
KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) — Aparat kepolisian dari Polsek Belinyu menertibkan aktivitas tambang timah ilegal jenis rajuk tower yang beroperasi di kawasan Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Rabu (11/3/2026) sore. Jum’at (13/3/2026)
Penertiban dilakukan setelah para penambang diketahui kembali beroperasi meskipun sebelumnya telah diberikan peringatan oleh pihak kepolisian. Aktivitas tambang tersebut dinilai melanggar kesepakatan yang telah dibuat antara pemilik tambang dengan aparat penegak hukum.

Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Belinyu, IPDA Mario Michael Tambunan, bersama personel gabungan dari Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polsek Belinyu.
Kapolsek Belinyu, AKP Rizky Yanuar Hernanda, menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil karena pemilik tambang tetap nekat melakukan aktivitas penambangan meski sudah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Menurut Rizky, sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan serta memanggil pemilik tambang untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan tersebut.
“Unit Reskrim sebelumnya sudah memberikan imbauan dan bahkan memanggil pemilik tambang. Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut,” ujar Rizky, Kamis (12/3/2026).
Namun dalam perkembangannya, pemilik tambang yang diketahui berinisial K (50) kembali menjalankan aktivitas pertambangan di lokasi yang sama.
Hal itu kemudian memicu tindakan penertiban oleh aparat kepolisian karena dinilai melanggar komitmen yang sebelumnya telah disepakati.
Selain melanggar kesepakatan dengan kepolisian, aktivitas tambang tersebut juga menimbulkan keluhan dari masyarakat setempat, khususnya para nelayan yang beraktivitas di kawasan pesisir sekitar lokasi tambang.
Polisi menerima laporan dari nelayan yang merasa terganggu dengan keberadaan tambang yang beroperasi di sekitar pangkalan perahu mereka.
Keberadaan alat tambang di wilayah tersebut dinilai berpotensi mengganggu aktivitas nelayan yang setiap hari menggunakan kawasan tersebut sebagai tempat bersandar dan berangkat melaut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang untuk memastikan kondisi di lapangan.
Dalam operasi penertiban yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sejumlah peralatan utama yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mesin diesel yang digunakan sebagai penggerak operasional tambang rajuk tower serta beberapa peralatan pendukung lainnya yang ditemukan di lokasi.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Belinyu untuk diamankan dan dijadikan bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Meski pemilik tambang dan sebagian pekerja diketahui merupakan warga setempat, aparat kepolisian tetap mengambil langkah tegas dengan mengamankan peralatan tambang sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Proses penertiban di lokasi berlangsung relatif kondusif tanpa adanya perlawanan dari para pekerja tambang yang berada di tempat saat operasi dilakukan.
Petugas kepolisian juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas penambangan yang melanggar aturan.
Kapolsek Belinyu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Selain itu, pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka untuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang tersebut,” kata Rizky.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun keselamatan kerja.
Pihak kepolisian memastikan akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang terbukti melanggar aturan serta mengganggu ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Belinyu. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)









