
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Patroli gabungan yang melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama petugas Pengamanan Hutan (Pamhut) Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Barat kembali menemukan aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Menumbing, Kecamatan Mentok. Patroli tersebut dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026) siang. Jum’at (30/1/2026)
Dalam patroli itu, petugas mendapati empat orang penambang yang masih melakukan aktivitas pertambangan liar menggunakan mesin jenis dompeng. Keempat penambang tersebut beroperasi di kawasan Tahura yang secara tegas dilarang untuk segala bentuk aktivitas penambangan karena berstatus sebagai kawasan hutan konservasi.

Petugas gabungan kemudian mengamankan keempat penambang tersebut beserta aktivitas yang tengah mereka lakukan. Namun, berdasarkan hasil koordinasi lintas instansi, para penambang tidak langsung diproses secara hukum. Mereka diberikan imbauan keras serta penyelesaian di luar proses hukum dengan catatan tidak mengulangi perbuatannya.
Sebagai tindak lanjut dari patroli tersebut, digelar pertemuan dan mediasi di Gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada Kamis (29/1/2026) malam. Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Barat Hendra Jaya, Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Bangka Barat Setiawan yang juga menjabat sebagai Camat Mentok, Kapolsek Mentok Iptu Rusdi, anggota DPRD Bangka Barat Adi Sucipto, serta keempat penambang yang terjaring patroli.
Kapolsek Mentok Iptu Rusdi menjelaskan bahwa pertemuan malam tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan patroli gabungan yang dilakukan oleh DLH Bangka Barat, Satpol PP, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Mentok.
“Perlu kami sampaikan, kegiatan malam ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan tim gabungan terkait ditemukannya aktivitas tambang liar di Tahura Bukit Menumbing,” ujar Iptu Rusdi kepada Bangkapos.com, Kamis malam.
Ia mengungkapkan, saat patroli dilakukan, petugas menemukan dua unit aktivitas pertambangan timah di lokasi yang cukup jauh dan sulit dijangkau. Kondisi medan yang berat menjadi tantangan tersendiri bagi petugas dalam menjangkau titik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Pada saat pelaksanaan kegiatan, ditemukan dua unit kegiatan pertambangan di lokasi yang cukup jauh. Medannya cukup sulit, kemudian kami mengamankan barang bukti dan para pelaku tambang,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Rusdi, berdasarkan kesepakatan bersama instansi terkait serta hasil diskusi dengan Kapolres Bangka Barat, penanganan kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum. Pertimbangan tersebut diambil dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada para penambang.
“Kegiatan ini tidak kita selesaikan secara hukum. Namun kita memberikan imbauan kepada mereka. Harapan kami ke depan, tidak ada lagi kegiatan serupa di kawasan Tahura Bukit Menumbing,” terangnya.
Dalam pertemuan tersebut, keempat penambang diminta menandatangani surat kesepakatan yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi aktivitas pertambangan di kawasan Tahura. Surat tersebut menjadi bentuk komitmen para penambang sekaligus peringatan keras dari aparat.
Rusdi menegaskan, apabila setelah dilakukan sosialisasi dan imbauan masih ditemukan aktivitas tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Menumbing, maka aparat tidak akan lagi memberikan toleransi dan akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Para pelaku tambang sudah diberikan surat kesepakatan bahwa mereka tidak akan mengulangi lagi kegiatannya. Tetapi apabila ke depan, pasca dilakukan sosialisasi, masih ditemukan kegiatan serupa, maka akan dilakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Forkopimcam Mentok bersama instansi terkait berencana melakukan sosialisasi ke sejumlah desa yang wilayahnya masuk kawasan Tahura, salah satunya Desa Air Belo. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai status Tahura sebagai kawasan konservasi serta dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal.
Rusdi juga mengimbau seluruh masyarakat di Kecamatan Mentok agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan liar di kawasan Tahura Bukit Menumbing. Ia menekankan bahwa kawasan tersebut harus dijaga bersama demi kelestarian lingkungan dan kepentingan jangka panjang masyarakat.
“Siapapun yang melakukan kegiatan pertambangan, khususnya di wilayah Tahura, agar segera dihentikan. Terkhusus perangkat desa setempat, nanti kita cari solusi bersama, apa yang bisa kita perbuat untuk masyarakat kita tanpa harus merusak kawasan konservasi,” pungkasnya.
Dengan adanya patroli gabungan dan langkah persuasif ini, aparat berharap aktivitas tambang ilegal di Tahura Bukit Menumbing dapat dihentikan sepenuhnya dan kawasan konservasi tersebut tetap terjaga kelestariannya. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)









