KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pelaksanaan sidang etik profesi oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (20/4/2026), menuai sorotan tajam. Sidang yang digelar di lingkungan Dinas Kesehatan tersebut bahkan disebut sebagai “persidangan sesat” oleh pihak teradu karena dinilai melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Persidangan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui MDP itu berkaitan dengan laporan dugaan kelalaian medis terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes.
Laporan tersebut diajukan oleh Yanto, terkait meninggalnya pasien anak bernama Aldo di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Namun, pelaksanaan sidang justru memicu polemik serius. Pihak dr. Ratna mengaku tidak pernah menerima surat panggilan resmi maupun dokumen pengaduan, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Ketua MDP di Jakarta Selatan, dr. Ratna secara tegas menolak pelaksanaan sidang tersebut.

Ia menilai proses pemeriksaan dilakukan secara diam-diam tanpa pemberitahuan yang patut, sehingga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2025.
“MDP wajib menyampaikan dokumen pengaduan kepada teradu serta memberikan relas panggilan sidang secara resmi. Ini tidak dilakukan,” demikian poin keberatan yang disampaikan.
Kuasa hukum dr. Ratna, Hangga Oktafandany SH, juga melontarkan kritik keras. Ia menyebut tindakan MDP sebagai bentuk kecerobohan yang mencederai prinsip keadilan dan profesionalitas lembaga negara.
“Bagaimana klien kami mau hadir, dipanggil saja tidak. Ini bukan hanya kelalaian, tapi bentuk kesewenang-wenangan. Mereka memeriksa dugaan pelanggaran, tapi justru melanggar aturan sendiri,” tegas Hangga saat dimintai tanggapan oleh Jejaring Media KBO Babel.

Menurut Hangga, Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (5) PMK Nomor 3 Tahun 2025 secara jelas mewajibkan MDP untuk memberikan dokumen pengaduan serta surat panggilan sidang kepada teradu. Ketidakhadiran dua hal tersebut, kata dia, membuat proses sidang kehilangan legitimasi.
Ia bahkan mempertanyakan substansi sidang yang tetap berjalan tanpa kehadiran pihak teradu.
“Apanya yang mau dibahas? Materi sidang saja tidak pernah diberikan. Ini teledor dan mencerminkan buruknya tata kelola proses disiplin profesi,” lanjutnya.
Tak hanya soal prosedur, Hangga juga menyoroti potensi pemborosan anggaran negara. Ia menyebut pelaksanaan sidang tersebut melibatkan berbagai komponen biaya, mulai dari fasilitas sidang, pengamanan aparat kepolisian, hingga Satpol PP.
“Ini mubazir anggaran negara. Harus diaudit. Jangan sampai uang negara dipakai untuk kegiatan yang cacat prosedur seperti ini,” ujarnya.

Fakta lain yang tak kalah mencengangkan, menurut Hangga, adalah sumber informasi mengenai sidang tersebut.
Ia mengaku pihaknya justru mengetahui adanya agenda sidang dari media sosial, bukan dari pemberitahuan resmi lembaga.
“Kami tahu dari TikTok, bukan dari surat resmi. Ini aneh. Selevel lembaga di bawah kementerian tidak mengirimkan surat panggilan, tapi sidang tetap jalan,” katanya.
Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam proses sidang yang digelar di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak MDP Kemenkes terkait tudingan pelanggaran prosedur tersebut.
Namun polemik ini dipastikan akan terus bergulir, mengingat menyangkut kredibilitas lembaga penegak disiplin profesi di sektor kesehatan.
Kasus ini pun membuka ruang diskusi lebih luas tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses penegakan disiplin.
Tanpa itu, keadilan bukan hanya sulit dicapai, tetapi juga berpotensi dipertanyakan publik. (Eqi Marhaen/KBO Babel)











