KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpotensi mengalami kriminalisasi hukum karena dinilai telah mengganggu kepentingan sejumlah pihak yang selama ini bermain di pasar gelap. Pernyataan tersebut disampaikan Noel saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/1/2026). Rabu (28/1/2026)
Menurut Noel, langkah Purbaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sektor usaha ilegal, termasuk bisnis pakaian bekas impor atau thrifting, telah mengusik “pesta” para pelaku pasar gelap. Ia menyebut, praktik-praktik ilegal itu melibatkan banyak pihak dan bernilai ekonomi besar.
“Ini kan bandit-bandit ini pestanya terganggu. Kalian bisa tahu, siapa yang main pasar gelap? Siapa yang main baju-baju yang gelap-gelap itu? Belum lagi mesin-mesin dan alat-alat yang gelap-gelap itu,” ujar Noel.
Noel menilai, kasus thrifting hanyalah bagian kecil dari persoalan besar yang sedang disentuh oleh Purbaya. Ia mengklaim masih banyak proyek lain dengan nilai jauh lebih besar yang juga pernah disidak oleh Purbaya, bahkan mencapai triliunan rupiah.
“Oh iyalah pastilah (thrifting termasuk). Checking-nya langsung, gampang nge-tracking-nya kok. Itu dari yang kecil, belum yang lain-lain yang triliunan itu,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Noel mengaku telah menyampaikan peringatan langsung kepada Purbaya agar berhati-hati. Ia menilai pola kriminalisasi terhadap pejabat yang mengganggu kepentingan kelompok tertentu kerap berulang.
“Pesan nih buat Pak Purbaya. Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi. Saya dapat informasi A1, Pak Purbaya akan di-‘Noel’-kan,” kata Noel.
Istilah “di-Noel-kan” digunakan Noel untuk menggambarkan seseorang yang dijerat kasus hukum setelah dianggap mengganggu kepentingan pihak tertentu. Ia bahkan menyebut Purbaya bisa saja “dijebloskan ke penjara” karena dianggap telah merusak kepentingan para pelaku pasar gelap.
“Siapapun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk menggigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” imbuhnya.
Dalam pernyataannya, Noel juga kembali melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku dirinya sendiri pernah dijerat melalui apa yang ia sebut sebagai “operasi tipu-tipu” oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para konten kreator yang ada di Gedung Merah Putih,” ujar Noel.
Noel menjelaskan, saat dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT), ia awalnya hanya diminta datang untuk klarifikasi atau dikonfrontir. Namun, setibanya di KPK, ia justru langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Katanya di OTT. Mereka bilang, ‘Pak, datang ke kantor, mau klarifikasi’. Pas saya datang, paginya saya langsung di-TSK-in,” ungkapnya.
Ia mengaku merasakan sejumlah kejanggalan sejak proses penangkapan hingga penyidikan berlangsung. Noel menilai ada banyak hal yang tidak wajar dalam proses hukum yang menjerat dirinya hingga perkaranya kini bergulir di persidangan.
Diketahui, Noel saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam sidang dakwaan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026), jaksa menyebut Noel bersama sejumlah pihak didakwa menerima uang sebesar Rp 6,5 miliar.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000,” ujar Jaksa dalam persidangan.
Jaksa memaparkan, praktik pemerasan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021. Dari total uang tersebut, Noel disebut menerima Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ. Pemberian itu berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta lainnya.
Jaksa juga menyebut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan uang dan barang tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, seluruh penerimaan tersebut dinilai sebagai gratifikasi yang dianggap suap.
“Seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meski tengah menjalani proses hukum, Noel tetap vokal menyuarakan pandangannya. Ia menilai, kasus yang menjerat dirinya menjadi contoh bagaimana seseorang bisa dikriminalisasi ketika dinilai mengganggu kepentingan pihak-pihak tertentu. Noel pun mengingatkan agar para pejabat yang berani membongkar praktik pasar gelap, termasuk Purbaya Yudhi Sadewa, untuk selalu waspada terhadap potensi tekanan dan jebakan hukum. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











