
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang memastikan proses pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang akan kembali dilakukan dengan melibatkan partisipasi langsung masyarakat. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan harmonisasi aturan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham). Selasa (27/1/2026)
Kepastian tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, bersama seluruh camat se-Kota Pangkalpinang. Rakor tersebut digelar di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (26/1/2026).

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkot Pangkalpinang sempat merencanakan mekanisme pemilihan Ketua RT dan RW melalui sistem seleksi. Sistem ini dimaksudkan untuk menjaring calon ketua RT/RW yang dianggap memenuhi kriteria tertentu secara administratif.
Namun, setelah dilakukan harmonisasi regulasi dengan Kanwil Kemenkumham, rencana penerapan sistem seleksi tersebut dinilai tidak sejalan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Oleh karena itu, Pemkot memutuskan untuk kembali menggunakan mekanisme pemilihan langsung oleh warga.
“Kemarin kita sempat merencanakan pemilihan RT/RW menggunakan sistem seleksi. Tetapi setelah dilakukan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham, disampaikan bahwa aturannya dapat disetarakan dengan melibatkan masyarakat secara langsung,” ujar Saparudin usai rapat koordinasi.
Ia menambahkan, masukan dari Kanwil Kemenkumham menjadi pertimbangan penting bagi Pemkot Pangkalpinang agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Pemkot memilih menggunakan payung hukum yang sebelumnya telah diterapkan.
“Dengan adanya masukan tersebut, kita kembali menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang lama. Dengan Perwako ini, pemilihan RT dan RW melibatkan masyarakat secara langsung,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan pemilihan RT/RW mendatang, mekanisme yang digunakan tetap bersifat demokratis. Setiap warga di lingkungan RT dan RW akan memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan, baik sebagai pemilih maupun calon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkot Pangkalpinang juga menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan RT/RW akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini, pemerintah kota masih melakukan koordinasi lanjutan di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk memastikan kesiapan teknis di lapangan.
“Waktu pelaksanaannya akan segera dilakukan setelah koordinasi di tingkat kecamatan selesai. Kami ingin memastikan semua berjalan serentak dan tertib,” kata Saparudin.
Rapat koordinasi yang melibatkan seluruh camat ini sengaja digelar untuk menyamakan persepsi serta mematangkan teknis pelaksanaan pemilihan di masing-masing wilayah. Dengan adanya koordinasi ini, Pemkot berharap tidak terjadi perbedaan penerapan aturan di lapangan yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Selain itu, Pemkot Pangkalpinang berharap pemilihan RT/RW secara langsung ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi dan kebersamaan di tingkat lingkungan. Peran RT dan RW dinilai sangat strategis sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah sekaligus penghubung antara pemerintah dan masyarakat.
“RT dan RW adalah garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, pemilihannya harus mendapat legitimasi dari warga agar dapat bekerja secara maksimal dan menjaga kerukunan di lingkungan,” ujar Saparudin.
Pemkot Pangkalpinang juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan menjaga suasana kondusif selama proses pemilihan berlangsung. Dengan keterlibatan langsung warga, diharapkan Ketua RT dan RW terpilih benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat dan mampu menjadi pemimpin yang amanah di lingkungannya masing-masing. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)









