Oknum Kadus Cupat Jadi Terdakwa Penganiayaan, Akui Perbuatan di PN Mentok, Jaksa Siapkan Tuntutan
- account_circle Farraz Prakasa
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Kepala Dusun (Kadus) Cupat, Kecamatan Parittiga, Sumanto alias Harli, Senin (26/10/2026) siang. (Fakta Berita)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra PN Mentok tersebut dipimpin hakim tunggal Jefry Roni Parulian Sitompul, S.H., dengan JPU Karina Widyadhari Argyapalastri Aryanto Putri, S.H., dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Perkara ini menjadi perhatian karena terdakwa merupakan perangkat kewilayahan yang seharusnya memberikan pelayanan dan menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungan tempatnya bertugas.
Dalam persidangan, terdakwa disebut mengakui sebagian besar perbuatan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan. Pengakuan tersebut membuat proses persidangan berlangsung lebih singkat melalui mekanisme pengakuan bersalah.
Berawal dari Kesalahpahaman Saat Mengamankan Terduga Pencuri
Berdasarkan uraian dakwaan yang disampaikan JPU, kasus ini bermula dari peristiwa pada 9 Juni 2026 di Dusun Sinar Kelabat, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat.
Sekitar pukul 19.00 WIB, korban bernama Agustin sedang membantu mengamankan empat orang yang diduga terlibat pencurian di kawasan PIP Desa Cupat.
Ketika itu, situasi lokasi cukup ramai karena dipenuhi warga yang berkumpul. Kondisi tempat yang sempit menyebabkan terjadinya kontak fisik yang tidak disengaja antara korban dan terdakwa.
Tangan kiri Agustin disebut tanpa sengaja mengenai bagian dada Sumanto alias Harli. Kejadian tersebut kemudian memicu kesalahpahaman antara keduanya.
Untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik, Agustin bersama seorang saksi bernama Rusli mendatangi kediaman terdakwa sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan permintaan maaf atas kejadian sebelumnya. Namun, berdasarkan dakwaan jaksa, pertemuan tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.
Korban Diduga Dicekik, Ditampar hingga Kepalanya Dibenturkan ke Dinding
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa terdakwa menarik Agustin masuk ke dalam rumah, kemudian mengunci pintu dari bagian dalam.
Setelah berada di dalam rumah, terdakwa didakwa melontarkan kata-kata kasar dan melakukan sejumlah tindakan kekerasan terhadap korban.
Jaksa menyebut terdakwa mendorong kepala Agustin hingga membentur dinding, mencekik bagian leher, serta menampar pipi kiri korban.
Masing-masing tindakan kekerasan tersebut disebut dilakukan sebanyak satu kali.
Akibat kejadian itu, Agustin mengalami rasa sakit pada bagian wajah dan leher, pusing, serta gangguan penglihatan berupa pandangan yang agak buram selama kurang lebih dua hari.
Dugaan kekerasan tersebut turut didukung hasil pemeriksaan medis yang dituangkan dalam Visum et Repertum dari Klinik Utama Bakti Timah Parittiga tertanggal 9 Juni 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bercak merah keunguan pada bagian pelipis kiri dan leher depan korban. Temuan tersebut dinyatakan berkaitan dengan kekerasan benda tumpul.
Dokumen medis itu menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara penganiayaan yang kini ditangani PN Mentok.
Terdakwa Akui Sebagian Besar Dakwaan Jaksa
Usai persidangan, JPU Karina Widyadhari menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Sumanto alias Harli menggunakan mekanisme pengakuan bersalah.
Menurut Karina, mekanisme tersebut diterapkan karena terdakwa telah mengakui sebagian besar materi perbuatan yang tercantum dalam surat dakwaan.
“Terdakwa di dalam sidang mengakui perbuatannya. Sebenarnya kan kalau terdakwa itu punya hak ingkar kalau di pidana, jadi itu hak dia. Karena kan memang pada dasarnya orang yang menjadi terdakwa itu pasti melindungi haknya sendiri,” ujar Karina.
Ia menegaskan bahwa pengakuan terdakwa menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan proses persidangan.
“Ibarat peribahasa, maling ngaku maling enggak mungkin, kan. Tapi dia sudah mengakui sebagian besar materi di surat dakwaannya,” lanjutnya.
Karina menjelaskan, dengan mekanisme tersebut, tahapan pemeriksaan dapat dilaksanakan lebih singkat dibandingkan proses persidangan biasa.
Bahkan, setelah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan yang berlangsung pada hari pertama, tahapan pembuktian perkara langsung dinyatakan selesai.
Meski demikian, perkara tersebut masih harus melalui tahapan tuntutan dan putusan hakim untuk menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Sumanto alias Harli sebelumnya telah menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat sejak awal Oktober 2026 sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Pihak Korban Harapkan Keadilan dan Transparansi
Sementara itu, penasihat hukum korban Agustin, Gerry Detriyadi, S.H., yang turut menghadiri persidangan, berharap proses hukum berjalan secara terbuka, objektif, dan memberikan keadilan bagi kliennya.
Pihak korban menginginkan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dugaan kekerasan dilakukan oleh seseorang yang memiliki kedudukan sebagai perangkat desa.
Selain persoalan pidana, kasus ini sebelumnya juga memunculkan tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengambil langkah administratif terhadap jabatan terdakwa.
Pihak korban pernah mendesak agar Sumanto alias Harli dinonaktifkan secara tetap dari kedudukannya sebagai kepala dusun.
Desakan tersebut didasarkan pada pertimbangan agar proses hukum yang sedang berlangsung tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat di wilayah Dusun Cupat.
Namun, persoalan status jabatan terdakwa merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan administrasi pemerintahan desa yang berlaku.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan, Jaksa Siapkan Tuntutan
Persidangan perdana perkara penganiayaan tersebut berlangsung tertib dan tanpa gangguan berarti.
Setelah tahapan pembuktian dinyatakan selesai, majelis menjadwalkan kelanjutan persidangan pada pekan berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh JPU.
Dalam agenda tersebut, jaksa akan menyampaikan tuntutan terhadap Sumanto alias Harli berdasarkan fakta persidangan, pengakuan terdakwa, serta alat bukti yang telah diperiksa.
Selanjutnya, hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebelum menjatuhkan putusan.
Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Sumanto alias Harli tetap berstatus terdakwa dan memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya penyelesaian perselisihan secara damai, terutama bagi perangkat pemerintahan yang memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Farraz Prakasa
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar