KBOBABEL.COM (Bangka Tengah) – Taji penegakan hukum terhadap praktik penambangan timah ilegal di kawasan hutan Sarang Ikan, Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), kembali diuji. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) mengambil langkah tegas dengan menancapkan plang papan larangan di lokasi yang selama ini dikenal sebagai “primadona” tambang ilegal. Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa kawasan itu berada dalam pengawasan hukum ketat dan setiap aktivitas penambangan ilegal memiliki konsekuensi pidana serius. Jum’at (19/12/2025)
Pemasangan plang larangan ini menambah deretan upaya penertiban setelah sebelumnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengamankan puluhan unit alat berat dari kawasan hutan Sarang Ikan, Lubuk, hingga Nadi. Namun, pertanyaan publik tetap sama: apakah plang larangan itu akan efektif dan benar-benar dipatuhi, atau justru hanya menjadi simbol yang kembali diabaikan seperti kejadian-kejadian sebelumnya?
Bukan rahasia lagi, dalam banyak kasus, aktivitas tambang ilegal kerap berlangsung tidak jauh dari papan larangan yang dipasang oleh berbagai instansi. Alasan klasiknya pun berulang: tekanan ekonomi dan kebutuhan hidup. Namun di Sarang Ikan, skala aktivitas yang terjadi menunjukkan bahwa praktik tersebut bukan sekadar urusan perut masyarakat kecil, melainkan bisnis besar yang didukung modal kuat para cukong.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, pemasangan plang larangan dilakukan oleh tim Kejaksaan pada pekan lalu. Kegiatan tersebut didampingi perangkat desa setempat serta mendapat pengawalan ketat dari aparat TNI bersenjata lengkap. Kehadiran aparat bersenjata ini sekaligus menjadi pesan bahwa negara serius menjaga kawasan tersebut dari upaya perambahan lanjutan.
Sumber di lapangan mengungkapkan, ada pemandangan menarik saat pemasangan plang berlangsung. Sejumlah penambang dan pihak yang diduga terkait dengan pemodal setempat tampak memperhatikan langsung proses tersebut. Bahkan, petugas Kejaksaan dikabarkan sempat menemui beberapa orang yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas tambang ilegal di kawasan itu.
“Petugas mengingatkan dengan tegas agar tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal. Mereka sampaikan bahwa kawasan itu merupakan hutan dan sedang dalam proses hukum, sehingga ada konsekuensi hukum jika larangan dilanggar,” ujar sumber tersebut.
Tidak hanya memberikan peringatan lisan, tim Kejaksaan juga menegaskan bahwa saat ini tengah berjalan proses hukum terkait penambangan ilegal di Sarang Ikan dan sekitarnya. Terutama menyangkut keberadaan 64 unit alat berat yang telah diamankan Satgas PKH beberapa waktu lalu dan kini menjadi bagian penting dalam penyelidikan.
Dampak pemasangan plang itu langsung terasa. Menurut sumber, sesaat setelah peringatan disampaikan, aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut berhenti total.
“Saat itu juga suasana langsung sunyi. Tidak ada lagi suara deru mesin dari ratusan ponton isap yang biasanya beroperasi,” ungkapnya.
Meski demikian, kondisi ini dinilai masih bersifat sementara. Sebab, hukum di kawasan tambang ilegal sering kali “ditantang” oleh para pelaku. Di Sarang Ikan, meskipun alat berat bernilai miliaran rupiah telah disita, keberadaan ratusan ponton tambang ilegal masih menjadi fakta di lapangan. Pembuatan dan operasional ponton dalam jumlah besar diyakini tidak mungkin dibiayai masyarakat biasa, melainkan oleh pemodal kuat atau cukong yang sama.
Cukong Mulai Ketar-Ketir
Di balik pemasangan plang larangan itu, tekanan psikologis mulai dirasakan para cukong. Penelusuran awak media menunjukkan, para pemilik alat berat yang sebelumnya relatif tenang kini mulai ketar-ketir. Potensi jerat hukum kian nyata, terlebih setelah atensi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto yang berulang kali memerintahkan pengusutan tuntas praktik tambang ilegal, termasuk jika melibatkan pejabat maupun oknum aparat TNI dan Polri.
Kejati Babel sendiri saat ini masih melakukan penyelidikan dan belum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Namun, dari rangkaian langkah yang dilakukan, banyak pihak menilai kasus ini hampir pasti naik ke penyidikan. Jika itu terjadi, maka penetapan tersangka tinggal menunggu waktu, dan bukan hanya pelaku lapangan yang berpotensi terseret, tetapi juga pemodal hingga pihak-pihak yang diduga memberi perlindungan.
Sejumlah nama cukong telah bolak-balik menjalani pemeriksaan di Kejati Babel. Nama yang paling awal mencuat dan menyita perhatian publik adalah Herman Fu, yang kerap terlihat memenuhi panggilan pemeriksaan. Setelah itu, muncul nama-nama lain seperti Sofyan Fu, Igus, Frengky, Tajudin, Aloysius, hingga H Toni alias Ton. Bahkan, beredar pula informasi adanya cukong berinisial S yang disebut memiliki dua unit alat berat yang turut diamankan Satgas PKH.
Kuatnya atensi dari pemerintah pusat, mulai dari Presiden, Panglima TNI, Kejaksaan Agung, hingga Kapolri, membuat upaya para cukong untuk “cari selamat” dinilai semakin sulit. Strategi klasik seperti cuci tangan, menyangkal kepemilikan alat berat, atau melempar tanggung jawab kepada pihak lain dikhawatirkan tidak lagi efektif.
Tak hanya itu, skema menjadikan “tumbal” untuk melindungi aktor utama juga diyakini akan mendapat perlawanan dari penyidik. Sejumlah langkah penggeledahan di beberapa lokasi serta intensitas pemeriksaan terhadap para saksi menunjukkan Kejati Babel tidak ingin perkara ini berhenti di permukaan.
Di sisi lain, momentum ini dinilai krusial dan membutuhkan peran aktif masyarakat. Pengawasan publik diperlukan agar penanganan kasus tambang ilegal Sarang Ikan, Lubuk, dan Nadi tidak meredup seiring berjalannya waktu. Sebab, praktik serupa kerap terjadi: ramai di awal, namun perlahan hilang tanpa kejelasan hukum.
Sejak awal, upaya para cukong untuk melepaskan diri dari jeratan hukum atas kepemilikan dan operasional alat berat telah dipatahkan Satgas PKH. Penyidik Kejati Babel pun disebut sigap menindaklanjuti dengan langkah hukum lanjutan. Namun, publik masih menunggu jawaban atas dua pertanyaan besar: kapan perkara ini resmi naik ke penyidikan, dan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Pertanyaan berikutnya yang tak kalah penting adalah apakah para cukong berani “bernyanyi”. Apakah mereka akan membuka nama-nama pejabat atau oknum aparat, baik dari TNI maupun Polri, yang diduga selama ini ikut “bermain” dan menikmati keuntungan dari lumpur Sarang Ikan dan Nadi.
Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan bahwa Panglima TNI dan Kapolri harus bersikap tegas. Keterlibatan aparat, jika terbukti, akan menjadi penghambat utama pemberantasan tambang ilegal.
“Saya harap Panglima TNI dan Kapolri benar-benar menindak aparat-aparatnya yang melindungi kegiatan penyelundupan dan kegiatan ilegal ini,” ujar Prabowo.
Kini, pemasangan plang larangan Jaksa di Sarang Ikan menjadi simbol peringatan keras. Apakah simbol itu akan berujung pada penegakan hukum tanpa pandang bulu, atau kembali diuji oleh kepentingan besar di balik tambang ilegal, waktu dan konsistensi aparat penegak hukum yang akan menjawabnya. (Sumber : Koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)











