KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Perkumpulan Pemerhati Majelis Disiplin Profesi (P-MDP) atau MDP Watch resmi dideklarasikan sebagai organisasi pemantau independen terhadap pelaksanaan Majelis Disiplin Profesi (MDP), lembaga baru yang menggantikan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Deklarasi ini disampaikan oleh Ketua MDP Watch, Norman Zainal, dalam acara yang digelar secara daring pada Sabtu (29/11/2025). Ia menegaskan perlunya keterlibatan publik dalam mengawasi kewenangan besar yang kini dimiliki MDP. Senin (1/12/2025)
“Dengan mempertimbangkan perkembangan terbaru regulasi kesehatan, hari ini kami mendeklarasikan berdirinya Perkumpulan Pemerhati Majelis Disiplin Profesi (P-MDP) – MDP Watch,” ujar Norman mengawali pernyataannya. Ia menegaskan bahwa pembentukan organisasi ini merupakan respon atas perubahan besar sistem disiplin kedokteran dan tenaga kesehatan yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
MDP kini menjadi lembaga independen yang berada di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Majelis tersebut berwenang memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewenangan ini ditegaskan kembali melalui Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1630/2024 yang mengatur struktur baru dan mekanisme kerja MDP.
Meski dibentuk sebagai lembaga independen, Norman menilai bahwa terdapat celah regulasi yang dapat menimbulkan masalah serius di kemudian hari. Ia menyoroti bahwa dalam struktur baru, proses seleksi dan pengangkatan anggota MDP berada sepenuhnya di bawah kendali pemerintah, tanpa melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, maupun organisasi profesi secara memadai.
“Proses seleksi dan pengangkatan anggota MDP sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat sipil,” tegas Norman. Ia menambahkan bahwa dominasi pemerintah dalam penentuan anggota majelis berpotensi menciptakan lembaga “superbody” tanpa mekanisme check and balance.
“Kondisi ini berisiko menciptakan superbody, tanpa mekanisme check and balance yang memadai,” lanjutnya.
Norman memandang bahwa kewenangan besar MDP harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat. Tanpa itu, keputusan disiplin bisa berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi tenaga kesehatan, terutama yang bekerja di fasilitas kesehatan dengan keterbatasan sarana dan prasarana.
Selain masalah struktur, Norman menyoroti dampak jangka panjang dari sistem disiplin yang terlalu keras atau tidak diawasi dengan baik. Menurutnya, hal ini bisa membuat tenaga kesehatan bersikap overly defensive atau melakukan defensive medicine, yaitu tindakan medis yang lebih mengutamakan perlindungan terhadap diri sendiri daripada kebutuhan medis pasien. Kondisi itu, kata dia, dapat berdampak buruk pada pelayanan kesehatan hingga menghambat tindakan penyelamatan nyawa.
“Sudah sulit dan lama pendidikannya, berbiaya besar, namun setelah bekerja justru dihadapkan pada ancaman disiplin yang menakutkan,” ujarnya. Ia menilai bahwa situasi ini bisa mengurangi minat generasi muda untuk masuk ke profesi kesehatan, terutama dokter dan tenaga medis yang berhadapan langsung dengan risiko hukum dan disiplin.
Untuk menjawab tantangan tersebut, MDP Watch akan berfokus pada tiga aspek pengawasan utama. Pertama, memastikan independensi kelembagaan MDP agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi. Kedua, menilai kapasitas dan integritas tenaga profesional yang dilibatkan dalam struktur majelis. Ketiga, mengevaluasi substansi putusan disiplin dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, terutama fasilitas kesehatan di daerah yang masih memiliki keterbatasan.
Norman mengajak seluruh unsur akademisi, guru besar, dan para profesional kesehatan untuk ikut terlibat dalam gerakan MDP Watch sebagai bentuk kontribusi terhadap masa depan regulasi profesi kesehatan di Indonesia.
“Kepada seluruh Guru Besar, akademisi, dan profesional kesehatan, mari bergabung dalam gerakan mulia ini! Kontribusi Bapak/Ibu sangat dibutuhkan untuk membangun pengawasan yang kredibel,” katanya. “Inilah langkah kecil yang akan tumbuh menjadi gerakan besar bagi masa depan profesi kesehatan Indonesia.”
Sementara itu, Sekretaris MDP Watch, Tedy Hartono, menambahkan bahwa pengawasan terhadap MDP sangat penting untuk memastikan bahwa praktik kedokteran tetap berjalan sesuai standar tinggi dan etika profesi. Menurutnya, kehadiran mekanisme pemantauan dari masyarakat sipil dapat membantu menjaga kepercayaan publik terhadap profesi kesehatan.
“Dengan pengawasan yang efektif, risiko malpraktik dapat diminimalkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter dapat dipertahankan,” jelas Tedy. Ia juga menekankan bahwa seorang dokter tidak seharusnya dikriminalisasi atas dedikasinya dalam menolong dan menyelamatkan pasien.
“Sekaligus dedikasi dokter dalam menolong dan menyelamatkan pasien tidak dikriminalisasi lagi,” tandasnya.
Acara deklarasi ditutup dengan seruan bersama untuk mewujudkan sistem disiplin profesi yang adil, profesional, dan berimbang, serta dapat menjamin perlindungan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat.
Adapun susunan pengurus MDP Watch terdiri dari:
Ketua: DR(DMB).DR/(Orth).dr. Norman Zainal, Sp.OT.M.Kes.M.Kom
Wakil Ketua: Dr. Bambang Susanto
Sekretaris: Dr. Tedy Hartono, S.H.MCS
Wakil Sekretaris: Adv. Dr. M Djunaedi, Sp.N.S.H.MHkes., C.Med
Bendahara: Dr Patrianef, Sp.B.Sup.BVE
Direktur Operasional: DR.dr Edi Prasetyo, Sp.N.S.H.M.H
Direktur Pengembangan: DR(Law). Nasser, Sp.KK
Direktur Kajian Ilmiah: DR(Med).DR(Law).dr Prijo Sidipratomo, Sp.Rad(K).S.H.M.H
Bidang Hubungan Antar Lembaga: drg. Diana Ekadesy dan dr. Hadiwijaya MPH. S.H.M.Hkes. (Sumber : Elshintacom, Editor : KBO Babel)










