Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Diduga Dimanfaatkan Tambang Ilegal, Pemkot Pangkalpinang Cek Status Aset Kolong Akit

Diduga Dimanfaatkan Tambang Ilegal, Pemkot Pangkalpinang Cek Status Aset Kolong Akit

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • visibility 98
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Kota Pangkalpinang menindaklanjuti informasi terkait pemanfaatan kawasan Kolong Akit yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas penambangan timah ilegal. Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna membahas status aset pemerintah daerah tersebut, Senin (19/1/2026). Rabu (21/1/2026)

Rapat koordinasi digelar di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang dan dihadiri OPD yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan aset daerah, pertanahan, serta penataan wilayah. Langkah ini diambil sebagai respons atas pemberitaan yang menyebutkan kawasan Kolong Akit di Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kepulauan Bangka Belitung, diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk aktivitas tambang timah ilegal.

“Hari ini kita masih berkumpul bersama OPD yang kita undang, terutama OPD yang terkait, untuk menyikapi pemberitaan mengenai aktivitas di Kolong Akit. Kami meminta pendapat dari OPD berkenaan dengan aset tersebut,” ujar Mie Go kepada wartawan seusai rapat.

Dari hasil rapat koordinasi tersebut, Pemkot Pangkalpinang memperoleh informasi awal bahwa pembebasan lahan di kawasan Kolong Akit telah dilakukan sejak tahun 2008. Namun demikian, pemerintah daerah menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan secara detail posisi, batas, dan luasan lahan yang telah dibebaskan pada saat itu.

Untuk itu, OPD yang terlibat langsung dalam proses pembebasan lahan pada tahun 2008 turut dipanggil dan dimintai penjelasan. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dokumen administrasi, peta lahan, serta dasar hukum pembebasan lahan yang menjadikan kawasan tersebut sebagai aset Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Kami memanggil OPD yang melakukan pembebasan lahan pada waktu itu untuk memastikan di mana posisi pembebasan tersebut. Selanjutnya kami akan melakukan kunjungan lapangan untuk mengecek langsung kondisi di Kolong Akit,” kata Mie Go.

Ia menegaskan bahwa pengecekan lapangan menjadi langkah penting untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi eksisting kawasan Kolong Akit. Pemerintah daerah akan membawa seluruh data dan dokumen pembebasan lahan terdahulu untuk kemudian disandingkan dengan kondisi aktual di lapangan.

“Tim akan mengecek dan mendata pembebasan lahan terdahulu dengan kondisi sekarang. Data-data itu nanti akan kita cocokkan,” ujarnya.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan apakah lahan yang selama ini disebut sebagai Kolong Akit benar-benar merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Pangkalpinang, sekaligus mengetahui apakah terjadi perubahan, penguasaan, atau pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Menurut Mie Go, persoalan Kolong Akit menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah, khususnya dalam hal pengamanan dan pengawasan aset. Ia mengakui bahwa lemahnya pengamanan aset berpotensi membuka celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aktivitas ilegal, termasuk penambangan timah tanpa izin.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pengamanan aset itu sangat penting. Seluruh OPD sepakat untuk melakukan pengamanan aset, baik dengan pemasangan patok maupun kunjungan langsung ke aset-aset milik pemkot,” tuturnya.

Ke depan, Pemkot Pangkalpinang tidak hanya akan fokus pada Kolong Akit, tetapi juga akan melakukan inventarisasi ulang terhadap seluruh kolong yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota. Inventarisasi tersebut mencakup pengecekan status kepemilikan, luasan lahan, serta kesesuaian data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan.

“Nanti semua kolong-kolong yang menjadi kewenangan pemkot akan kita inventarisasi kembali dan dicek kesesuaiannya dengan data luasan yang ada,” kata Mie Go.

Ia berharap, langkah sistematis ini dapat memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus mencegah terulangnya penyalahgunaan aset pemerintah. Selain itu, hasil pengecekan lapangan dan inventarisasi akan menjadi dasar bagi Pemkot Pangkalpinang untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Pemkot Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menjaga seluruh aset daerah agar dimanfaatkan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. (Sumber : BabelNews.id, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Pangkalpinang Terima Pembayaran Denda Korupsi Rp300 Juta dari Keluarga Moch. Robi Hakim

    Kejari Pangkalpinang Terima Pembayaran Denda Korupsi Rp300 Juta dari Keluarga Moch. Robi Hakim

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menerima pembayaran denda sebesar Rp300 juta dari terpidana Moch. Robi Hakim, SE. Ak bin Sopian Samsudin (almarhum), pada Selasa, 29 Juli 2025. Pembayaran tersebut dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Rabu (30/7/2025) Denda itu merupakan kewajiban berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik […]

  • Dedikasi Tanpa Batas, PJS Babel Anugerahkan Penghargaan kepada Danlanal Bangka Belitung

    Dedikasi Tanpa Batas, PJS Babel Anugerahkan Penghargaan kepada Danlanal Bangka Belitung

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BELINYU) — Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melanjutkan rangkaian kegiatan silaturahmi sekaligus memberikan penghargaan kepada institusi TNI yang dinilai memiliki kontribusi besar bagi bangsa dan daerah. Jum’at (17/10/2025). Kali ini, penghargaan diserahkan kepada Pangkalan TNI Angkatan […]

  • Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual di Pesawat, Pria 50 Tahun Ditahan

    Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual di Pesawat, Pria 50 Tahun Ditahan

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Tangerang) – Seorang remaja putri berusia 17 tahun menjadi korban dugaan pelecehan seksual di dalam pesawat rute Denpasar-Jakarta. Pelaku, pria berinisial IM (50), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Rabu (16/7/2025) Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/7) sekitar pukul 23.00 WIB saat pesawat tengah […]

  • BAZNAS RI Empat Tahun Pertahankan Top Brand

    BAZNAS RI Empat Tahun Pertahankan Top Brand

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali meraih Top Brand Award kategori Lembaga Zakat & Amal tahun 2025. Penghargaan bergengsi ini berhasil dipertahankan selama empat tahun berturut-turut, menjadi bukti kepercayaan publik yang semakin meningkat terhadap tata kelola zakat, infak, dan sedekah yang dijalankan secara profesional. Rabu (13/8/2025) Penghargaan Top Brand Award […]

  • Dokumen Disita, Putusan Inkracht, Tapi Kasus Mandek: Laely Pertanyakan Arah Penegakan Hukum Ke Jaksa Agung

    Dokumen Disita, Putusan Inkracht, Tapi Kasus Mandek: Laely Pertanyakan Arah Penegakan Hukum Ke Jaksa Agung

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) — Ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara pidana dugaan penggelapan dan pencurian dokumen tanah yang dilaporkan sejak 2021 kembali disorot. Pelapor, Laely binti Agus Salim, mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan meski perkara telah melalui proses panjang, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti. Jum’at (9/1/2026) Dalam keterangannya kepada awak media, Laely menyatakan […]

  • Polisi Tertibkan Tambang Selam Ilegal di Muntok, 6 Ponton dan 19 Orang Diamankan

    Polisi Tertibkan Tambang Selam Ilegal di Muntok, 6 Ponton dan 19 Orang Diamankan

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (MUNTOK) – Kepolisian Resor Bangka Barat kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang timah ilegal di wilayah perairan Kabupaten Bangka Barat. Dalam operasi gabungan yang digelar di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Muntok, Kamis (7/5/2026), aparat mengamankan enam unit Ponton Isap Produksi (PIP) jenis selam beserta 19 orang pekerja dan pemilik ponton. Jum’at (8/5/2026) […]

expand_less