhir. Selain itu, pencemaran air laut juga berdampak pada kualitas lingkungan perairan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.
“Dulu air masih jernih dan ikan mudah didapat. Sekarang sudah berbeda, air keruh dan hasil tangkapan semakin sedikit,” ujar salah satu nelayan yang enggan disebutkan namanya.
Dari sisi hukum, keberadaan aktivitas tambang ilegal dan dugaan keterlibatan penampung atau “coku” jelas berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.
Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sementara itu, Pasal 161 menegaskan bahwa pihak yang menampung, membeli, atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal juga dapat dijerat dengan ancaman pidana serupa.
Informasi yang beredar di masyarakat juga menyebutkan bahwa sosok “coku” yang diduga menjadi penampung pasir timah ilegal tersebut berdomisili di wilayah Desa Sungai Daeng, Kecamatan Muntok. Namun hingga kini, identitas lengkap maupun keterlibatan pihak yang dimaksud belum terkonfirmasi secara resmi oleh aparat berwenang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap dugaan praktik ilegal tersebut. Penindakan tegas dinilai penting untuk memutus rantai distribusi tambang ilegal yang selama ini sulit diberantas.
Selain itu, pengawasan yang lebih ketat di wilayah perairan juga dianggap perlu guna mencegah aktivitas tambang ilegal kembali berulang. Koordinasi lintas instansi, termasuk aparat kepolisian, TNI AL, serta pemerintah daerah, menjadi kunci dalam menertibkan praktik yang merugikan negara dan masyarakat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan adanya penampung pasir timah ilegal atau “coku” di kawasan Keranggan dan Tembelok. Namun demikian, desakan publik agar aparat segera bertindak semakin menguat.
Jika tidak segera ditangani, aktivitas tambang ilegal ini dikhawatirkan akan terus berkembang dan memperparah kerusakan lingkungan, sekaligus memperkuat jaringan distribusi ilegal yang sulit dikendalikan. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengambil langkah konkret guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif serta melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (Sumber : Babel News Update, Editor : KBO Babel)









