
KBOBABEL.COM (Koba) – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah menghentikan paksa aktivitas penambangan timah ilegal yang beroperasi di atas lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka Tengah, Rabu (21/1/2026) malam. Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari pihak Pemda terkait dugaan pemanfaatan aset daerah tanpa izin. Kamis (22/1/2026)
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga unit alat berat jenis ekskavator yang tengah beroperasi di lokasi. Selain itu, delapan orang pekerja tambang turut dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.

Sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas penambangan timah ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih enam hari terakhir dan dilakukan pada malam hari. Tambang tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial AC, yang dikenal memiliki jaringan cukup kuat dalam aktivitas pertambangan di wilayah Bangka Tengah.
“Ada laporan resmi dari pihak pemda, sehingga personel langsung bergerak ke lokasi malam ini untuk menghentikan kegiatan penambangan,” ujar seorang sumber yang berada di lokasi penindakan.
Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa para pekerja di lapangan mengaku menjalankan aktivitas penambangan atas perintah seseorang yang mereka sebut sebagai “bos Acing”. Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa kendali utama operasional tambang berada di bawah arahan AC.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan keterlibatan oknum Satuan Tugas (Satgas) dan intelijen yang diduga turut memberikan ruang bagi kelancaran aktivitas tambang ilegal tersebut. Berdasarkan keterangan sumber di lokasi, aktivitas penambangan sempat terhenti sesaat, namun kemudian dilanjutkan kembali dengan pengawasan oknum berseragam hijau.
“Ada oknum intel juga yang ngelanjutin,” ungkap sumber tersebut, tanpa merinci identitas maupun instansi yang dimaksud.
Meski demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa penindakan dilakukan murni berdasarkan laporan resmi dan temuan di lapangan. Lahan yang digunakan untuk aktivitas tambang diketahui merupakan aset milik Pemda Bangka Tengah, sehingga segala bentuk pemanfaatan tanpa izin resmi dinilai sebagai pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, delapan pekerja tambang masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangka Tengah. Polisi juga tengah mendalami peran masing-masing pihak, termasuk aliran dana, kepemilikan alat berat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut membekingi aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Polres Bangka Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum pengusaha berinisial AC maupun dugaan keterlibatan oknum aparat. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Tengah dan pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, termasuk langkah hukum yang akan diambil terhadap para pihak yang terbukti terlibat.
Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras terhadap praktik penambangan ilegal di wilayah Bangka Tengah, khususnya yang memanfaatkan aset negara dan merusak lingkungan. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (Sumber : Buletinexpes.com, Editor : KBO Babel)








