KBOBABEL.COM (Jakarta) – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang efektif mulai Jumat (2/1/2026) memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan publik adalah pidana kerja sosial yang kini resmi masuk sebagai pidana pokok dalam sistem hukum pidana Indonesia. Di media sosial, muncul kekhawatiran bahwa aturan baru ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk menghindari hukuman penjara. Kamis (8/1/2026)
Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang tidak menempatkan terpidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Sebagai gantinya, pelaku diwajibkan melakukan pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, tempat ibadah, atau memberikan pelayanan di panti sosial. Skema ini diperkenalkan sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan, khususnya bagi pelaku pelanggaran ringan.
Kekhawatiran publik menguat setelah muncul sejumlah unggahan di media sosial. Salah satunya di platform X yang menyebut, “Mulai 2026! Koruptor divonis di bawah 5 tahun bisa dihukum kerja sosial?” Unggahan lain bahkan menyindir bahwa pidana kerja sosial berpotensi disalahgunakan. “Duh enak bener dah kerja sosial. Bisa-bisa pilih bayar orang buat gantiin kerja sosialnya,” tulis seorang warganet. Ada pula yang menilai aturan ini justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi. “Bagaimana negeri kita mau bebas dari penyakit yang sangat kronis ini,” tulis pengguna lain.
Merespons kekhawatiran tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa pidana kerja sosial hanya dapat dijatuhkan untuk pelanggaran ringan. Ia menjelaskan, pidana ini diperuntukkan bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara dan tidak dimaksudkan untuk kejahatan serius.
“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Asep Nana Mulyana (29/12/2025).
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kekhawatiran publik tersebut tidak beralasan jika melihat karakter tindak pidana korupsi. Menurut Fickar, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang tidak tepat jika dijatuhi pidana kerja sosial.
“Saya kira tidak, karena meskipun ada tindak pidana korupsi dengan ancaman di bawah lima tahun, seperti gratifikasi, kerja sosial itu lebih merupakan hukuman untuk tindak pidana ringan. Sedangkan korupsi adalah kejahatan luar biasa,” kata Fickar saat diwawancarai, Selasa (6/1/2026).
Fickar menilai, jika pidana kerja sosial diterapkan kepada koruptor, hal itu justru membuka celah penyalahgunaan hukum. Menurutnya, pelaku korupsi umumnya memiliki sumber daya ekonomi dan kekuasaan yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari hukuman penjara.
“Biasanya terpidana korupsi akan berusaha menggunakan sumber dayanya agar tidak ditahan di lembaga pemasyarakatan. Mereka justru berharap mendapat vonis kerja sosial,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa semangat pemberantasan korupsi menuntut adanya efek jera yang kuat. Oleh karena itu, koruptor tetap harus dijatuhi pidana penjara disertai pidana tambahan.
“Koruptor itu sebaiknya tetap dijatuhi pidana penjara dengan pembinaan di lembaga pemasyarakatan, disertai pidana denda dan kewajiban mengembalikan kerugian negara,” tegas Fickar.
Ia menambahkan, pidana kerja sosial lebih tepat diterapkan pada tindak pidana ringan atau perbuatan yang terjadi karena kelalaian, dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.
Lebih jauh, Fickar menjelaskan bahwa pidana kerja sosial sebenarnya bukan hal baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Dalam praktik pemasyarakatan selama ini, narapidana yang telah menjalani sekitar sepertiga masa pidana dan mendapatkan remisi kerap dilibatkan dalam kegiatan kerja sosial.
“Hal itu merupakan bagian dari proses pemasyarakatan kembali narapidana ke masyarakat,” jelasnya. Namun, perbedaannya, dalam KUHP baru pidana kerja sosial ditegaskan sebagai jenis pidana tersendiri yang dapat dijatuhkan langsung oleh hakim.
Secara normatif, ketentuan pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pidana kerja sosial hanya dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang diancam pidana penjara kurang dari lima tahun dan dijatuhi pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yakni sebesar Rp10 juta. Dengan demikian, ruang penerapan pidana kerja sosial sangat terbatas.
Dalam pelaksanaannya, terpidana akan diwajibkan menjalani pekerjaan sosial yang ditentukan oleh pengadilan dan diawasi oleh aparat penegak hukum. Jenis pekerjaan sosial yang dimaksud antara lain membersihkan tempat ibadah dan fasilitas umum, membantu kegiatan sosial di panti asuhan, panti jompo, atau lembaga sosial lainnya.
Untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menyiapkan 968 lokasi pelaksanaan di berbagai daerah. Lokasi tersebut meliputi sekolah, taman kota, tempat ibadah, panti asuhan, hingga pesantren. Selain itu, terdapat 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai sarana pembimbingan bagi terpidana selama menjalani pidana kerja sosial.
KUHP terbaru juga mengatur sanksi tegas bagi terpidana yang tidak melaksanakan kewajiban kerja sosial tanpa alasan yang sah. Sanksi tersebut dapat berupa pengulangan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, menjalani pidana penjara yang semula diganti dengan kerja sosial, atau membayar pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial. Jika denda tidak dibayar, terpidana tetap dapat dikenai pidana penjara sebagai pengganti.
Dalam sistem pengawasan, KUHP menegaskan bahwa jaksa bertanggung jawab melakukan pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial, sementara pembimbingan terhadap terpidana dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan. Skema ini dimaksudkan untuk mencegah penyimpangan serta memastikan pidana kerja sosial dijalankan sesuai tujuan pembinaan.
Dengan batasan normatif yang jelas dan karakter pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa, para pakar menilai pidana kerja sosial tidak akan menjadi “jalan pintas” bagi koruptor. Kekhawatiran publik dinilai wajar, namun penerapan aturan tetap bergantung pada integritas aparat penegak hukum dan keberanian hakim dalam menjatuhkan hukuman yang adil dan proporsional. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











