Proyek Gedung UBB Bernilai Miliaran Tersendat, Peran PPK Dipertanyakan

Dua Proyek Strategis UBB Terancam Gagal, Progres Belum 70 Persen Jelang Akhir Kontrak

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dua proyek strategis Universitas Bangka Belitung (UBB) dipastikan mengalami keterlambatan serius dari jadwal kontrak yang telah ditetapkan. Kedua proyek tersebut adalah pembangunan Gedung Operasional Layanan Riset dan Mutu Pendidikan (LPPM–LPMPP) serta pembangunan Gedung Balai Utama De Universitaria yang bersumber dari dana PNBP/BLU. Keterlambatan ini memicu sorotan tajam terhadap tata kelola proyek dan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UBB. Jum’at (26/12/2025)

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kedua proyek kini memasuki fase paling krusial. Sisa waktu pelaksanaan kontrak hanya tinggal enam hari kerja, sementara progres fisik pembangunan disebut belum mencapai 70 persen. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran proyek tidak dapat diselesaikan tepat waktu sesuai kontrak yang telah disepakati.

banner 336x280

Molornya pelaksanaan pekerjaan secara otomatis menempatkan PPK UBB dalam sorotan publik. Hingga saat ini, belum terlihat langkah tegas yang diambil untuk merespons keterlambatan signifikan tersebut. Padahal, regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah telah mengatur secara rinci mekanisme pengendalian kontrak, sanksi, hingga pemutusan kontrak apabila penyedia dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.

Tak hanya soal keterlambatan progres, PPK juga disorot terkait dugaan adanya indikasi pengaturan lelang yang mengarah pada kemenangan satu perusahaan tertentu. Isu tersebut menambah tekanan terhadap akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan proyek pembangunan di lingkungan UBB.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, PPK memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab penuh dalam pengendalian kontrak, evaluasi kinerja penyedia, serta pengambilan keputusan strategis terkait keberlangsungan proyek.

Seorang pemborong bangunan di Pangkalpinang, Bujang, menilai kondisi proyek LPPM–LPMPP sudah berada pada tahap darurat teknis. Menurutnya, dengan sisa waktu yang sangat terbatas, ruang toleransi praktis telah tertutup.

“Progres belum 70 persen, sementara waktu tinggal hitungan hari. Itu bukan lagi sekadar terlambat, tapi sudah masuk kategori gagal. Dalam kondisi seperti ini, PPK wajib memutus kontrak,” kata Bujang, Kamis (18/12).

Ia menjelaskan, Pasal 56 Perpres 16/2018 secara tegas memberikan dasar hukum bagi PPK untuk memutus kontrak apabila penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meskipun telah diberikan peringatan sebelumnya. Selain itu, Pasal 78 mengatur sanksi administratif bagi penyedia yang wanprestasi.

Sanksi tersebut meliputi pengenaan denda keterlambatan, pencairan jaminan pelaksanaan, hingga pencantuman penyedia dalam daftar hitam nasional. Langkah-langkah tersebut dimaksudkan untuk menjaga disiplin pelaksanaan kontrak dan melindungi keuangan negara.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan kedua gedung masih tersendat. Pekerjaan struktural dan finishing belum berjalan optimal, sementara nilai proyek terbilang besar, yakni masing-masing sekitar Rp 8,8 miliar dan Rp 5,6 miliar. Secara kontraktual, kedua proyek ditargetkan rampung pada 1 Januari 2026.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan internal di UBB. Dalam skema pengadaan barang dan jasa, PPK bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) seharusnya menjadi pengendali utama mutu pekerjaan, progres fisik, serta ketepatan waktu pelaksanaan proyek.

Hingga berita ini diturunkan, PPK kedua proyek tersebut, Rahmat Iskandar, belum memberikan keterangan apa pun kepada publik. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan disebut telah dilakukan berulang kali, namun belum mendapat respons.

Sikap bungkam PPK di tengah persoalan krusial ini dinilai semakin memperkuat kekhawatiran publik terkait tata kelola proyek dan potensi pelanggaran prosedur. Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari pihak UBB agar persoalan keterlambatan proyek tidak berujung pada kerugian negara serta penurunan kepercayaan terhadap institusi pendidikan tinggi negeri di Bangka Belitung. Penundaan penyelesaian proyek infrastruktur pendidikan ini juga dikhawatirkan berdampak pada aktivitas akademik dan pelayanan kelembagaan UBB ke depan.

Gedung LPPM–LPMPP dirancang sebagai pusat layanan riset dan penjaminan mutu, sementara Balai Utama De Universitaria diproyeksikan menjadi fasilitas pendukung kegiatan akademik dan seremonial. Jika keterlambatan ini tidak segera ditangani secara profesional dan sesuai aturan, UBB berpotensi menghadapi persoalan hukum, administratif, serta penurunan citra institusi. Oleh karena itu, publik mendesak adanya keterbukaan informasi dan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan proyek tersebut. Langkah cepat dan tegas dinilai penting agar prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan tata kelola yang baik benar-benar ditegakkan di lingkungan UBB. (Sumber : Deteksi Pos, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *