Dari Bangka Belitung ke Mahkamah Konstitusi: Dokter Ratna Melawan Kriminalisasi Profesi

Rekomendasi yang Menjerat: Kisah Dokter Spesialis Anak Menuntut Keadilan Konstitusional

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) — Di hadapan para hakim konstitusi yang duduk berderet di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes. tak sedang berjuang untuk gelar atau jabatan. Kamis (23/10/2025)

Ia datang membawa keresahan — tentang bagaimana rekomendasi lembaga profesi medis bisa berubah menjadi jerat hukum yang menenggelamkan nama baik seseorang sebelum sempat membela diri.

banner 336x280

Ratna, seorang dokter spesialis anak dari Kepulauan Bangka Belitung, kini menjadi simbol perlawanan terhadap ketimpangan hukum di dunia kedokteran. Ia menggugat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi karena merasa hak konstitusionalnya dirampas akibat rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (MDP KKI).

“Rekomendasi itu seperti putusan tanpa sidang. Tidak ada berita acara, tidak ada putusan tertulis yang bisa saya banding, tetapi akibatnya fatal — saya langsung jadi tersangka,” ujarnya lirih seusai sidang, Kamis (23/10/2025).

KBOBABEL.COM (Jakarta) — Di hadapan para hakim konstitusi yang duduk berderet di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes. tak sedang berjuang untuk gelar atau jabatan. Kamis (23/10/2025)
Caption: Sidang permohonan PUU di Mahkamah Konstitusi RI

 

Ketika Rekomendasi Menjadi Vonis

Kasus bermula dari permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung kepada MDP KKI untuk memeriksa dugaan pelanggaran standar profesi. Namun, tanpa proses formal, MDP KKI langsung menerbitkan rekomendasi yang menyebut Ratna melanggar standar profesi dan harus diteruskan ke penyidikan.

Dari delapan dokter yang diperiksa, hanya nama Ratna yang muncul dalam surat tersebut. Tujuh lainnya luput tanpa penjelasan. “Saya tidak pernah menerima berita acara pemeriksaan, tidak pernah tahu sidang majelis itu kapan, tapi tiba-tiba disebut melanggar profesi,” kata Ratna dengan mata yang tampak menahan getir.

Surat rekomendasi itu menjadi dasar polisi menetapkannya sebagai tersangka. Sejak itu, hidup Ratna berubah total — dari ruang praktik yang dulu ramai pasien menjadi ruang wajib lapor di kantor polisi setiap pekan.

KBOBABEL.COM (Jakarta) — Di hadapan para hakim konstitusi yang duduk berderet di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes. tak sedang berjuang untuk gelar atau jabatan. Kamis (23/10/2025)
Caption: Di hadapan para hakim konstitusi yang duduk berderet di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes. tak sedang berjuang untuk gelar atau jabatan. Kamis (23/10/2025)

Gugatan ke MK: Menuntut Keadilan Konstitusional

Ratna, dibantu kuasa hukumnya Hangga Oktafandany, mengajukan uji materi terhadap Pasal 307 UU Kesehatan. Menurutnya, pasal yang berbunyi “Putusan dari majelis dapat diajukan peninjauan kembali kepada Menteri” hanya memberi ruang koreksi untuk putusan, bukan rekomendasi. Padahal, dalam praktiknya, rekomendasi bisa memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat.

Karena itu, Ratna meminta MK menambahkan frasa “dan/atau rekomendasi dari majelis” agar rekomendasi MDP KKI juga dapat diajukan peninjauan kembali kepada Menteri Kesehatan.

“Dengan adanya frasa tambahan itu, setiap tenaga medis punya hak untuk membela diri dari rekomendasi yang tidak adil. Ini bukan hanya untuk saya, tapi untuk seluruh dokter di Indonesia,” ujar Hangga dalam persidangan.

KBOBABEL.COM (Jakarta) — Di hadapan para hakim konstitusi yang duduk berderet di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes. tak sedang berjuang untuk gelar atau jabatan. Kamis (23/10/2025)
Caption: dr Ratna Setia Asih Sp.A bersama Advokat Hangga Oktafandany SH 

Antara Kriminalisasi dan Tekanan

Ratna mengaku perjuangannya bukan sekadar mencari keadilan, tetapi juga melawan tekanan yang sempat menghantam mental dan kariernya. Ia bahkan mengaku pernah diminta uang damai sebesar Rp2,8 miliar agar kasusnya tidak diteruskan ke penyidikan.

“Bayangkan, saya sudah kehilangan reputasi, masih harus menghadapi praktik pemerasan. Di mana letak perlindungan hukum bagi dokter?” ungkapnya dengan nada getir.

Ratna tidak ditahan, namun tetap diwajibkan lapor sekali setiap minggu. “Sekalipun saya tidak dipenjara, tapi kewajiban lapor itu sudah cukup mengurung kebebasan saya,” ucapnya.

Kondisi itu juga berdampak pada karier akademiknya. Keinginannya melanjutkan pendidikan subspesialis kini tertunda tanpa kepastian. “Status saya membuat semua pintu pendidikan tertutup. Seolah-olah saya bersalah padahal belum pernah disidang,” tambahnya.

KBOBABEL.COM (Jakarta) — Di hadapan para hakim konstitusi yang duduk berderet di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes. tak sedang berjuang untuk gelar atau jabatan. Kamis (23/10/2025)
Caption: dr Ratna Setia Asih Sp.A dan Advokat Hangga Oktafandany SH

Lebih dari Sekadar Gugatan

Di ruang sidang MK, Ratna bukan sekadar membawa berkas permohonan, melainkan harapan agar profesi dokter mendapat perlindungan hukum yang adil. Ia ingin agar MDP KKI tidak lagi menjadi lembaga yang bisa memberikan “vonis diam-diam” tanpa mekanisme pembelaan diri.

“Kami tidak menolak pengawasan, tapi kami menolak kesewenang-wenangan,” tegas Hangga.

Sidang tersebut menjadi momentum penting bagi dunia kedokteran. Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, maka akan terbuka jalan untuk mengoreksi rekomendasi lembaga profesi yang selama ini tak tersentuh hukum.

Harapan di Balik Ruang Sidang

Menjelang akhir sidang, Ratna tampak menatap lurus ke arah majelis hakim. Di matanya, tergambar campuran antara letih dan harapan. Ia tahu, perjuangan ini panjang. Tapi setidaknya, kini suaranya sudah sampai di gedung penjaga konstitusi.

“Saya percaya Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir keadilan. Jika saya kalah, mungkin akan banyak dokter lain yang takut bicara. Tapi kalau saya menang, semoga tidak ada lagi dokter yang dikriminalisasi oleh rekomendasi,” ucapnya pelan.

Langkah kecil seorang dokter dari Bangka Belitung itu mungkin tampak sepi. Tapi jika dikabulkan, putusan ini akan menggema hingga ke seluruh rumah sakit dan fakultas kedokteran di Indonesia — sebagai pengingat bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada rekomendasi. (*)

(Sumber: Mahkamah Konstitusi RI | Editor: KBO Babel)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *