Usai Viral Intimidasi Wartawan, Oknum Bea Cukai Pangkalpinang Minta Maaf di Hadapan Media

Sempat Ancam Wartawan Saat Liputan, Oknum Bea Cukai Pangkalpinang Minta Maaf dan Berjanji Berbenah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Oknum pegawai Bea dan Cukai Pangkalpinang bernama Iqbal akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada awak media setelah sebelumnya diduga melakukan tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung di hadapan sejumlah wartawan pada Selasa (20/1/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang. Rabu (21/1/2026)

Momen permintaan maaf ini turut disaksikan oleh beberapa pejabat dari lingkungan Bea dan Cukai Pangkalpinang serta perwakilan media yang hadir sebagai bentuk klarifikasi dan penyelesaian secara terbuka atas insiden yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

banner 336x280

Dalam pernyataannya, Iqbal mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada wartawan yang menjadi korban tindakan tidak pantasnya. Ia menyebut bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya berada dalam kondisi emosional akibat kesalahpahaman yang muncul di lapangan saat proses peliputan berlangsung.

“Di sini saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada teman-teman wartawan yang pada saat itu sedang menjalankan tugas liputan. Apa yang saya lakukan jelas tidak dapat dibenarkan,” ujar Iqbal di hadapan awak media.

Ia menegaskan bahwa tindakan intimidasi dan pengancaman yang sempat dilakukannya merupakan bentuk kekhilafan yang sangat disesalinya. Menurutnya, sebagai aparatur negara, dirinya seharusnya bersikap profesional dan menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

“Saya menyadari sepenuhnya bahwa apa yang saya lakukan adalah kesalahan besar. Wartawan sedang menjalankan tugas yang sah, dan tindakan saya justru bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan profesionalisme sebagai aparat,” tambahnya.

Iqbal juga mengakui pentingnya peran pers dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kinerja lembaga negara, termasuk Bea dan Cukai. Ia menyebut bahwa keberadaan wartawan merupakan bagian dari kontrol publik yang harus dihormati, bukan dihadapi dengan sikap represif.

“Media memiliki peran yang sangat krusial dalam menyampaikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat. Tindakan saya sebelumnya justru menghambat proses transparansi dan merusak hubungan baik yang selama ini terjalin antara Bea dan Cukai dengan insan pers,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iqbal menyatakan komitmennya untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga. Ia berjanji akan meningkatkan pemahaman terkait tugas dan hak wartawan, serta lebih mengedepankan sikap humanis dan profesional dalam setiap interaksi dengan media di masa mendatang.

“Saya berjanji kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali. Saya akan belajar dari kesalahan ini dan berupaya menjadi pribadi yang lebih baik serta profesional dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Sementara itu, Arya, salah satu perwakilan wartawan yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya menerima permintaan maaf yang disampaikan oleh Iqbal. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kejadian tersebut harus menjadi evaluasi serius, tidak hanya bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga bagi institusi secara keseluruhan.

“Kami menerima permintaan maaf dari Pak Iqbal dengan lapang dada. Tetapi kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang, dan intimidasi dalam bentuk apa pun tidak bisa dibenarkan,” ujar Arya.

Ia juga menekankan pentingnya membangun hubungan yang sehat dan saling menghormati antara institusi pemerintah dan insan pers. Menurutnya, kerja sama yang baik antara kedua pihak merupakan kunci terciptanya keterbukaan informasi publik dan kepercayaan masyarakat.

“Hubungan antara media dan instansi pemerintah harus dilandasi saling pengertian dan profesionalisme. Media bukan musuh, tetapi mitra dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tambahnya.

Insiden intimidasi terhadap wartawan ini sebelumnya menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers dan aktivis kebebasan pers di Bangka Belitung. Peristiwa tersebut dinilai mencederai prinsip kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan adanya permintaan maaf terbuka ini, diharapkan polemik yang sempat mencuat dapat diselesaikan secara baik dan menjadi momentum perbaikan hubungan antara Bea dan Cukai Pangkalpinang dengan insan pers. Publik juga berharap agar institusi terkait melakukan pembinaan internal guna mencegah terulangnya tindakan serupa di kemudian hari.

Menutup pertemuan, Iqbal kembali menegaskan penyesalannya dan berharap awak media dapat memberikan kesempatan kepadanya untuk memperbaiki diri serta membangun kembali kepercayaan yang sempat tercoreng.

“Saya sekali lagi meminta maaf yang sebesar-besarnya. Semoga ke depan saya dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan profesional, serta menjalin hubungan yang harmonis dengan rekan-rekan wartawan,” pungkasnya. (Sumber : Babel Review, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *