
KBOBABEL.COM (KOBA) — Keberadaan dua tersangka kasus dugaan penambangan timah ilegal di kawasan Komplek Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) kembali menjadi sorotan. Tersangka berinisial AC dan FR, yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Tengah, ternyata sudah tidak lagi berada di Mapolres Bateng. Selasa (3/2/2026)
Informasi yang beredar di kalangan masyarakat menyebutkan bahwa kedua tersangka telah dipindahkan secara diam-diam tanpa pemberitahuan kepada media. AC dan FR diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal di lahan milik Pemkab Bangka Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada Kamis malam (29/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Imam Satriawan, membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan bahwa sejak Sabtu malam (31/1/2026), kedua tersangka sudah tidak lagi ditahan di Rutan Polres Bangka Tengah.
“Memang benar, AC dan FR sudah dipindahkan ke Polda Bangka Belitung atas atensi Polda Babel,” ujar AKP Imam Satriawan kepada wartawan, Senin (2/2/2026) sore.
Menurut Imam, pemindahan kedua tersangka tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan dan merupakan kewenangan Polda Bangka Belitung. Meski demikian, ia tidak merinci lebih lanjut alasan teknis maupun status penahanan terbaru keduanya di tingkat Polda.
Sementara itu, Imam menegaskan bahwa tidak semua tersangka dalam kasus penambangan ilegal tersebut dipindahkan. Dari total tersangka yang telah ditetapkan, empat tersangka lainnya masih tetap ditahan di Rutan Polres Bangka Tengah dan proses penyidikan terhadap mereka terus berjalan.
Kasus penambangan ilegal di kawasan Komplek Pemkab Bangka Tengah sendiri menjadi perhatian publik karena dilakukan di atas lahan milik pemerintah daerah. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara.
Polres Bangka Tengah sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus di lokasi tambang ilegal tersebut. Penetapan tersangka AC dan FR disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal yang marak terjadi di wilayah Bangka Belitung.
Hingga kini, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan. Penyidik juga masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di lahan Pemkab Bangka Tengah. (Sumber : aspirasibabel.com, Editor : KBO Babel)









