KBOBABEL.COM (Babel) – Kasus perintangan penyidikan Tipikor Tata Niaga Timah di IUP PT Timah 2015-2022 kembali menjadi sorotan publik. Indikasi keterlibatan oknum dari Bangka Belitung (Babel), khususnya Pulau Bangka, dalam kasus ini tampaknya berbeda dengan peran salah satu terdakwa, Direktur Non Aktif Jak TV, Tian Bahtiar. Sabtu (20/12/2025)
Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini karena diduga melakukan perintangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi komoditas timah dan impor gula di Kementerian Perdagangan. Namun, penasihat hukum Tian menegaskan bahwa kliennya hanya melakukan kegiatan jurnalistik dan riset media secara profesional.
“Tidak ada niatan sedikitpun dari proses jurnalistik, pemberitaan, podcast maupun seminar yang melibatkan Tian untuk merintangi, menghalangi apalagi menggagalkan proses hukum,” ujar pengacara Tian.
Dalam kasus ini, terdapat empat terdakwa yang diseret terkait dugaan perintangan penyidikan Tipikor Timah. Mereka adalah advokat Marcella Santoso dan Junaidi Saebih, Direktur Non Aktif Jak TV Tian Bahtiar, dan bos buzzer M. Adhiya Muzakki. Dari keempatnya, kegiatan yang berasal dari Babel, seperti unjuk rasa hingga seminar, disebut-sebut pembiayaannya langsung dari terdakwa Marcella Santoso. Saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh Kejagung juga sebagian besar terkait langsung dengan Marcella Santoso.
Berdasarkan keterangan saksi Feynita Susilo, Tian tidak bertindak sendiri.
“Tian turun merekam kegiatan sebagai bentuk kerja jurnalistik yang mewakili kantornya, bukan secara pribadi,” kata Feynita.
Hal ini diperkuat keterangan saksi Indah Kusuma yang menyebut bahwa pembayaran, termasuk invoice, diajukan dan diterima oleh pihak kantor Tian, bukan atas nama pribadi. Dengan demikian, tidak ada motif mencari keuntungan pribadi atas kegiatan pemberitaan, podcast, maupun seminar yang melibatkan Tian.
Meski Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka, bukti dan keterangan menunjukkan bahwa keterlibatannya terbatas pada aspek jurnalistik dan representasi perusahaan.
“Semua yang dilakukan Tian berkaitan dengan tugas jurnalistik, bukan untuk merintangi penyidikan,” tambah penasihat hukumnya.
Keterkaitan Tian dengan kasus ini bermula dari dugaan adanya permufakatan jahat dengan Marcella Santoso dan Junaidi Saebih yang berupaya mengganggu penanganan perkara. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada saat itu menyatakan bahwa ada dugaan peran Tian dalam konteks permufakatan jahat tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan yang berlangsung di Babel lebih terkait dengan Marcella Santoso, termasuk kegiatan publik seperti seminar dan unjuk rasa.
Pertanyaan kemudian muncul mengenai sejauh mana keterlibatan oknum-oknum dari Babel dalam kasus ini. Informasi sementara menyebutkan bahwa banyak pihak dari Babel berurusan langsung dengan Marcella Santoso. Namun, belum diketahui apakah mereka akan dipanggil bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta atau tidak. Beberapa dari mereka memang sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejagung saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Kejagung saat ini masih menelusuri alur peran masing-masing terdakwa dan keterkaitan jaringan mereka. Penyidikan kasus perintangan penyidikan Tipikor Timah menjadi sorotan karena melibatkan berbagai pihak, termasuk aktivis, advokat, dan pelaku media. Dugaan adanya keterlibatan oknum lokal di Babel menjadi salah satu titik perhatian penyidik untuk memastikan apakah peran mereka hanya sebagai pelaksana kegiatan atau bagian dari strategi mengganggu proses hukum.
Kasus ini menjadi bukti kompleksitas penanganan perkara korupsi yang melibatkan komoditas strategis seperti timah. Dugaan perintangan penyidikan tidak hanya melibatkan individu secara langsung, tetapi juga dapat mencakup berbagai jaringan dan pihak yang berperan berbeda-beda, baik secara profesional maupun pribadi.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Tian Bahtiar dan para terdakwa lain terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Penegak hukum menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum sesuai peran masing-masing dalam dugaan perintangan penyidikan Tipikor Timah.
Dengan pengembangan kasus ini, publik dan pihak terkait diharapkan lebih memahami perbedaan peran masing-masing terdakwa, terutama peran Tian yang tampaknya terbatas pada kegiatan jurnalistik, dibandingkan keterlibatan langsung Marcella Santoso dan jaringan terkait dari Babel. (Sumber : Koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)











