KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan membangun lapak secara permanen. Penertiban tersebut berlangsung di sepanjang jalan depan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Pangkalpinang, Selasa (22/12/2025), dan menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam menjaga ketertiban umum serta keindahan kota.
Dengan mengenakan seragam lengkap dan menggunakan kendaraan truk operasional, puluhan pegawai Satpol PP menyusuri kawasan tersebut sejak pagi hari. Satu per satu lapak pedagang yang berdiri di atas trotoar diangkut dan dibawa ke Kantor Satpol PP Pangkalpinang. Penindakan dilakukan setelah sebelumnya para pedagang tidak mengindahkan surat peringatan yang telah disampaikan secara bertahap.
Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Pangkalpinang, Risvi, menjelaskan bahwa penertiban ini telah melalui prosedur yang berlaku dan bukan dilakukan secara mendadak. Ia menegaskan, langkah yang diambil bukanlah penggusuran, melainkan penataan kawasan agar fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki dapat dikembalikan.
“Kami hari ini melaksanakan penertiban sesuai dengan surat tugas yang ditandatangani langsung oleh Kasatpol PP. Sebelumnya, Pak Kasat juga sudah melaporkan hasil dari surat pemberitahuan dan surat peringatan satu, dua, hingga tiga kepada para pedagang,” ujar Risvi di lokasi kegiatan.
Menurut Risvi, Pemerintah Kota Pangkalpinang memiliki komitmen untuk menata kawasan perkotaan agar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Penertiban PKL yang berjualan di trotoar dilakukan demi menjaga keindahan kota serta memastikan hak pejalan kaki tidak terganggu oleh aktivitas perdagangan yang bersifat permanen.
“Kegiatan ini bukan penggusuran. Ini adalah penataan. Tujuannya agar Kota Pangkalpinang tetap indah, aman, dan tertib. Trotoar itu hak pejalan kaki, bukan untuk bangunan permanen,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa proses pemberitahuan kepada para pedagang telah dilakukan sejak November 2025. Artinya, para PKL telah diberikan waktu cukup panjang untuk menyesuaikan diri dan mematuhi aturan yang berlaku. Hingga akhirnya, Satpol PP mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) sebagai tahapan terakhir sebelum penindakan dilakukan.
“Sesuai SOP, kegiatan ini sudah melalui tahapan-tahapan yang jelas. Dari surat pemberitahuan, SP1, SP2, hingga SP3. Karena masih ada yang tidak mengindahkan, maka hari ini kami lakukan penertiban dengan mengangkut lapak dagangan,” jelas Risvi.
Risvi menambahkan, dalam setiap tahapan pemberitahuan, Satpol PP juga melibatkan unsur terkait. Surat pemberitahuan disampaikan dengan tembusan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Asosiasi Pedagang Lokal Indonesia (APLI) yang menaungi sebagian pedagang di lokasi tersebut.
“Kami sudah sampaikan kepada pedagang agar berjualan tidak permanen, misalnya menggunakan roda atau lapak bongkar pasang. Dengan begitu, trotoar tetap bisa digunakan pejalan kaki dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ucapnya.
Berdasarkan data Satpol PP Pangkalpinang, penertiban PKL telah dilakukan di beberapa titik kota. Sebelumnya, terdapat 109 PKL yang berjualan di kawasan sekitar Alun-alun Taman Merdeka, Gedung Nasional, dan Kelurahan Kejaksaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 81 PKL telah mematuhi surat peringatan dan memindahkan lapak dagangannya.
“Masih ada 28 PKL yang belum menindaklanjuti sampai SP3. Terhadap 28 pedagang inilah hari ini kami lakukan penertiban,” kata Risvi.
Lapak-lapak pedagang yang diangkut ke Kantor Satpol PP selanjutnya akan didata dan para pedagang akan mendapatkan pembinaan. Satpol PP berencana memberikan arahan terkait aturan berjualan di ruang publik agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan yang ada.
“Kami akan lakukan pembinaan kepada 28 PKL ini. Kami arahkan supaya berjualan tidak mengambil hak pejalan kaki, tidak mengganggu ketertiban jalan umum, dan tidak membuat kawasan menjadi kumuh atau menghilangkan kesan keindahan Kota Pangkalpinang,” tegasnya.
Risvi juga menekankan bahwa penertiban dan penataan PKL tidak berhenti di satu lokasi saja. Satpol PP telah menyusun jadwal penertiban di sejumlah titik lain di Kota Pangkalpinang sebagai bagian dari program penataan kota secara menyeluruh.
“Ini baru lokasi pertama. Selanjutnya di Gedung Nasional. Hari ini ada 12 titik yang kami tertibkan. Besok sesuai jadwal, penertiban dilanjutkan di Pasar Pagi dengan target sekitar 15 titik,” jelasnya.
Dari pantauan di lapangan, proses penertiban berlangsung kondusif dengan pengawalan petugas. Pegawai Satpol PP terlihat menertibkan lapak pedagang secara bertahap, sementara sebagian pedagang memilih menyaksikan proses tersebut dari kejauhan. Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap penataan ini dapat menciptakan ruang kota yang lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi seluruh masyarakat. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)










